-->

TozSugianto

TozSugianto

TozSugianto

Mengenal Kurikulum Merdeka

Mengenal Kurikulum Merdeka ][ Pada masa pandemi Covid-19, krisis pembelajaran yang ada menjadikan pendidikan semakin tertinggal dengan hilangnya pembelajaran (learning loss) dan meningkatnya kesenjangan pembelajaran antarwilayah dan antarkelompok sosial-ekonomi. Untuk memulihkan pembelajaran pascapandemi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan Merdeka Belajar Episode Kelima belas: Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Mengajar.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menekankan pentingnya penyederhanaan kurikulum dalam bentuk kurikulum dalam kondisi khusus (kurikulum darurat). “Penyederhanaan kurikulum darurat ini efektif memitigasi ketertinggalan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19,” terangnya saat peluncuran Merdeka Belajar Episode Kelima belas secara daring, pada Jumat (11/2).

Efektivitas kurikulum dalam kondisi khusus, kata Mendikbudristek semakin menguatkan pentingnya perubahan rancangan dan strategi implementasi kurikulum secara lebih komprehensif. Arah perubahan kurikulum yang termuat dalam Merdeka Belajar Episode 15 ini adalah struktur kurikulum yang lebih fleksibel, fokus pada materi yang esensial, memberikan keleluasan bagi guru menggunakan berbagai perangkat ajar sesuai kebutuhan dan karakteristik peserta didik, serta aplikasi yang menyediakan berbagai referensi bagi guru untuk terus mengembangkan praktik mengajar secara mandiri dan berbagi praktik baik.

Dalam pemulihan pembelajaran saat ini, lanjut Menteri Nadiem, satuan pendidikan diberikan kebebasan menentukan tiga kurikulum yang akan dipilih atau tidak dipaksakan. Pilihan pertama, Kurikulum 2013 secara penuh, pilihan kedua Kurikulum Darurat, yaitu Kurikulum 2013 yang disederhanakan, dan pilihan ketiga adalah Kurikulum Merdeka.

Kurikulum Merdeka merupakan kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam di mana konten akan lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi.

Dalam proses pembelajaran guru memiliki keleluasaan untuk memilih berbagai perangkat ajar sehingga pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan belajar dan minat peserta didik.

Di dalam kurikulum ini terdapat projek untuk menguatkan pencapaian profil pelajar Pancasila. Dimana dikembangkan berdasarkan tema tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. Projek ini tidak bertujuan untuk mencapai target capaian pembelajaran tertentu, sehingga tidak terikat pada konten mata pelajaran.

Kurikulum Merdeka terbuka untuk digunakan seluruh satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, Pendidikan Khusus, dan Kesetaraan. Satuan pendidikan menentukan pilihan berdasarkan Angket Kesiapan Implementasi Kurikulum Merdeka yang mengukur kesiapan guru, tenaga kependidikan dan satuan pendidikan dalam pengembangan kurikulum. Pilihan yang paling sesuai mengacu pada kesiapan satuan pendidikan. Implementasi Kurikulum Merdeka semakin efektif jika makin sesuai kebutuhan.

Karakteristik utama dari kurikulum ini yang mendukung pemulihan pembelajaran adalah pembelajaran berbasis projek untuk pengembangan soft skills dan karakter sesuai profil pelajar Pancasila; fokus pada materi esensial sehingga ada waktu cukup untuk pembelajaran yang mendalam bagi kompetensi dasar seperti literasi dan numerasi; dan fleksibilitas bagi guru untuk melakukan pembelajaran yang terdiferensiasi sesuai dengan kemampuan peserta didik dan melakukan penyesuaian dengan konteks dan muatan lokal.

Kemendikbudristek membuat Kurikulum Merdeka dengan tujuan adanya pembelajaran yang sesuai dengan kapasitas peserta didik, pendidik, dan satuan pendidikan. Implementasi Kurikulum Merdeka disarankan dilakukan secara bertahap menyesuaikan dengan kondisi masing-masing sekolah. Ada beberapa tahapan yang dirumuskan oleh Kemendikbudristek agar satuan pendidikan dapat menentukan target capaian dari implementasi Kurikulum Merdeka di sekolahnya masing-masing, namun tahapan ini bukan suatu peraturan yang wajib diikuti oleh satuan pendidikan. Terdapat 4 tahap implementasi kurikulum yang dilihat dari 10 aspek.

Bagi satuan pendidikan yang memilih menggunakan Kurikulum Merdeka, ada 3 (tiga) pilihan kategori implementasi Kurikulum Merdeka.

  • Kategori Mandiri Belajar: Satuan pendidikan menerapkan beberapa bagian dan prinsip Kurikulum Merdeka, dengan tetap menggunakan Kurikulum 2013 atau Kurikulum 2013 yang disederhanakan/ Kurikulum Darurat.
  • Kategori Mandiri Berubah: Satuan pendidikan mulai tahun ajaran 2022/2023 akan menerapkan Kurikulum Merdeka, menggunakan perangkat ajar yang disediakan dalam PMM sesuai dengan jenjang satuan pendidikan yaitu perangkat ajar untuk jenjang PAUD, kelas I, kelas IV, kelas VII, atau kelas X.
  • Kategori Mandiri Berbagi: Satuan pendidikan menerapkan Kurikulum Merdeka dengan melakukan pengembangan sendiri berbagai perangkat ajar pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini PAUD, kelas I, kelas IV, kelas VII, atau kelas X mulai tahun ajaran 2022/2023.

