-->

Ujian SD Menjadi USBN 8 Mata Pelajaran

Apabila dalam beberapa tahun belakangan ini kita mengenal Ujian Sekolah / Madrasah tingkat Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI), mulai Tahun 2018 Pemerintah melalui Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) mengeluarkan aturan baru yaitu status Ujian SD / MI menjadi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) yang berlaku bagi SD dan MI.
Saat ini, pada US/M di SD/MI hanya dikenakan menguji 3 (tiga) Mata Pelajaran yaitu Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). Sedangkan pada USBN nanti jika diberlakukan, siswa SD/MI dikenakan Ujian untuk 8 (delapan) Mata Pelajaran, yaitu; Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, PKn, Seni Budaya dan Prakarta (SBdP), PJOK dan Pendidikan Agama. Dengan catatan, untuk sekolah yang masih menggunakan KTSP 2006 Mata Pelajaran SBdP diganti dengan Seni Budaya dan Keterampilan (SBK).

Dengan berubahnya status ini, komposisi soal setiap mata pelajaran terdiri dari 25 % butir soal merupakan "titipan" dari Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang)  Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dan 75 % butir soal dibuat oleh guru. Dilihat dari komposisi soalnya, perubahan ini hanya sedikit saja, tetapi jika dilihat dari mata pelajaran yang diujikan perubahan tersasa sangat banyak yakni bertambah 5 mata pelajaran.

Apabila dicermati, sebetulnya ini hanya merupakan perubahan status saja, karena pada hakikatnya setiap siswa harus mampu menyelesaikan Standar Kompetensi seluruh mata pelajaran yang diajarkan. Hal ini tidak akan menjadi masalah jika pembelajaran telah dilaksanakan sesuai dengan tuntutan kurikulum yang digunakan selama proses pembelajaran.Tidak ada mata pelajaran yang diproritasikan karena status ujiannya. Perlu disadari pula bahwa ini mungkin akan menaikkan rata-rata nilai murni karena mungkin siswa lebih menguasai mata pelajaran lain selain BI, Matematika dan IPA.

Meskipun Prosedur Operasi Standar (POS) USBN 2018 ini belum keluar, nampaknya penentuan kelulusan masih dominan ditentukan oleh sekolah dengan mempertimbangkan nilai Raport dan Penetapan Nilai Batas Lulus. Ini berarti tidak terdapat tantangan serius dengan perubahan jumlah mata pelajaran dengan status menjadi USBN.

Demikian sajian informasi tentang Ujian SD Menjadi USBN 8 Mata Pelajaran, mudah-mudahan sebagai informasi awal sebelum diberikan sosialisasi khusus dari pihak terkait. Selamat menyambut dan menyelenggarakan USBN 2018 !!!  Semoga Bermantaat !!!

Syarat Guru Honorer Diangkat CPNS

Merubah status Honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan impian besar bagi setiap tenaga honorer, termasuk guru. Menjadi PNS memiliki banyak keunggulan dalam menjamin masa kini dan masa depan kehidupan, karena dengan jadi PNS;
  1. Memiliki pendapatan / gaji yang terstandar dan tetap.
  2. Menjadi PNS tidak terancam dipecat sepanjang tidak melakukan pelanggaran berat.
  3. Negara yang menggaji "tidak mungkin" bangkrut.
  4. Menyandang status sosial yang lebih tinggi di masyarakat.
  5. Mendapatkan tunjangan hari tua / gaji pensiunan.
  6. Dipercaya oleh lembaga keuangan / bank jika memerlukan dana tunai dadakan.
Sehubungan dengan hal tersebut, impian para Guru Honorer untuk menjadi CPNS akan terwujud apabila memiliki kriteria yang dipersyaratkan untuk rekrutment CPNS. Kriteria tersebut sebagaimana diungkapkan Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud Hamid Muhammad yang dikutip JPNN (25/12/2017) yaitu:
  1. Memiliki Ijazah Sarjana (S1) yang Linier dengan bidang pekerjaannya sekarang.
  2. Memiliki Sertifikan Profesi Pendidik yang Linier dengan Ijazah dan bidang pekerjaannya sekarang.
  3. Usia tidak lebih dari 33 tahun pada saat dibukanya Pendaftaran CPNS.
Persyaratan tersebut merupakan konsekwensi dari Undang-Undang Guru dan Dosen

Apabila guru honorer telah memnuhi persyaratan tersebut, maka yang bersangkutan berhak mengikuti Pendaftaran CPNS ketika formasi tersebut dibuka oleh Pemerintah Daerah. Selanjutnya, seluruh pendaftar CPNS wajib mengikuti seleksi yang terdiri dari 2 tahap / bagian yaitu Tes Kompetensi Dasar (TKD)  dan Tes Kompetensi Bidang (TKB). Apabila guru honorer yang mendaftar CPNS dan telah mengikuti TKD dan TKB serta memenuhi kriteria nilai minimal yang dipersyaratkan / batas lulus, serta mampu bersaing dalam urutan nilai berdasarka formasi dan pesaing di daerahnya masing-masing, maka dinyatakan Lulus sebagai CPNS Daerah. Selamat menjadi CPNS !!!!

