Apabila dalam beberapa tahun belakangan ini kita mengenal Ujian Sekolah / Madrasah tingkat Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI), mulai Tahun 2018 Pemerintah melalui Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) mengeluarkan aturan baru yaitu status Ujian SD / MI menjadi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) yang berlaku bagi SD dan MI.
Saat ini, pada US/M di SD/MI hanya dikenakan menguji 3 (tiga) Mata Pelajaran yaitu Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). Sedangkan pada USBN nanti jika diberlakukan, siswa SD/MI dikenakan Ujian untuk 8 (delapan) Mata Pelajaran, yaitu; Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, PKn, Seni Budaya dan Prakarta (SBdP), PJOK dan Pendidikan Agama. Dengan catatan, untuk sekolah yang masih menggunakan KTSP 2006 Mata Pelajaran SBdP diganti dengan Seni Budaya dan Keterampilan (SBK).
Dengan berubahnya status ini, komposisi soal setiap mata pelajaran terdiri dari 25 % butir soal merupakan "titipan" dari Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dan 75 % butir soal dibuat oleh guru. Dilihat dari komposisi soalnya, perubahan ini hanya sedikit saja, tetapi jika dilihat dari mata pelajaran yang diujikan perubahan tersasa sangat banyak yakni bertambah 5 mata pelajaran.
Apabila dicermati, sebetulnya ini hanya merupakan perubahan status saja, karena pada hakikatnya setiap siswa harus mampu menyelesaikan Standar Kompetensi seluruh mata pelajaran yang diajarkan. Hal ini tidak akan menjadi masalah jika pembelajaran telah dilaksanakan sesuai dengan tuntutan kurikulum yang digunakan selama proses pembelajaran.Tidak ada mata pelajaran yang diproritasikan karena status ujiannya. Perlu disadari pula bahwa ini mungkin akan menaikkan rata-rata nilai murni karena mungkin siswa lebih menguasai mata pelajaran lain selain BI, Matematika dan IPA.
Meskipun Prosedur Operasi Standar (POS) USBN 2018 ini belum keluar, nampaknya penentuan kelulusan masih dominan ditentukan oleh sekolah dengan mempertimbangkan nilai Raport dan Penetapan Nilai Batas Lulus. Ini berarti tidak terdapat tantangan serius dengan perubahan jumlah mata pelajaran dengan status menjadi USBN.
Demikian sajian informasi tentang Ujian SD Menjadi USBN 8 Mata Pelajaran, mudah-mudahan sebagai informasi awal sebelum diberikan sosialisasi khusus dari pihak terkait. Selamat menyambut dan menyelenggarakan USBN 2018 !!! Semoga Bermantaat !!!
Saat ini, pada US/M di SD/MI hanya dikenakan menguji 3 (tiga) Mata Pelajaran yaitu Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). Sedangkan pada USBN nanti jika diberlakukan, siswa SD/MI dikenakan Ujian untuk 8 (delapan) Mata Pelajaran, yaitu; Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, PKn, Seni Budaya dan Prakarta (SBdP), PJOK dan Pendidikan Agama. Dengan catatan, untuk sekolah yang masih menggunakan KTSP 2006 Mata Pelajaran SBdP diganti dengan Seni Budaya dan Keterampilan (SBK).
Dengan berubahnya status ini, komposisi soal setiap mata pelajaran terdiri dari 25 % butir soal merupakan "titipan" dari Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dan 75 % butir soal dibuat oleh guru. Dilihat dari komposisi soalnya, perubahan ini hanya sedikit saja, tetapi jika dilihat dari mata pelajaran yang diujikan perubahan tersasa sangat banyak yakni bertambah 5 mata pelajaran.
Apabila dicermati, sebetulnya ini hanya merupakan perubahan status saja, karena pada hakikatnya setiap siswa harus mampu menyelesaikan Standar Kompetensi seluruh mata pelajaran yang diajarkan. Hal ini tidak akan menjadi masalah jika pembelajaran telah dilaksanakan sesuai dengan tuntutan kurikulum yang digunakan selama proses pembelajaran.Tidak ada mata pelajaran yang diproritasikan karena status ujiannya. Perlu disadari pula bahwa ini mungkin akan menaikkan rata-rata nilai murni karena mungkin siswa lebih menguasai mata pelajaran lain selain BI, Matematika dan IPA.
Meskipun Prosedur Operasi Standar (POS) USBN 2018 ini belum keluar, nampaknya penentuan kelulusan masih dominan ditentukan oleh sekolah dengan mempertimbangkan nilai Raport dan Penetapan Nilai Batas Lulus. Ini berarti tidak terdapat tantangan serius dengan perubahan jumlah mata pelajaran dengan status menjadi USBN.
Demikian sajian informasi tentang Ujian SD Menjadi USBN 8 Mata Pelajaran, mudah-mudahan sebagai informasi awal sebelum diberikan sosialisasi khusus dari pihak terkait. Selamat menyambut dan menyelenggarakan USBN 2018 !!! Semoga Bermantaat !!!
Labels:
Pendidikan
Thanks for reading Ujian SD Menjadi USBN 8 Mata Pelajaran. Please share...!