-->

SE MenPANRB 51/2020; Penetapan Jam Kerja ASN Bulan Ramadan 1441 H

SE MenPANRB 51/2020; Penetapan Jam Kerja ASN Bulan Ramadan 1441 H || Selama bulan Ramadan Tahun 1441 H atau Tahun 2020 M, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) melakukan penyesuaian jam kerja untuk ASN pada instansi pemerintah baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten ataupun Kota yang secara teknis sehubungan pandemik COVID-19 bekerja di kantor maupun bekerja dari rumah. Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 51 Tahun 2020 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriah Bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Ketentuan Jam Kerja selama Bulan Ramadan Tahun 2020 pada intinya adakah sebagai berikut

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, pada hari Senin hingga Kamis jam kerja selama Ramadan menjadi 08.00-15.00, dan untuk istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30, sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30, dengan istirahat pada pukul 11.30-12.30.

Sedangkan bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00, sementara pada hari Jumat pada jam kerja pukul 08.00-14.30 dengan jam istirahat satu jam dari pukul 11.30 hingga pukul 12.30.
Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerinttah baik yang menerapkan pola 5 hari kerja maupun 6 hari kerja selama Bulan Ramadan minimal 32 jam per minggu.

Ketentuan lebih lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 51 Tahun 2020 ini diatur oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berwenang baik pada Instansi Puisat, Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Kabupaten maupun Kota.

Demikian sajian informasi mengenai SE MenPANRB 51/2020; Penetapan Jam Kerja ASN Bulan Ramadan 1441 Hijriyah yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga Bermanfaat !!!

Labels: PNS PPPK

Thanks for reading SE MenPANRB 51/2020; Penetapan Jam Kerja ASN Bulan Ramadan 1441 H . Please share...!

0 Komentar untuk "SE MenPANRB 51/2020; Penetapan Jam Kerja ASN Bulan Ramadan 1441 H "

Your comment for me, please!

Back To Top
close