Demikian sajian tulisan mengenai Syarat Guru Honorer Diangkat CPNS, Semoga Bermanfaat !!!

Cara Daftar Haji Reguler

Ibadah haji merupakan Rukun Islam yang ke-5 atau terakhir dan hukumnya Wajib bagi yang sudah "mampu". Mampu dalam konteks tersebut memiliki penafsiran yang sangat luas, di sini penulis tidak memiliki kapasitas untuk menjelaskan hal tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut penulis hanya akan menceritakan persyaratan Administratif dan Finansial dalam Pendaftaran Haji Reguler berdasarkan pengalaman yang mendaftar di tahun 2017 untuk langsung mendapatka Nomor Porsi Haji.

Berikut prosedur / cara daftar Haji Reguler:
  1. Membuka Rekening Tabungan Haji di Bank Syariah atau di Bank Umum (jika di Kab./Kota tidak tersedia Bank Syariah)
  2. Menyetor sebesar minimal yang dipersyaratkan oleh Bank (antara Rp. 50.000,- s.d. Rp. 500.000,- tergantung persyaratan Jenis Tabungan di setiap Bank) ditambah persyaratan minimal Daftar Haji Rp. 25.000.000,- yang ditetapkan oleh Kementrian Agama.
  3. Mengisi Formulir Pernyataan Pendaftaran Jemaah Haji yang disediakan oleh Bank.
  4. Menyerahkan Pas Photo ukuran 3 X 4 sebanyak 6 lembar dan ukuran 4 X 6 sebanyak 2 lembar dengan latar Putih dan dicetak 80 % wajah.
  5. Bank akan menDEBET sejumlah Rp. 25.000.000,- yang disetorkan ke Rekening Haji Kementrian Agam.
  6. Bank menerbitkan Surat Tanda Bukti Setoran Pendaftaran Haji yang terdiri dari 5 rangkap. (rangkap; 1. Calon Haji, 2 Bank, 3 4 5 Kementrian Agama Kab./Kota)
  7. Menyiapkan Persyaratan Administratif (setiap orang) ; 1. KTP + Kartu Keluarga + Buku Nikah Asli untuk diperlihatkan saja, 2. Foto Copy KTP 15 lembar, Foto Copy Kartu Keluarga 5 lembar, Foto Copy Buku Nikah 5 lembar dan Surat Tanda Bukti Setoran Pendaftaran Haji rangkap ke 3 4 5 dari Bank.
  8. Kementrian Agama akan menerbitkan Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) yang memuat Identitas Calon Jamaah Haji dan Nomor Porsi Haji.
Setelah kurang lebih 1 X 24 jam, calon Jamaah Haji yang sudah mendaftar dapat melakukan pengecekan Nomor Porsi Haji untuk memastikan Identitasnya sudah terdaftar dalam Database Haji Kementrian Agama sekaligus perkiraan tahun keberangkatan. Pengecekan tersebut dapat dilakukan pada Link?Tautan berikut : https://haji.kemenag.go.id/v3/node/955358
Demikian sajian informasi mengenai Cara Daftar Haji Reguler, mudah-mudahan memberikan gambaran bagi yang berniat dan sudah memenuhi persyaratan. Semoga Bermanfaat !!!

Bocoran Seleksi CPNS 2018

Seleksi CPNS baik Pusat maupun Daerah selalu ramai dipergunjingkan apalagi semenjak Pemerintah menetapkan moratorium untuk pengangkatan CPNS. Setelah seleksi CPNS melalui Jalur HK2 2013 dan Tes Umum 2014, seleksi CPNS baru terjadi lahi di tahun 2017 itupun hanya terbatas bagi instansi Pusat yang terdiri dari Kementrian, Badan, Lembaga Komisi dan sejenisnya. Kini beberapa informasi sudah beredar mengenai akan dibukanya Formasi CPNS khusus untuk Daerah yaitu Pemerintah Provinsi atau Kabupaten / Kota.

Terkait dengan formasi,  tata kelola rekrutmen PNS menganut sistem minus growth yaitu hanya akan mengisi maksimal 60 % dari jumlah PNS yang pensiun pada tahun formasi tersebut. Data menyebutkan bahwa jumlah PNS yang akan pensiun di tahun 2018 sebanyak 220 ribu orang dan di antaranya 38 ribu merupakan Pegawai Pusat, berarti Pegawai Daerah hanya berjumlah 182 ribu orang. Sehubungan dengan hal tersebut berarti formasi CPNS Daerah 2018 60 % X 182.000 atau hanya 109.200 orang.

