-->

Hak Outlet Mitra untuk Meregistrasi Kartu Prabayar Ke-4, Ke-5 dan Seterusnya

Hak Outlet Mitra untuk Meregistrasi Kartu Prabayar Ke-4, Ke-5 dan Seterusnya || Dalam Siaran Pers Kementrian Komunikasi dan Informatika Nomor 105/HM/KOMINFO/05/2018 Tanggal 7 Mei 2018 tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Registrasi Nomor Prabayar Setelah Berakhirnya Masa Registrasi Ulang ditegaskan bahwa Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) kembali meminta operator seluler untuk tidak menunda-nunda pemberian hak kepada outlet untuk menjadi mitra pelaksana registrasi termasuk registrasi nomor pelanggan ke-4 dan seterusnya. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika selaku Ketua BRTI telah mengirimkan surat mengenai hal terkait kepada operator telepon seluler.

Hal ini merupakan wujud dari komitmen pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha mikro dan kecil yang menjadi salah satu penyokong industri telekomunikasi.

Mengenai jumlah nomor yang dapat diregistrasikan, BRTI menegaskan tidak ada pembatasan selama registrasi dilakukan dengan NIK dan Nomor KK secara benar dan berhak. Selain itu, operator dan mitra juga diingatkan bahwa mereka wajib menjaga kerahasiaan data pribadi pelanggan.

Dalam siaran pers tersebut seluruh nomor pelanggan yang telah diblokir karena tidak diregistrasikan ulang sampai dengan batas waktu, yakni 30 April 2018 jam 24.00, dapat diaktifkan kembali.

Silahkan Baca Juga;
Kartu Prabayar yang Diblokir per 30 April 2018 Dapat Diaktifkan Kembali[klikdi sini]

Demikian sajian informasi mengenai Hak Outlet Mitra untuk Meregistrasi Kartu Prabayar Ke-4, Ke-5 dan Seterusnya yang dapat disampaikan pada kesempatan ini.

Semoga Bermanfaat !!!

Labels: Ponsel

Thanks for reading Hak Outlet Mitra untuk Meregistrasi Kartu Prabayar Ke-4, Ke-5 dan Seterusnya. Please share...!

1 komentar on Hak Outlet Mitra untuk Meregistrasi Kartu Prabayar Ke-4, Ke-5 dan Seterusnya

Your comment for me, please!

Back To Top
close