Memahami Kebijakan Pendidikan Darurat Covid-19 || Berkenaan dengan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang semakin menyebar ke seluruh Provinsi di Indonesia, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Kebijakan Pendidikan Darurat Covid-19. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020. Berikut poin-poin penting mengenai Kebijakan Pendidikan Darurat Covid-19.
Ujian Nasional (UN):
- UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan;
- Keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang Iebih tinggi;
- embelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan;
- Materi Belajar dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19;
- Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ fasilitas belajar di rumah;
- Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan.
- Ujian Sekolah tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
- Sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah, untuk penentuan kelulusan siswa, berlaku ketentuan khusus – [klik di sini]
- Ujian Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan.
- Ujian Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofoiio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
- Ujian Kenaikan Kelas tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
- Dinas Pendidikan dan sekolah menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah.
- PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan: 1) akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/ atau 2) prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah;
Dana BOS/BOP dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.
Download SE Mendikbud No. 4 Tahun 2020 - [klik di sini]
Download SE Mendikbud No. 4 Tahun 2020 - [klik di sini]
Demikian sajian informasi mengenai Memahami Kebijakan Pendidikan Darurat Covid-19 yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga Bermanfaat !!!
Labels:
covid-19,
Pendidikan
Thanks for reading Memahami Kebijakan Pendidikan Darurat Covid-19. Please share...!
0 Komentar untuk "Memahami Kebijakan Pendidikan Darurat Covid-19"
Your comment for me, please!