Mengenai Pemerintah Daerah mana saja yang akan menerima CPNS, jawabannya ada pada pemerintah daerah masing-masing. Apabila dikaitkan dengan hanya mengisi 60 % jumlah pegawai yang pensiun, maka setiap Pemerintah Daerah hanya tinggal menghitung berapa jumlahnya dan berapa formasi yang akan dibuka. Jika logikanya demikian dipastikan setiap pemerintah daerah provinsi dan kabupaten / kota akan menerima CPNS.

Untuk lebih jelasnya seluruh masyarakat menunggu datangnya tahun 2018 dan terbitnya "payung hukum" penerimaan CPNS dalam bentuk Peraturan Pemerintah yang menurut kabar akan dikeluarkan di awal tahun 2018. Semoga informasi yang telah disampaikan MenpanRB dan Deputi Bidang SDM KemenpanRB benar adanya dan segera direalisasikan di tahun 2018.

Demikian sajian informasi Bocoran Seleksi CPNS 2018 ini, Semoga Bermanfaat!!!

Contoh Format Administrasi Kepegawaian Sekolah

Administrsi Kepegawaian yang meliputi Guru dan Staf Sekolah merupakan aspek pendukung sistem tata kelola sekolah yang bekaitan dengan Administrasi Ketatausahaan atau kalau ditinjau dari sudut 8 Standar Pendidikan termasuk dalam Standar Pengelolaan.

Meskipun sejak dahulu sudah diterbitkan buku Petunjuk Keadministrasian sekolah, akan tetapi sampai dengan tulisan ini dimuat, masih banyak Guru dan Kepala sekolah yang belum mengetahui secara lebih lengkap mengenai Administrasi Sekolah yang terkait dengan Kepegawaian. Berikut ini disajikan sebuah Aplikasi untuk mempermudah proses pembuatan dan paling tidak dijadikan bahan referensi dan dokumen digital atau hanya sebagai master saja.

Dalam Aplikasi tersebut disajikan format seperti di bawah ini :

Peg 1 - Rencana Kebutuhan Pegawai/Guru
Peg 2 - Usulan Pengadaan Pegawai / Guru
Peg 3a - Usulan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil ( Cpns ) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Peg 3b - Daftar Riwayat Hidup
Peg 4 - Usul Kenaikan Gaji
Peg 5 - Usul Kenaikan Gaji
Peg 6 - Data SKP dan DP 3
Peg 8 - Daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil ( PNS )
Peg 9 - Buku Cuti Pegawai / Guru
Peg 10 - Surat Permintaan Berhenti dari Calon Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Negeri Sipl dengan Hak Pensiun
Peg 11a - Surat Permintaan Pensiun PNS
Peg 11b - Daftar Susunan Anggota Kelurarga Pegawai Negeri Sipil
Peg 11c - Surat Permintaan Pembayaran Pensiun Pertama ( SP4 )
Peg 12 - Surat Pembayaran Pensuin Janda / Duda Pertama
Peg 13 - Surat Pembayaran Pensuin Janda / Duda Bagi Anak-Anak
Peg 14 - Permintaan Pensiun Janda / Duda bagi Anak-Anak yang di ajukan Wali
Peg 15 - Surat Pengaduan Permohonan Pensiun Bekas PNS / Permohonan Pembayaran Pensiun
Peg 16 - Surat Pengaduan Untuk Pensiun Janda / Duda
Peg 17a - Daftar hadir / Tidak Hadir Pegawai / Guru
Peg 17b - Daftar Rangkuman Tidak Hadi Pegawai / Guru Per Bulan
Peg 17c - Daftar Rangkuam Tidak Hadir Pegawai / Guru Per semester
Peg 18 - Data Kepagawaian
Peg 19 - kartu Pribadi Pegawai / Guru dan Daftar Urut Kepangkatan

Aplikasinya silahkan download dengan cara KLIK di SINI

Demikian sajian tullisan Contoh Format Administrasi Kepegawaian Sekolah, mudah-mudahan dapat membantu proses keadministrasian sekolah. 

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah

Untuk melengkapi pengetahuan dan wawasan setelah melalui Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah, Pelaksanaan On the Job Learning Calon Kepala Sekolah dan Pengalaman selama menjadi Kepala Sekolah, berikut disajikan tulisan tentang Tugas Pokok dan Fungsi yang harus dilakukan oleh Kepala Sekolah harus mengacu dan berdasarkan pada Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang standar pengelolaan sekolah, meliputi
  1. perencanaan program,
  2. pelaksanaan rencana kerja,
  3. pengawasan dan evaluasi,
  4. kepemimpinan sekolah,
  5. sistem informasi sekolah

Sedangkat berdasarkan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, Pasal 12 ayat (4) menyatakan bahwa penilaian kinerja kepala sekolah meliputi:
  1. Usaha pengembangan sekolah/madrasah yang dilakukan selama menjabat kepala sekolah/madrasah;
  2. Peningkatan kualitas sekolah/madrasah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan selama di bawah kepemimpinan yang bersangkutan; dan
  3. Usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah/madrasah.