Demikian sajian informasi mengenai Mengenal Kurikulum Merdeka. Semoga Bermanfaat.

Korwil Pendidikan, K3S, PGRI dan Kwarran Pagaden Barat Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Pantura Subang

Bantuan untuk Korban Banjir Pantura Subang ][ Sebagai bentuk kepedulian terhadap korban terdampak banjir di wilayah Pantura Subang, Korwil Bidang Pendidikan bekerja sama dengan K3S, PGRI dan Kwarran Pagaden Barat menghimpun bantuan dari unsur pendidikan yaitu Sekolah, Guru dan Orang Tua Siswa untuk kemudian disalurkan.

"Bantuan terhimpun sekitar 120 dus Air Mineral dan 200 dus Mie Instan ditambah Pakaian Bekas layak pakai, Beras serta kebutuhan lainnya". Demikian dikatakan Raskim, S.Pd. selaku Korwil Bidang Pendidikan Kec. Pagaden Barat yang didampingi Agus Sukmana, S.Pd. (Ketua K3S), Edi Jaelani, S.Pd. (Ketua PGRI) dan Sahmudin, S.Pd. (Ketua Kwarran).

Bantuan tersebut disampaikan Hari Sabtu 13 Februari 2021 langsung ke Koordinator Penerima Bantuan dari unsur Pendidikan di wilayah Pantura Subang di bawah koordinasi Korwil Pendidikan, K3S dan PGRI Kec. Legonkulon. Semoga sedikit yang diberikan ini bermanfaat dan ada hikmahnya.








Panduan Pembelajaran Tatap Muka Semester Genap TP 2020/2021

Panduan Pembelajaran Tatap Muka Semester Genap TP 2020/2021 || Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi coronavirus disease 2019 (covid-19).

Keputusan yang paling utama dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri tersebut adalah Pemberian izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya secara serentak dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan. Pelaksanaan SKB ini berlaku efektif semenjak ditetapkan pada tanggal 20 Nopember 2020.

Pemberian izin pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan oleh pemerintah daerah atau kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor, antara lain:

  1. tingkat risiko penyebaran COVID-19 di wilayahnya;
  2. kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan;
  3. kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka ;
  4. akses terhadap sumber belajar/kemudahan Belajar Dari Rumah (BDR);
  5. kondisi psikososial peserta didik;
  6. kebutuhan layanan pendidikan bagi peserta didik yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah;
  7. ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan;
  8. tempat tinggal warga satuan pendidikan;
  9. mobilitas warga antarprovinsi, antarkabupaten/kota, antarkecamatan, dan antarkelurahan/desa;
  10. kondisi geografis daerah.

Pelaksanaan pembelajaran tatap muka tersebut juga harus mendapat ijin dan peresetujuan orang tua / wali peserta didik dan pengurus Komite Sekolah dengan catatan apabila orang tua / wali peserta didik keberatan atau tidak mengijinkan maka peserta didik yang bersangkutan boleh tidak mengikuti pembelajaran tatap muka dan satuan pendidikan harus melayani dan memfasillitasi.

Untuk lebih jelas, silahkan DOWNLOAD Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Semester Genap TP 2020/2021 - [klik di sini]

Demikian sajian informasi mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Semester Genap TP 2020/2021 yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga Bermanfaat !!!

Bentuk Satuan Pendidikan PAUD Non Formal

Bentuk Satuan Pendidikan PAUD Non Formal || Berdasarkan UU RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 28 tentang Pendidikan Anak Usia Dini. Pada ayat 3) menyebutkan bahwa pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat. Sedangkan ayat 4) menyebutkan bahwa Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan non formal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA) atau bentuk lain yang sederajat. Sehubungan dengan hal tersebut maka Kerangka Dasar Pendidikan Anak Usia Dini adalah terdiri dari Satuan PAUD Jalur Non Formal dan Satuan PAUD Jalur Nonformal. Berikut disajikan Bentuk Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada Jalur Non Formal:

Pertama - Kelompok Bermain; Salah satu bentuk Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur pendidikan non formal yang meyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia 2 sampai 4 tahun.

Kedua - Taman Penitipan Anak; Salah satu bentuk Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur pendidikan non formal yang menyelenggarakan program kesejahteraan sosial, perawatan, pengasuhan, dan pendidikan sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun.

