Ibadah haji merupakan Rukun Islam yang ke-5 atau terakhir dan hukumnya Wajib bagi yang sudah "mampu". Mampu dalam konteks tersebut memiliki penafsiran yang sangat luas, di sini penulis tidak memiliki kapasitas untuk menjelaskan hal tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut penulis hanya akan menceritakan persyaratan Administratif dan Finansial dalam Pendaftaran Haji Reguler berdasarkan pengalaman yang mendaftar di tahun 2017 untuk langsung mendapatka Nomor Porsi Haji.
Berikut prosedur / cara daftar Haji Reguler:
Bacaan Direkomendasikan;
Berikut prosedur / cara daftar Haji Reguler:
- Membuka Rekening Tabungan Haji di Bank Syariah atau di Bank Umum (jika di Kab./Kota tidak tersedia Bank Syariah)
- Menyetor sebesar minimal yang dipersyaratkan oleh Bank (antara Rp. 50.000,- s.d. Rp. 500.000,- tergantung persyaratan Jenis Tabungan di setiap Bank) ditambah persyaratan minimal Daftar Haji Rp. 25.000.000,- yang ditetapkan oleh Kementrian Agama.
- Mengisi Formulir Pernyataan Pendaftaran Jemaah Haji yang disediakan oleh Bank.
- Menyerahkan Pas Photo ukuran 3 X 4 sebanyak 6 lembar dan ukuran 4 X 6 sebanyak 2 lembar dengan latar Putih dan dicetak 80 % wajah.
- Bank akan menDEBET sejumlah Rp. 25.000.000,- yang disetorkan ke Rekening Haji Kementrian Agam.
- Bank menerbitkan Surat Tanda Bukti Setoran Pendaftaran Haji yang terdiri dari 5 rangkap. (rangkap; 1. Calon Haji, 2 Bank, 3 4 5 Kementrian Agama Kab./Kota)
- Menyiapkan Persyaratan Administratif (setiap orang) ; 1. KTP + Kartu Keluarga + Buku Nikah Asli untuk diperlihatkan saja, 2. Foto Copy KTP 15 lembar, Foto Copy Kartu Keluarga 5 lembar, Foto Copy Buku Nikah 5 lembar dan Surat Tanda Bukti Setoran Pendaftaran Haji rangkap ke 3 4 5 dari Bank.
- Kementrian Agama akan menerbitkan Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) yang memuat Identitas Calon Jamaah Haji dan Nomor Porsi Haji.
Bacaan Direkomendasikan;
Demikian sajian informasi mengenai Cara Daftar Haji Reguler, mudah-mudahan memberikan gambaran bagi yang berniat dan sudah memenuhi persyaratan. Semoga Bermanfaat !!!