 Apabila dirinci, Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah terbagi dalam beberapa aspek berikut:

A. Perencanaan Program
  1. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan visi sekolah.
  2. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan misi sekolah.
  3. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan tujuan sekolah.
  4. Membuat Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
  5. Membuat perencanaan program induksi.

B. Pelaksanaan Rencana Kerja
  1. Menyusun pedoman kerja;
  2. Menyusun struktur organisasi sekolah;
  3. Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan sekolah per semester dan Tahunan;
  4. Menyusun pengelolaan kesiswaan yang meliputi: a. melaksanakan penerimaan peserta didik baru; b. memberikan layanan konseling kepada peserta didik; c. melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler untuk para peserta didik; d. melakukan pembinaan prestasi unggulan; e. melakukan pelacakan terhadap alumni;
  5. Menyusun KTSP, kalender pendidikan, dan kegiatan pembelajaran;
  6. Mengelola pendidik dan tenaga kependidikan;
  7. Mengelola sarana dan prasarana;
  8. Membimbing guru pemula;
  9. Mengelola keuangan dan pembiayaan;
  10. Mengelola budaya dan lingkungan sekolah;
  11. Memberdayakan peran serta masyarakat dan kemitraan sekolah;
  12. Melaksanakan program induksi.

C. Supervisi dan Evaluasi
  1. Melaksanakan program supervisi.
  2. Melaksanakan Evaluasi Diri Sekolah (EDS)
  3. Melaksanakan evaluasi dan pengembangan KTSP
  4. Mengevaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan.
  5. Menyiapkan kelengkapan akreditasi sekolah.

D. Kepemimpinan Sekolah
  1. Kepala sekolah melaksanakan tugas kepemimpinan sebagai berikut :
  2. Menjabarkan visi ke dalam misi target mutu;
  3. Merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai;
  4. Menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah/madrasah;
  5. Membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu;
  6. Bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah/madrasah;
  7. Melibatkan guru, komite sekolah dalam pengambilan keputusan penting sekolah/madrasah. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara sekolah/madrasah;
  8. Berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua peserta didik dan masyarakat;
  9. Menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem pemberian penghargaan atas prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan kode etik;
  10. Menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik;
  11. Bertanggung jawab atas perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum;
  12. Melaksanakan dan merumuskan program supervisi, serta memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah/madrasah;
  13. Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;
  14. Memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah;
  15. Membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;
  16. Menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
  17. Menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
  18. Memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;
  19. Mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya;
  20. Merencanakan pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula (PIGP) di sekolah/madrasah;
  21. Menyiapkan buku pendoman pelaksanaan program induksi di sekolah dan dokumen terkait seperti KTSP, silabus, peraturan dan tata tertib sekolah baik bagi guru maupun bagi siswa, prosedur-prosedur P3K, prosedur keamanan sekolah;
  22. Melakukan analisis kebutuhan guru pemula;
  23. Menunjuk pembimbing dari guru yang dianggap layak (profesional)
  24. Membuat surat keputusan pengangkatan guru menjadi pembimbing bagi guru pemula;
  25. Menjadi pembimbing, jika pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing;
  26. Mengajukan pembimbing dari satuan pendidikan lain kepada dinas pendidikan terkait jika tidak memiliki pembimbing dan kepala sekolah/madrasah tidak dapat menjadi pembimbing;
  27. Memantau secara reguler proses pembimbingan dan perkembangan guru pemula;
  28. Memantau kinerja guru pembimbing dalam melakukan pembimbingan;
  29. Melakukan observasi kegiatan mengajar yang dilakukan guru pemula dan memberikan masukan untuk perbaikan;
  30. Memberi penilaian kinerja kepada guru pemula;
  31. Menyusun laporan hasil penilaian kinerja untuk disampaikan kepada kepala dinas pendidikan dengan mempertimbangkan masukan dan saran dari pembimbing, pengawas sekolah/ madrasah, dan memberikan salinan laporan tersebut kepada guru pemula;
  32. Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;
  33. Memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah;
  34. Membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;
  35. Menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
  36. Menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
  37. Memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;
  38. Mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya.

