Inilah Syarat Kelulusan SD SMP SMA/SMK Tahun 2020 || Sebagaimana telah diketahui bahwa Presiden Joko Widodo melalu rapat kabinet terbatas di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2020 akhirnya Pemerintah memutuskan Ujian Nasional tahun pelajaran 2019/2020 untuk jenjang SD, SMP hingga SMA dan SMK ditiadakan.
Pada kesempatan tersebut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan bahwa Tidak ada yang lebih penting daripada keamanan dan kesehatan siswa dan keluarganya. Lebih jauh Mendikbud juga menyampaikan dengan dibatalkannya UN maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan ataupun syarat seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Melalui Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 - [lebih lengkap KLIK di SINI] tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19), Nadiem Anwar Makarim menjelaskan syarat kelulusan siswa tahun pelajaran 2019/2020 dengan keterangan berikut bahwa Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan:
Pada kesempatan tersebut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan bahwa Tidak ada yang lebih penting daripada keamanan dan kesehatan siswa dan keluarganya. Lebih jauh Mendikbud juga menyampaikan dengan dibatalkannya UN maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan ataupun syarat seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Melalui Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 - [lebih lengkap KLIK di SINI] tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19), Nadiem Anwar Makarim menjelaskan syarat kelulusan siswa tahun pelajaran 2019/2020 dengan keterangan berikut bahwa Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan:
Syarat kelulusan SD
- Kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal).
- Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
- Kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) /sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir.
- Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
- Kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir.
- Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Labels:
Pendidikan
Thanks for reading Inilah Syarat Kelulusan SD SMP SMA/SMK Tahun 2020. Please share...!
0 Komentar untuk "Inilah Syarat Kelulusan SD SMP SMA/SMK Tahun 2020"
Your comment for me, please!