-->

Panduan Pembelajaran Tatap Muka Semester Genap TP 2020/2021

Panduan Pembelajaran Tatap Muka Semester Genap TP 2020/2021 || Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi coronavirus disease 2019 (covid-19).

Keputusan yang paling utama dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri tersebut adalah Pemberian izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya secara serentak dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan. Pelaksanaan SKB ini berlaku efektif semenjak ditetapkan pada tanggal 20 Nopember 2020.

Pemberian izin pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan oleh pemerintah daerah atau kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor, antara lain:

  1. tingkat risiko penyebaran COVID-19 di wilayahnya;
  2. kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan;
  3. kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka ;
  4. akses terhadap sumber belajar/kemudahan Belajar Dari Rumah (BDR);
  5. kondisi psikososial peserta didik;
  6. kebutuhan layanan pendidikan bagi peserta didik yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah;
  7. ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan;
  8. tempat tinggal warga satuan pendidikan;
  9. mobilitas warga antarprovinsi, antarkabupaten/kota, antarkecamatan, dan antarkelurahan/desa;
  10. kondisi geografis daerah.

Pelaksanaan pembelajaran tatap muka tersebut juga harus mendapat ijin dan peresetujuan orang tua / wali peserta didik dan pengurus Komite Sekolah dengan catatan apabila orang tua / wali peserta didik keberatan atau tidak mengijinkan maka peserta didik yang bersangkutan boleh tidak mengikuti pembelajaran tatap muka dan satuan pendidikan harus melayani dan memfasillitasi.

Untuk lebih jelas, silahkan DOWNLOAD Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Semester Genap TP 2020/2021 - [klik di sini]

Demikian sajian informasi mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Semester Genap TP 2020/2021 yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga Bermanfaat !!!

Daftar Cek Kesiapan Sekolah untuk Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19

Daftar Cek Kesiapan Sekolah untuk Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19 || Semester 2 Tahun Pelajaran 2020/2021 dimulai 11 Januari 2021. Dalam kondisi yang masih suasana Pandemi Covid-19, desakan untuk terselenggaranya Pembelajaran Tatap Muka semakin kuat seiring dengan telah dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Salah satu syarat pembukaan sekolah untuk kegiatan belajar mengajar secara tatap muka yaitu jika sekolah sudah memenuhi semua daftar periksa (ceklist) kesiapan sekolah untuk untuk penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka. Berikut adalah ceklist kesiapan pembukaan sekolah untuk kegiatan belajar tatap muka di sekolah di tengah masa pandemi Covid-19.

1.  Ketersediaan Sarana Sanitasi dan Kebersihan

  • Toilet atau kamar mandi bersih/higienis.
  • Sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
  • Perangkat untuk Disinfektan (alat semprot)

2.  Ketersediaan Fasilitas Kesehatan

  • Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, seperti Puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya;
  • Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu
  • Menyiapkan masker jika Guru, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik tidak mengenakan/membawa masker dari rumah.
  • Memiliki alat Thermogun (pengukur suhu tubuh)

3.  Pemetaan yang tidak boleh melakukan kegiatan di Satuan Pendidikan

  • Data warga satuan pendidikan yang memiliki memiliki kondisi medis comorbid (penyerta) yang tidak terkontrol;
  • Data Data warga satuan pendidikan tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak;
  • Data Data warga satuan pendidikan yang memiliki riwayat perjalanan dari ZONA KUNING, ORANYE, MERAH dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari;
  • Data warga satuan pendidikan yang memiliki riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari

4.  Kesepakatan Bersama dengan Orang Tua / Wali serta Komite Satuan Pendidikan

  • Pernyataan Orang Tua / Wali Peserta didik yang MENGIJINKAN atau TIDAK MENGIJINKAN diselenggarakannya Pembelajaran Tatap Muka.
  • Kesepakatan bersama dengan Komite Satuan Pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. 

5.  Tata Laksana PBM Tatap Muka 

  • Jadwal Pelajaran Khusus
  • Pengaturan Ruang Kelas
  • Tata Tertib Khusus (Kewajiban - Larangan - Sangsi)
Untuk lebih jelas dan lengkap, silahkan download Panduan Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19 [klik di sini]

Demikian sajian informasi mengenai Daftar Cek Kesiapan Sekolah untuk Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19 yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga Bermanfaat !!!

Cara Mengakses TVRI Belajar dari Rumah Melalui Internet

Cara Mengakses TVRI Belajar dari Rumah Melalui Internet || Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bekerja sama dengan Televisi Republik Indonesia (TVRI) Nasional menghadirkan Program Belajar dari Rumah. Program ini dibuat khusus bagi para siswa yang tidak memiliki fasilitas untuk belajar dalam jaringan (daring) namun harus belajar dari rumah sesuai SE Mendikbud No. 4 Tahun 2020 akibat meluasnya wabah Covid-19.

Sebelumnya Kemendikbud banyak mengandalkan pembelajaran daring untuk menggantikan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah. Namun, tidak semua siswa punya layanan internet untuk mengakses program belajar mengajar jarak jauh tersebut.

Dalam pelaksanaannya, terkadang di daerah atau dalam kondisi tertentu, masyarakat tidak bisa mengakses Channel TVRI pada pesawat televisinya dengan berbagai kendala teknis. Sementara itu, tidak semua warga juga masih mengandalkan layanan televisi analog untuk kebutuhan hiburan di rumah mereka. Berikut sejumlah cara untuk menyaksikan belajar jarak jauh yang ditayangkan TVRI melalui jaringan internet.