E. Sistem Informasi Sekolah
  1. Menciptakan atmosfer akademik yang kondusif dengan membangun budaya sekolah untuk menciptakan suasana yang kompetitif bagi siswa, rasa tanggung jawab bagi guru dan karyawan, menimbulkan rasa nyaman dalam bekerja dan belajar, menumbuhkan kesadaran tentang arti penting kemajuan, dan menumbuhkan kedisiplinan tinggi;
  2. Melakukan penataan tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi warga sekolah berbasis kinerja;
  3. Menjalinan kerjasama dengan pihak lain;
  4. Didukung oleh penerapan tik dalam manajemen sekolah;
  5. Didukung oleh kepemimpinan/manajerial yang kuat, dan memiliki tingkat sustainabilitas tinggi;
  6. Penguatan eksistensi lembaga dengan melakukan sosialisasi kepada semua pihak untuk memberikan informasi dan pemahaman yang sama sehingga sekolah/madrasah memperoleh dukungan secara maksimal;
  7. Penguatan manajemen sekolah dengan melakukan restrukturisasi dan reorganisasi intern sekolah apabila dipandang perlu (tanpa mengubah atau bertentangan dengan peraturan yang ada) sebagai bentuk pengembangan dan pemberdayaan potensi sekolah;
  8. Melakukan penguatan kerjasama dengan membangun jaringan yang lebih luas dengan berbagai pihak baik di dalam maupun di luar negeri, yang dibuktikan dengan adanya nota kesepahaman (MoU);
  9. Meminimalkan masalah yang timbul di sekolah melalui penguatan rasa kekeluargaan dan kebersamaan untuk memajukan sekolah;
  10. Melakukan penguatan input sekolah dengan melengkapi berbagai fasilitas (perangkat keras dan lunak) manajemen sekolah, agar implementasi Sistem Informasi Manajemen (SIM) berbasis TIK lebih efektif.

Demikian sajian tulisan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepala Sekolah, mudah-mudahan Bapak/Kepala Sekolah yang selama ini belum detail memahami Tupoksinya terbantu sedikit wawasan untuk kemudian dikembangkan lagi dalam realisasi pekerjaan sehari-hari. Sekmoga Bermanfaat !!!

Inilah Penerima PIP 2017 Kab. Subang

Berdasarkan hasil analisa data siswa dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Manajemen Pusat Program Indonesia Pintar (PIP) telah menetapkan daftar siswa penerima manfaat PIP di seluruh Indonesia. Data tersebut telah dikirimkan ke setiap sekolah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota masing-masing.

Data yang ditetapkan ini merupakan Data Siswa yang dikirimkan melalui Aplikasi Dapodik tahun sebelumnya karena diperlukan seleksi yang begitu banyak pertimbangan. Untuk Kabupaten Subang, sampai dengan tulisan ini dimuat telah mendapatkan Program Indonesia Pintar sebagai berikut:

  1. Tahap 1
  2. Tahap 2
  3. Tahap 3
  4. Tahap 8
  5. Tahap 10
  6. Tahap 11
  7. Tahap 14
  8. Tahap 15
  9. Tahap ...

(tulisan ini akan di-update apabila ada perkembangan lebih lanjut)

Untuk mendapatkan data penerima PIP 2017 Kabupaten Subang silahkan langsung Download dengan cara KLIK di SINI.

Demikian sajian informasi  Penerima PIP 2017 Kab. Subang semoga bermanfaat !!!

Syarat dan Ketentuan Penerima PIP (Program Indonesia Pintar)

Program Indonesia Pintar (PIP) yang semenjak beberapa tahun ini diluncurkan dimaksudkan untuk menjamin bahwa Anak Indonesia mendapatkan kesempatan memperoleh pendidikan paling tidak sampai dengan SMU/SMK. Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang dulu dikenal dengan istilah Bantuan Siswa Miskin (BSM) diberikan kepada siswa yang rentan tidak mampu menjalani pendidikan dikarenakan keterbatasan kemampuan ekonomi keluarganya.

Untuk menghindari pemberian Bantuan PIP tidak tepat sasaran, Pemerintah telah menetapkan Syarat dan Ketentuan atau Kriteria Siswa yang berhak menerima Bantuan PIP. Ketentuan Siswa Calon Penerima Program Indonesia Pintar adalah sebagai berikut:
  1. Siswa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP);
  2. Siswa diutamakan memiliki Kartu BSM (Bantuan Siswa Miskin) atau orang tuanya yang memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  3. Siswa yang orang tuanya memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang belum terdaftar Sebagai Penerima Program Indonesia Pintar (PIP)
  4. Keluarga/Orang Tua Siswa diutamakan yang mempunyai atau terdaftar sebagai Program Keluarga Harapan (PKH) atau Surat Keterangan Rumah Tangga Miskin (SKRTM) sebagai pengganti Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan Kartu Program Keluarga Harapan (PKH).
  5. Siswa yang berasal dari Panti Sosial/Panti Asuhan/yang dikelola oleh Kementerian Sosial;
  6. Siswa Yatim dan/atau Piatu;
  7. Siswa korban musibah Bencana Alam
  8. Siswa terancam Putus Sekolah karena kesulitan biaya, atau;
  9. Pertimbangan lain (Misalnya Kelainan Fisik, Korban Musibah Berkepanjangan dan Siswa Berasal dari Rumah Tangga Miskin dan Memiliki Lebih dari 3 (tiga) orang bersaudara yang berusia di bawah 18 tahun).
Baca juga yang ini;

Syarat dan Ketentuan atau Kriteria tersebut diakomodir oleh pihak sekolah untuk kemudian seluruhnya dimasukka ke dalam Formulir Biodata Peserta Didik dalam Aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah masing-masing. Pihak Sekolah harus memastikan bahwa Data Siswa yang dimasukkan ke dalam Aplikasi Dapodik tersebut adalah benar sehingga dapat diketahui Data Siswa yang Memenuhi Syarat dan Memiliki Hak mendapatkan Bantuan PIP.

