-->

Inilah 6 Ujaran Kebencian yang Termasuk Pelanggaran Disiplin ASN

Inilah 6 Ujaran Kebencian yang Termasuk Pelanggaran Disiplin ASN || Amanat Undang-Undang No. 5 Tahun 20104 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta menjalankan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Untuk itu ASN tidak diperbolehkan terlibat dalam penyebaran berita palsu (hoax) dan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang berpotensi sebagai sumber perpecahan bangsa.

Sehubungan dengan hal tersebut, untuk membantu Pemerintah memberantas penyebaran berita palsu (hoax) dan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang berpotensi sebagai sumber perpecahan bangsa, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Siaran Pers No. 006/RILIS/BKN/V/2018 merilis dan menegaskan bahwa terdapat Enam Aktivitas Ujaran Kebencian yang Dikatagorikan Pelanggaran Disiplin ASN.


Berikut ini adalah 6 Bentuk Aktivitas Ujaran Kebencian yang Dikatagorikan Pelanggaran Disiplin ASN:
  1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
  2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan;
  3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost instagram dan sejenisnya); 4. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
  4. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UndangUndang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
  5. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.
ASN yang terbukti melakukan pelanggaran pada poin 1 sampai 4 dijatuhi hukuman disiplin berat dan ASN yang melakukan pelanggaran pada poin 5 dan 6 dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan. Penjatuhan hukuman disiplin itu dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang dilakukan oleh ASN tersebut. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi wajib menjatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.

Mengantisipasi hal tersebut, BKN akan melayangkan imbauan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah untuk melarang ASN di lingkungannya menyampaikan dan menyebarkan berita berisi ujaran kebencian perihal SARA, serta mengarahkan ASN agar tetap menjaga integritas, loyalitas, dan berpegang pada empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Demikian sajian informasi mengenai 6 Ujaran Kebencian yang Termasuk Pelanggaran Disiplin ASN yang dapat disampaikan pada kesempatan ini.

Semoga Bermanfaat !!!

Labels: Berita Umum

Thanks for reading Inilah 6 Ujaran Kebencian yang Termasuk Pelanggaran Disiplin ASN. Please share...!

0 Komentar untuk "Inilah 6 Ujaran Kebencian yang Termasuk Pelanggaran Disiplin ASN"

Your comment for me, please!

Back To Top
close