Berikut Cara Mengakses TVRI Belajar dari Rumah Melalui Internet yang bisa dipilih:
  1. Situs web TVRI: pengguna cukup mengklik tautan https://tvri.go.id/live
  2. Situs Web Mobilephone TVRI: untuk mengakses tayangan TVRI lewat peramaban di ponsel klik tautan https://m.tvri.co.id/live/
  3. Aplikasi TVRI: pengguna bisa menyaksikan lewat aplikasi dengan mengunduh di Play Store untuk Android dan App Store untuk iOS ketik cari TVRI KLIK lalu INSTALL.
  4. Melalui VIDIO.com: Pengguna bisa menyaksikan langsung lewat peramban di ponsel atau desktop lewat tautan berikut https://www.vidio.com/live/6441-tvri-tv-stream atau bisa juga lewat aplikasi dengan mengunduh di Play Store untuk Android dan App Store untuk iOS lantas pilih LIVE dan pilih TVRI.
  5. USeeTV: layanan streaming dari Telkom ini menyediakan tayangan live TVRI lewat tautan https://www.useetv.com/livetv/tvri atau bisa juga lewat aplikasi dengan mengunduh di Play Store untuk Android dan App Store untuk iOS ketik cari USEETV lalu INSTALL.
Demikian sajian informasi mengenai Cara Mengakses TVRI Belajar dari Rumah Melalui Internet yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga Bermanfaat !!!

Inilah Jadwal TVRI - Kemdikbud; Belajar dari Rumah

Inilah Jadwal TVRI - Kemdikbud; Belajar dari Rumah || Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyelenggarakan program Belajar dari Rumah yang tayang di stasiun TVRI Nasional. Program ini merupakan upaya Kemendikbud membantu terselenggaranya pendidikan bagi semua kalangan masyarakat di masa darurat pandemi virus corona COVID-19. Untuk sementara, program ini dimulai 13 April 2020 sampai dengan akhir Juli 2020

Selain materi pembelajaran untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga pendidikan menengah, Belajar dari Rumah juga menayangkan materi bimbingan untuk orang tua dan guru. Serta program kebudayaan di akhir pekan, yakni setiap Sabtu dan Minggu.

Menurut Kemendikbud, ada beberapa manfaat mengikuti program Belajar dari Rumah TVRI ini, yaitu:
  1. Program Belajar dari Rumah di TVRI untuk PAUD, pendidikan dasar dan menengah, guru, dan orang tua.
  2. Siswa dapat tontonan informatif dan bisa terus aktif.
  3. Orang tua tidak bingung mencari kegiatan untuk anak dan menambah ilmu mengasuh anak.
  4. Guru sangat terbantu, ada PR yang menyenangkan dan ringan, juga menambah wawasan.
  5. Mengenal budaya Indonesia dan menyaksikan film-film terbaik Indonesia.
TVRI juga bisa diakses melalui internet, caranya - [klik di sini]

Untuk mengikuti Program Program Tayangan Belajar dari Rumah TVRI - Kemdikbud, berikut adalah rincian jadwalnya`:

Senin-Jumat
   08.00-08.30 WIB PAUD dan sederajat
   08.30-09.00 WIB SD kelas 1-3 dan sederajat
   09.00-09.30 WIB SD kelas 4-6 dan sederajat
   09.30-10.00 WIB SMP dan sederajat
   10.00-10.30 WIB SMA/SMK dan sederajat
   10.30-11.00 WIB Pengasuhan dan Pendidikan Anak
   
Sabtu-Minggu
   08.00-23.00 WIB Tayangan Kebudayaan dan Film Indonesia Terbaik

Catatan; Jadwal Tayangan sewaktu-waktu dapat berubah

Cara mengakses TVRI melalui internet - [klik di sini]

Demikian sajian informasi mengenai Jadwal TVRI - Kemdikbud Belajar Dari Rumah yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga Bermanfaat !!!

Memahami Kebijakan Pendidikan Darurat Covid-19

Memahami Kebijakan Pendidikan Darurat Covid-19 || Berkenaan dengan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang semakin menyebar ke seluruh Provinsi di Indonesia, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Kebijakan Pendidikan Darurat Covid-19.  Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020. Berikut poin-poin penting mengenai Kebijakan Pendidikan Darurat Covid-19.

Ujian Nasional (UN):
  1. UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan;
  2. Keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang Iebih tinggi;
Proses Belajar dari Rumah;
  1. embelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan;
  2. Materi Belajar dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19;
  3. Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ fasilitas belajar di rumah;
Ujian Sekolah (US);
  1. Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan.
  2. Ujian Sekolah tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
  3. Sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah, untuk penentuan kelulusan siswa, berlaku ketentuan khusus – [klik di sini]
Kenaikan Kelas;
  1. Ujian Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan.
  2. Ujian Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofoiio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
  3. Ujian Kenaikan Kelas tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB);
  1. Dinas Pendidikan dan sekolah menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah.
  2. PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan: 1) akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/ atau  2) prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah;
Dana Bantuan Operasional Sekolah / Pendidikan (BOS/BOP);
Dana BOS/BOP dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.

Download SE Mendikbud No. 4 Tahun 2020 - [klik di sini]

Demikian sajian informasi mengenai Memahami Kebijakan Pendidikan Darurat Covid-19 yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga Bermanfaat !!!
Back To Top
close