Dengan mengetahui data siswa yang Layak PIP tersebut, jika dalam satu periode tahun PIP siswa yang layak ternyata tidak mendapatkan haknya, maka pihak sekolah memiliki hak untuk protes atau paling tidak meminta keterangan kepada pemberi kebijakan terkait.

Demikian sajian tentang Syarat dan Ketentuan Penerima PIP (Program Indonesia Pintar) ini, mudah-mudahan menjadi pelengkap referensi dalam mengelola Data Siswa dalam Aplikasi Dapodik sehingga terpetakan jumlah siswa yang layak PIP. Semoga Bermanfaat.

Download Gratis Buku Kerja Kepala Sekolah

Kepala Sekolah memegang fungsi dan peran yang sangat luar biasa penting dalam kegiatan sebuah sekolah. Kepala Sekolah dituntut bekerja secara profesional dalam berbagai bidang yang menjadi tugas pokok dan fungsinya. Kepala Sekolah yang profesional adalah kepala sekolah yang dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah yang meliputi meliputi: dimensi kompetensi kepribadian, kompetensi manajerial, kompetensi supervisi, kompetensi kewirausahaan, dan kompetensi sosial.

Untuk mendukung dan sebagai panduan kerja Kepala Sekolah, Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyusun Buku Kerja Kepala Sekolah. Dalam buku ini, di bahas beberapa hal, mulai dari bagaimana menjadi Kepala Sekolah yang profesional, penjelasan tentang kepala sekolah sebagai pemimpin profesional, ciri-ciri kepala sekolah profesional. selain itu juga dikupas bagaimana peranan kepemimpinan kepala sekolah profesional, tugas pokok dan fungsi kepala sekolah dalam perencanaan program, pelaksanaan rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah serta pembahasan mengenai sistem informasi manajemen dan tahapan kegiatan kepala sekolah.

Pada buku tersebut mencantumkan beberapa lampiran berupa format-format penting yang berkaitan dengan kinerja kepala sekolah, lampiran tersebut terdiri dari:
  1. Contoh Visi, Misi, dan Tujuan Sekolah.
  2. Contoh Format Rencana Kerja Jangka Menengah, Rencana Kerja Tahunan, Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah, Program Prioritas.
  3. Contoh Struktur Organisasi Sekolah.
  4. Contoh Kelengkapan Administrasi Kepala Sekolah.
  5. Contoh Petunjuk Teknis Pengembangan Diri Peserta Didik.
  6. Contoh Kalender Pendidikan Sekolah.
  7. Perencanaan Program Induksi.
  8. Contoh Pedoman Kerja Sekolah.
  9. Kode Etik Guru Indonesia.
  10. Contoh Sistematika Pengembangan KTSP.
  11. Contoh Format Program Supervisi dan Evaluasi Kinerja.
  12. Contoh Analisis Kebutuhan Tenaga Pendidik dan Kependidikan.
  13. Contoh MoU Kemitraan.
  14. Contoh Pedoman Akademik.
  15. Contoh Penulusuran Alumni/Tamatan.
  16. Contoh Format Pendayagunaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
  17. Contoh Kode Etik Warga Sekolah.
  18. Contoh Tata Tertib Peserta Didik.
  19. Contoh Format Laporan Bulan Kepala Sekolah.
  20. Manajemen Sekolah dalam Foto.
Selengkapnya, untuk mendapatkan Buku Kerja Kepala Sekolah dapat langsung didownload dengan KLIK di SINI.

Demikian sajian Buku Kerja Kepala Sekolah, mudah-mudahan menjadi pelengkap referensi dalam mendukung semakin baiknya kinerja kepala sekolah yang beran sentral dalam kemajuan sebuah sekolah. Semoga Bermanfaat !!! ....

Contoh Format Administrasi Kesiswaan

Untuk melengkapi data digital Administrasi Kesiswaan yang mungkin di beberapa sekolah belum memilikinya, berikut disajikan tentang Format Administrasi Kesiswaan. Sajian ini hanya merupakan contoh format yang dapat diubah ke dalam sistem administrasi sekolah masing-masing.