Ketiga - Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sederajat; Salah satu bentuk Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur pendidikan non formal selain Taman Penitipan Anak dan Kelompok Bermain, yaitu: 

  • Pos Pendidikan Anak Usia Dini (Pos PAUD) adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan dan pengasuhan bagi anak sejak lahir sampai dengan berusia 6 (enam) tahun yang penyelenggaraannya dapat diintegrasikan dengan program Bina Keluarga Balita (BKB) dan/atau Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).
  • Taman Asuh Anak Muslim (TAAM) adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan dan pengasuhan bagi anak berusia 2 (dua) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun yang berbasis Taman Pendidikan Al-Quran.
  • Pendidikan Anak Usia Dini Sekolah Minggu (PAUD-SM) adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan keagamaan Kristen bagi anak berusia 2 (dua) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun berbasis Sekolah Minggu.
  • Pendidikan Anak Usia Dini Bina Iman Anak (PAUD-BIA) adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan keagamaan Katholik bagi anak berusia 2 (dua) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun yang berbasis Bina Iman Anak Katolik.

Tulisan Sebelumnya ; Pengertian PAUD Formal dan PAUD Nonformal - [klik di sini]

Demikian sajian informasi mengenai Bentuk Satuan Pendidikan PAUD Non Formal yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga Bermanfaat !!!

Bentuk Satuan Pendidikan PAUD Formal

Bentuk Satuan Pendidikan PAUD Formal || Berdasarkan UU RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 28 tentang Pendidikan Anak Usia Dini. Pada ayat 3) menyebutkan bahwa pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat. Sedangkan ayat 4) menyebutkan bahwa Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan non formal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA) atau bentuk lain yang sederajat. Sehubungan dengan hal tersebut maka Kerangka Dasar Pendidikan Anak Usia Dini adalah terdiri dari Satuan PAUD Jalur Formal dan Satuan PAUD Jalur Nonformal. Berikut disajikan Bentuk Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada Jalur Formal:

Pertama - Taman Kanak-Kanak; Adalah salah satu bentuk Pendidikan Anak Usia Dini jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia 4 sampai 6 tahun

Kedua - Raudhatul Athfal; Adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan umum dan pendidikan keagamaan Islam bagi anak usia 4 sampai 6 tahun

Ketiga - Satuan Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD Formal yang Sederajat; Salah satu bentuk Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur pendidikan formal selain Taman kanak-kanak dan Raudatul Athfal, yaitu: 

  • Tarbiyatul Athfal (TA)
  • Taman Kanak-kanak Al-Quran (TKQ)
  • Taman pendidikan Al-Quran (TPQ)
  • Adi Sekha
  • Taman Kanak-kanak Satu Atap
  • Taman Kanak-kanak Asuh
  • Taman Kanak-kanak Anak Pantai
  • Taman Kanak-kanak Bina Anaprasa
  • Taman Kanak-kanak di lingkungan Tempat Kerja
  • Taman Kanak-kanak Keliling
  • Taman Kanak-kanak Mahasiswa KKN
  • Taman Kanak-kanak di Lingkungan Tempat Ibadah

Tulisan Sebelumnya ; Pengertian PAUD Formal dan PAUD Nonformal - [klik di sini]

Demikian sajian informasi mengenai Bentuk Satuan Pendidikan PAUD Formal yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga Bermanfaat !!!

Aplikasi RPP 1 Lembar SD SMP SMA PJJ Daring Luring [editable] - by Nanang Sriyadi

Aplikasi RPP 1 Lembar SD SMP SMA PJJ Daring Luring [editable]- by Nanang Sriyadi || Dalam Permendikbud Nomor 81A tahun 2018 Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dikembangkan secara rinci dari suatu materi pokok atau tema tertentu yang mengacu pada silabus. Dengan membuat RPP yang baik tentunya proses pembelajaran akan berjalan dengan efektif dan tujuan pembelajaran akan tercapai.

Berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nadiem Makarim Nomor 14 tahun 2019 tentang penyederhaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mempertimbangkan beberapa hal seperti efisiensi, efektifitas dan orientasi kepada peserta didik, maka Guru diberikan kebebasan dalam menyusun RPP yang sederhana sehingga guru bisa fokus dalam melaksanakan proses pembelajaran. Dalam mempertimbangkan efisiensi, diperlukan inovasi agar  prose pembuatan RPP yang salah satu caranya adalah membuat aplikasi yang bisa membuat RPP 1 lembar.

Aplikasi RPP 1 lembar ini merupakan salah satu solusi untuk mempermudah guru dalam menyelesaikan administrasi Rencana Pelaksanaan pembelajaran (RPP). Aplikasi ini menggunakan Microsoft Excel. Berikut disajikan Aplikasi RPP 1 lembar karya Nanang Sriyadi yang dikutip dari website / blog pribadi www.nanangsriyadi.online yang didedikasikan untuk digunakan dan dibagikan oleh siapapun. Aplikasi ini sangat mudah digunakan dan dapat diedit sesuai kebutuhan. Aplikasi RPP 1 lembar ini BISA diEDIT dan diCETAK untuk kepentingan Pembelajaran Jarak Jauh baik Luar Jaringan atau LURING maupun Dalam Jaringan atau DARING baik jenjang SD, SMP maupun SMA/SMK.

Download APLIKASI RPP 1 Lembar SD-SMP-SMA [klik di sin]

Petunjuk Penggunaan APLIKASI RPP 1 Lembar [klik di sini]

Demikian sajian informasi Aplikasi RPP 1 Lembar yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga Bermanfaat !!!

Back To Top
close