-->

Sistem Kepangkatan Baru PNS / ASN

Pangkat adalah kedudukan yang Menunjukkan tingkatan seseorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan tingkat kesulitan, tanggungjawab, dampak, serta persyaratan kualifikasi pekerjaan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.

Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara, serta sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya.

Agar kenaikan pangkat dapat dirasakan sebagai penghargaan, maka kenaikan pangkat harus diberikan tepat pada waktunya dan tepat kepada orangnya. Susunan Pangkat dan Golongan Ruang PNS yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:


Setiap pegawai baru yang dilantik atau diputuskan sebagai PNS baik di pemerintah pusat maupun daerah akan diberikan golongan dan pangkat sesuai dengan tingkat pendidikan yang diakui sebagai berikut di bawah ini.
  1. Pegawai baru lulusan SD atau sederajat = I/a
  2. Pegawai baru lulusan SMP atau sederajat = I/b
  3. Pegawai baru lulusan SMA atau sederajat = II/a
  4. Pegawai baru lulusan D1/D2 atau sederajat = II/b
  5. Pegawai baru lulusan D3 atau sederajat = II/c
  6. Pegawai baru lulusan S1 atau sederajat = III/a
  7. Pegawai baru lulusan S2 sederajad/S1 Kedokteran/S1 Apoteker = III/b
  8. Pegawai baru lulusan S3 atau sederajat = III/c
Apabila sistem kepangkatan yang berlaku saat ini menggunakan sistem golongan dari berdasarkan tingkat pendidikan dari terendah II / a sampai tertinggi IV / e, maka dalam sistem kepangkatan baru akan menggunakan sistem GRADE yang terdiri dari 27 dengan mengakomodir karakteristik pegawai berdasasrkan tingkat pendidikan, masa kerja dan kompetensi setiap PNS. Berdasarkan hal tersebut ke depan jika regulasi tentang sistem kepangkatan baru tersebut sudah resmi,  maka Susunan Pangkat Baru PNS akan menjadi seperti ini:


Baca Juga;
Mengenal Tanda Pangakat Baru PNS / ASN - KLIK di SINI

Demikian sajian informasi mengenai Sistem Kepangkatan BaruPNS / ASN yang dapat disampaikan dalam kesempatan ini.

Dapatkan Juga GRATIS Untuk Anda !!!

No
Nama Perangkat
Action
1
Materi Diklat Kurikulum
2
Dokumen 1 Kurikulum
3
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
4
Silabus Tematik dan Mata Pelajaran
5
Program Tahunan dan Semester
6
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
6
Buku Guru dan Buku Siswa
7
Penilaian Hasil Belajar
DOWNLOAD
8
Buku Kerja Guru

Semoga Bermanfaat !!!

Labels: Berita Umum, PNS PPPK

Thanks for reading Sistem Kepangkatan Baru PNS / ASN. Please share...!

0 Komentar untuk "Sistem Kepangkatan Baru PNS / ASN"

Your comment for me, please!

Back To Top
close