-->

Syarat Guru Honorer Diangkat CPNS

Merubah status Honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan impian besar bagi setiap tenaga honorer, termasuk guru. Menjadi PNS memiliki banyak keunggulan dalam menjamin masa kini dan masa depan kehidupan, karena dengan jadi PNS;
  1. Memiliki pendapatan / gaji yang terstandar dan tetap.
  2. Menjadi PNS tidak terancam dipecat sepanjang tidak melakukan pelanggaran berat.
  3. Negara yang menggaji "tidak mungkin" bangkrut.
  4. Menyandang status sosial yang lebih tinggi di masyarakat.
  5. Mendapatkan tunjangan hari tua / gaji pensiunan.
  6. Dipercaya oleh lembaga keuangan / bank jika memerlukan dana tunai dadakan.
Sehubungan dengan hal tersebut, impian para Guru Honorer untuk menjadi CPNS akan terwujud apabila memiliki kriteria yang dipersyaratkan untuk rekrutment CPNS. Kriteria tersebut sebagaimana diungkapkan Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud Hamid Muhammad yang dikutip JPNN (25/12/2017) yaitu:
  1. Memiliki Ijazah Sarjana (S1) yang Linier dengan bidang pekerjaannya sekarang.
  2. Memiliki Sertifikan Profesi Pendidik yang Linier dengan Ijazah dan bidang pekerjaannya sekarang.
  3. Usia tidak lebih dari 33 tahun pada saat dibukanya Pendaftaran CPNS.
Persyaratan tersebut merupakan konsekwensi dari Undang-Undang Guru dan Dosen

Apabila guru honorer telah memnuhi persyaratan tersebut, maka yang bersangkutan berhak mengikuti Pendaftaran CPNS ketika formasi tersebut dibuka oleh Pemerintah Daerah. Selanjutnya, seluruh pendaftar CPNS wajib mengikuti seleksi yang terdiri dari 2 tahap / bagian yaitu Tes Kompetensi Dasar (TKD)  dan Tes Kompetensi Bidang (TKB). Apabila guru honorer yang mendaftar CPNS dan telah mengikuti TKD dan TKB serta memenuhi kriteria nilai minimal yang dipersyaratkan / batas lulus, serta mampu bersaing dalam urutan nilai berdasarka formasi dan pesaing di daerahnya masing-masing, maka dinyatakan Lulus sebagai CPNS Daerah. Selamat menjadi CPNS !!!!

Demikian sajian tulisan mengenai Syarat Guru Honorer Diangkat CPNS, Semoga Bermanfaat !!!

Labels: Info Guru, Pendidikan, PNS PPPK

Thanks for reading Syarat Guru Honorer Diangkat CPNS. Please share...!

Back To Top
close