-->

Memahami Kebijakan Pendidikan Darurat Covid-19

Memahami Kebijakan Pendidikan Darurat Covid-19 || Berkenaan dengan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang semakin menyebar ke seluruh Provinsi di Indonesia, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Kebijakan Pendidikan Darurat Covid-19.  Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020. Berikut poin-poin penting mengenai Kebijakan Pendidikan Darurat Covid-19.

Ujian Nasional (UN):
  1. UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan;
  2. Keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang Iebih tinggi;
Proses Belajar dari Rumah;
  1. embelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan;
  2. Materi Belajar dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19;
  3. Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ fasilitas belajar di rumah;
Ujian Sekolah (US);
  1. Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan.
  2. Ujian Sekolah tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
  3. Sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah, untuk penentuan kelulusan siswa, berlaku ketentuan khusus – [klik di sini]
Kenaikan Kelas;
  1. Ujian Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan.
  2. Ujian Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofoiio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
  3. Ujian Kenaikan Kelas tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB);
  1. Dinas Pendidikan dan sekolah menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah.
  2. PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan: 1) akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/ atau  2) prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah;
Dana Bantuan Operasional Sekolah / Pendidikan (BOS/BOP);
Dana BOS/BOP dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.

Download SE Mendikbud No. 4 Tahun 2020 - [klik di sini]

Demikian sajian informasi mengenai Memahami Kebijakan Pendidikan Darurat Covid-19 yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga Bermanfaat !!!

Labels: covid-19, Pendidikan

Thanks for reading Memahami Kebijakan Pendidikan Darurat Covid-19. Please share...!

0 Komentar untuk "Memahami Kebijakan Pendidikan Darurat Covid-19"

Your comment for me, please!

Back To Top
close