-->

Memahami Jalur KETM pada PPDB SMA 2018

Memahami Jalur KETM pada PPDB SMA 2018 || Sebagaiamana telah diketahui bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun pelajaran 2018/2019 secara nasional diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018. Salah satu hal yang paling ditekankan dalam Permendikbud tersebut adalah Sistem Zonasi yang mempertimbangkan zona tempat tinggal selain Prestasi Akademik, Prestasi Non Akademik, Disabilitas, Keterbatasan Ekonomi dan Nilai Ujian Nasional.
Salah satu jalur masuk dalam PPDB SMA 2018 adalah Jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu atau Jalur KETM atau dikenal pula Jalur SKTM yang diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga prasejahtera dengan ekonomi tidak mampu dengan Kuota sebesar 20% dari total siswa diterima atau daya tampung.

Persyaratan untuk Jalur KETM adalah Calon Peserta Didik harus neniliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa,  dan atau  dokumen lain yang mendukung bukti ketidakmampuan secara ekonomi antara lain Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) serta Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan pada jalur ini hanya dapat memilih satu pilihan satuan  pendidikan.

Jika kuota Jalur KETM tidak terpenuhi, kuota ditambahkan pada kuota calon peserta didik bagi warga penduduk setempat yang berdomisili pada radius jarak terdekat.

Demikian sajian informasi mengenai Jalur KETM pada PPDB SMA 2018 yang dapat disampaikan pada kesempatan ini.

Semoga Bermanfaat !!!

Labels: PPDB

Thanks for reading Memahami Jalur KETM pada PPDB SMA 2018. Please share...!

0 Komentar untuk "Memahami Jalur KETM pada PPDB SMA 2018"

Your comment for me, please!

Back To Top
close