-->

Memahami Jalur PPDB SMA/SMK Tahun 2018

Jalur PPDB SMA/SMK Tahun 2018 || PPDB  merupakan  layanan pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan di Daerah Provinsi.

Dasar utama proses seleksi Penerimaan Peserta Didik atau PPDB SMA/SMK Tahun 2018 menggunakan pertimbangan radius domisili calon peserta didik ke sekolah tujuan. Radius merupakan jarak antara dua titik koordinat domisili dan lokasi satuan pendidikan yang dituju. Radius diukur oleh panitia PPDB bagian input data di  satuan  pendidikan dengan menggunakan sistem IT - Aplikasi PPDB. Hanya saja, proses seleksi pada SMK jalur prestasi dan jalur NHUN tidak menggunakan pertimbangan radius domisili calon peserta didik.

Silahkan Baca Juga;
Inilah Persyaratan PPDB SMA/SMK 2018 Jalur Non NHUN - [klik di sini]
Inilah Jadwal dan Ketentuan PPDB SMA/SMK 2018 - [klik di sini]
Juknis Nasional PPDB 2018 - [klik di sini]
Cara Menghitung Skor Zonasi dalam PPDB Tahun 2018 - [klik di sini]

Jalur PPDB SMA/SMK Jawa Barat 2018 berdasarkan pada kekhususan kriteria yang terdiri atas:
  1. Jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga dengan ekonomi tidak mampu dengan kuota sebesar 20 %; Info lebih lanjut - [klik di sini]
  2. Jalur Penghargaan Maslahat Bagi Guru (PMBG), diperuntukkan bagi calon peserta didik putera puteri guru yang mendapat penghargaan maslahat berupa kemudahan mendapatkan pendidikan bagi putera puterinya, dengan  kriteria sebagaimana dipersyaratkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dengan kuota sebesar 5 %,
  3. Jalur Warga Penduduk Setempat (WPS), diperuntukkan bagi calon peserta didik dari warga penduduk setempat di sekitar lingkungan sekolah dengan kuota sebesar 5 %; Info lebih lanjut - [klik di sini]
  4. Jalur Prestasi atau Bakat istimewa bidang akademik atau nonakademik, diperuntukkan sebagai penghargaan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik atau non akademik dengan kuota sebesar 10 %;
  5. Jalur Nilai Hasil Ujian Nasional (NHUN), diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memilih seleksi PPDB dengan menggunakan nilai hasil ujian nasional dengan kuota sebesar 50 %;
  6. Kuota 10 % disediakan bagi calon siswa berasal dari luar jawa Barat dengan porsi 5 % untuk Jalur Prestasi dan 5 % lagi untuk Jalur NHUN.
Demikian sajian informasi mengenai Jalur PPDB SMA/SMK Tahun 2018 yang dapat disajikan pada kesempatan ini.

Semoga Bermanfaat !!!

Labels: PPDB

Thanks for reading Memahami Jalur PPDB SMA/SMK Tahun 2018. Please share...!

0 Komentar untuk "Memahami Jalur PPDB SMA/SMK Tahun 2018"

Your comment for me, please!

Back To Top
close