Administrasi Kesiswaan terdiri dari Format S sebanyak 20 jenis.
  1. Format S1 = Formulir Pendaftaran Peserta Didik Baru
  2. Format S2 = Daftar Calon Peserta Didik Baru
  3. Format S3 = Daftar Peserta Didik Baru Kelas I
  4. Format S4 = Buku Induk Peserta Didik
  5. Format S5 = Buku Klaper
  6. Format S6 = Jumlah Peserta Didik menurut Kelas, Asal, dan Jenis Kelamin
  7. Format S7 = Jumlah Peserta Didik menurut Usia, Kelas, dan Jenis Kelamin
  8. Format S8 = Papan Absensi Harian Peserta Didik
  9. Format S9 = Buku Rekap Absen Harian Peserta Didik
  10. Format S10 = Buku Absen Bulanan Peserta Didik
  11. Format S11 = Buku Rekap Absen Bulanan Peserta Didik
  12. Format S12 = Surat Permohonan Pindah Peserta Didik
  13. Format S13 = Surat Keterangan Pindah Sekolah
  14. Format S14 = Mutasi Peserta Didik Selama Satu Semester
  15. Format S15 = Daftar Calon Peserta UAS
  16. Format S16 = Tanda Peserta UAS
  17. Format S17 = Daftar Peserta UAS
  18. Format S18 = Daftar Masuk SMP/MTs
  19. Format S19 = Daftar Kenaikan Kelas
  20. Format S20 = Daftar Rekap Kenaikan Kelas / Kelulusan
Contoh Format Administrasi Kesiswaan dari S 1 sampai dengan S 20 dapat didownload langsung dengan KLIK di SINI.

Demikian sajian Contoh Format Administrasi Kesiswaan ini mudah-mudahan dapat membantu Bapak / Ibu dalam memenuhi kebutuhan administrasi kesiswaan di sekolah, Semoga Bermanfaat !!!!

Aplikasi Administrasi Kepala Sekolah

Untuk mempermudah pekerjaan Kepala Sekolah dalam mengerjakan Administrasi Sekolah, berikut disajikan sebuah Aplikasi Administrasi Kepala Sekolah. Aplikasi ini hanya merupakan alat bantu pekerjaan yang dirancang khusus untuk mempermudah pekerjaan Kepala Sekolah.
Akan tetapi, Aplikasi ini bukan produk resmi dari regulator / Pemerintah melainkan hanya sebuah kreasi dengan memanfaatkan fitur yang terdapat pada MS Excel sedangkan Contoh Formatnya diambil dari Buku Pedoman Kerja Kepala Sekolah. Untuk itu Aplikasi Administrasi Kepala Sekolah ini jangan dianggap sebagai Harga Mati dalam pekerjaan, hanya ALAT BANTU saja.
Untuk bisa mengerjakan / menjalankan Aplikasi tersebut, Kepala Sekolah wajib menguasai pengoperasian program Mocrosoft Office Excel (MS Excel) berikut sekaligus dengan cara mencetaknya karena proses cetak MS Excel berbeda dengan MS Office lainnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, berikut ini disajikan Link Download / Unduh untuk mendapatkan Aplikasi Administrasi Kepala Sekolah:

Download / Unduh Aplikasi Administrasi Kepala Sekolah KLIK di SINI

Demikian sajian Aplikasi Administrasi Kepala Sekolah sebagai pedoman dan alat bantu pekerjaan Kepala Sekolah, Semoga Bermanfaat !!!

Administrasi Kepala Sekolah; Format dan Contoh

Berikut ini adalah kumpulan contoh format administrasi kepala sekolah lengkap sesuai panduan. Kumpulan administrasi ini dapat digunakan oleh kepala sekolah pada tingkat pendidikan SD, SMP maupun SMA. Kumpulan Administrasi tersebut wajib dimiliki oleh setiap kepala sekolah.

Administrasi Kepala Sekolah yang melingkupi Pengajaran:

  1. Daftar Pembagian Tugas Mengajar Guru
  2. Buku Pemeriksaan Persiapan Mengajar
  3. Buku Penyelesaian Kasus Di Sekolah
  4. Daftar Hasil Evaluasi Belajar Tahap Akhir
  5. Buku Rekapitulasi Kenaikan Kelas/Kelulusan
  6. Buku Penyerahan STTB Kepada Lulusan EBTA
  7. Jadwal Pelaksanaan Supervisi Kelas
  8. Program Semester
  9. Buku Hubungan Kemasyarakatan
  10. Silabus ata Pelajaran
  11. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
  12. Buku Program Bimbingan
  13. Buku Pencapaian Target Dan Daya Serap Kurikulum
  14. Buku Penyerahan Dan Pengembalian Buku Nilai Hasil Belajar
  15. Buku Kunjungan Pengawas Ke Sekolah
  16. Buku Agenda
  17. Buku Pengaduan, Masukan, Kritik, Dan Saran
  18. Buku Notulen Rapat Guru/Komite
  19. Kegiatan Yang Menggunakan SK Kepala Sekolah
  20. Buku Ekspedisi
  21. Buku Tamu Umum Dan Buku Tamu Khusus
  22. Buku Supervisi Kunjungan Kelas
Administrasi Kepala Sekolah yang melingkupi Kesiswaan:

  1. Formulir Pendaftaran Murid Baru
  2. Buku Calon Peserta Didik Baru
  3. Buku Peserta Didik Baru
  4. Buku Klapper
  5. Papan Absen Harian Siswa
  6. Papan Rekapitulasi Absen Harian Siswa
  7. Buku Mutasi Siswa
  8. Buku Rekap Mutasi Siswa Selama Semester
  9. Surat Permohonan Pindah Sekolah
  10. Surat Keterangan Pindah Sekolah
  11. Pendaftaran Masuk MA/SMA/SMK
  12. Buku Kenaikan Kelas
  13. Buku Prestasi Murid Akademik/Non Akademik
Administrasi Kepala Sekolah yang melingkupi Kepegawaian:

  1. Buku Catatan/Penilaian Pegawai Negeri Sipil
  2. Data Kepegawaian
  3. Buku Diklat/Penataran
  4. Buku Penghargaan
  5. Buku Seminar/Lokakarya
  6. Buku Cuti Pegawai/Guru
  7. Buku Izin Keluar Pegawai/Guru
  8. Buku Piket Guru
Administrasi Kepala Sekolah yang melingkupi Keuangan:
  1. Buku Kas Umum
  2. Buku Kas Pembantu
Administrasi Kepala Sekolah yang melingkupi Perlengkapan atau Barang:
  1. Buku Kartu Inventaris Barang
  2. Buku Keadaan Barang Inventaris Lainnya
Contoh Format Administrasi Kepala Sekolah sesuai dengan daftar di atas silahkan UNDUH / DOWNLOAD pada link di bawah ini:


Demikian beberapa Format dan Contoh Administrasi Kepala Sekolah yang wajib diketahui dan dikerjakan oleh Kepala Sekolah, Semoga Bermanfaat.

Tempat Download Buku Kurikulum 2013 Revisi 2017

Sejak Tahun Pelajaran 2017/2018 Kurikulum 2013 kembali diprogramkan secara nasional dan bertahap pada seluruh satuan pendidikan kembali menggunakan Kurikulum 2013 edisi revisi. Sehubungan dengan hal tersebut, ketersediaan Bahan Ajar atau Buku Pelajaran sebagai panduan belajar bagi siswa dan panduan mengajar bagi guru menjadi penyerta pelaksanaan Kurikulum 2013 tersebut. Namun dalam pelaksanaannya, semenjak diberlakukannya Kurikulum 2013 edisi awal, masalah Buku atau Bahan Ajar ini selalu muncul dalam berbagai aspek.
Permasalahan yang terkait dengan buku biasanya adalah :
  1. Buku versi cetak terlambat datang ke sekolah meskipun sudah dipesan dalam waktu yang lama.
  2. Buku versi digital / elektronik tidak bisa digunakan sehubungan ketersediaan perangkat komputer yang minim bahkan tidak ada.
  3. Buku versi digital / elektronik tidak bisa digunakan sehubungan guru tidak bisa mengopersikan perangkat komputer.
  4. Mencetak buku digital / elektronik dan menggandakannya membutuhkan biaya rangkap dengan pesanan buku versi cetak ke penerbit.
  5. Simpang-siur masalah edisi revisi tahun berapa buku yang digunakan.
Sehubunga dengan persoalan tersebut, banyak pihak mencari Tempat Download Buku Kurikulum 2013 Revisi 2017 yang resmi dan bukunya benar-benar Buku Kurikulum 2013 Revisi 2017, sebab banyak di antaranya Tempat Download Buku Kurikulum 2013 Revisi 2017 yang ternyata isinya Buku Kurikulum 2013 Revisi 2014 atau 2016.

Pada kesempatan ini saya sampaikan bahwa Tempat Download Buku Kurikulum 2013 Revisi 2017 adalah laman khusus dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang menyediakan buku Kurikulum 2013 edisi REVISI 2017 yang dapat diakses secara bebas baik dibaca secara Daring / Online maupun Unduh / Download pada tautan / link berikut: http://buku.kemdikbud.go.id

Baca Juga:
Cara Download Buku Kurikulum 2013 Revisi 2017 - KLIK di SINI
  1. Untuk Buku Pelajaran tingkat SD bisa langsung  KLIK di SINI
  2. Untuk Buku Pelajaran tingkat SLTP bisa langsung  KLIK di SINI
  3. Untuk Buku Pelajaran tingkat SMU/SMK bisa langsung  KLIK di SINI 
Demikian informasi tentang Tempat Download Buku Kurikulum 2013 Revisi 2017 yang secara resmi digunakan sebagai Bahan Ajar Kurikulum 2013 yang sudah direvisi terakhir di tahun 2017 yang bisa disampaikan.

Semoga Bermanfaat !!!
Back To Top
close