-->

Wacana Pengalihan Guru ke Pemerintah Pusat

Ada wacana baru lagi dari pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kalli ini yang menjadi kajian Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) adalah mengenai Guru. Belum lama ini pengelolaan Sekolah Menengah Umum dan Kejuruan diatur ulang yaang tadinya dikelola oleh Pmerintah Kabupaten/Kota kemudian dialih kelola ke Pemerintah Propinsi.

Dalam wacana ini, Guru baik untuk guru jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang bersama kelembagaannya dalam pengelolaan Pemerintah Kabupaten/Kota maupun guru jenjang Sekolah Menengah Umum dan Kejuruan yang bersama kelembagaannya dalam pengelolaan Pemerintah Provinsi semuanya akan dialih kelola oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pemerintah melalui Kementerian Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menggulirkan wacana guru untuk ditarik ke pusat. Kajian ini mencuat setelah pemerintah melakukan studi ke sejumlah negara bahwa keberadaan guru berada dalam kewenangan pemerintah pusat. MenPANRB menyatakan bahwa pemerintah pusat harus melakukan kajian matang tentang hal ini maka dari itu perlu masukan dari berbagai pihak.

Mendikbud Muhadjir Effendy mengaku sepakat dengan pernyataan MenPANRB sebab dengan begitu pemerintah dapat lebih mudah mengatur tour of duty dan penempatan guru dengan lebih tertata dan terhadap hal ini mengatakan sepakat bahwa ini harus dikaji secara seksama dan komprehensif

Demikian sajian informasi mengenai Wacana Pengelihan Guruke Pemerintah Pusat yang dapat disajikan pada kesempatan ini.

Semoga Bermanfaat !!!

Labels: Artikel

Thanks for reading Wacana Pengalihan Guru ke Pemerintah Pusat. Please share...!

0 Komentar untuk "Wacana Pengalihan Guru ke Pemerintah Pusat"

Your comment for me, please!

Back To Top
close