-->

Mengetahui Jenis Pakaian Dinas PNS / ASN

Mengetahui Jenis Pakaian Dinas PNS / ASN || Pakaian Dinas menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas. Penggunaan Pakaian Dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Aparatur Sipil Negara (ASN) kini diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 yang merupakan Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.


Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri terdiri dari:
  1. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari: 1) PDH Warna khaki; 2) PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap; dan 3) PDH batik.
  2. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
  3. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; dan
  4. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL.
Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi terdiri dari:
  1. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari: 1) PDH Warna khaki; 2) PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan 3) PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah.
  2. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
  3. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
  4. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; dan
  5. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL.
Baca Juga; Tanda Pangkat PNS/ASN - [klik di sini]

Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri dari:
  1. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari: 1) PDH Warna khaki; 2) PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan 3) PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah.
  2. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
  3. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
  4. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
  5. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL;
  6. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH Camat dan Lurah; dan
  7. Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU Camat dan Lurah.
Khusus pada hari kamis, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 025/4660/SD Tanggal 12 Juni 2019 bahwa PNS / ASN di lingkungan Kementrian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota menggunakan Pakaian Atas dan Bawah Warna Hitam.

Demikian sajian informasi mengenai Pakaian Dinas PNS / ASN yang dapat disajikan. Semoga Bermanfaat !!!

Labels: PNS PPPK

Thanks for reading Mengetahui Jenis Pakaian Dinas PNS / ASN. Please share...!

0 Komentar untuk "Mengetahui Jenis Pakaian Dinas PNS / ASN"

Your comment for me, please!

Back To Top
close