-->

SE MenPANRB 46/2020; ASN Dilarang Mudik dan Cuti

SE MenPANRB 46/2020; ASN Dilarang Mudik dan Cuti || Kementerian dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik dan cuti selama masih ada pandemi virus Corona di Indonesia. Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19.  

Berikut adalah pokok-pokok terkait larangan mudik dan cuti yang tertuang dalam SE MenPANRB No. 46 Tahun 2020.
  1. ASN dan keluarganya tidak diperkenankan pergi ke luar daerah selama penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Apabila ASN perlu bepergian ke luar daerah dalam keadaan terpaksa atau genting, maka ASN tersebut harus mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
  2. ASN juga tidak diperkenankan cuti selama berlakunya Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Dalam SE tersebut ditegaskan, PPK di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar tidak memberikan izin cuti bagi ASN. Namun, PPK masih dapat memberikan cuti bagi ASN yang melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting.
  3. Cuti dengan alasan penting hanya diberikan jika keluarga inti dari ASN sakit keras atau meninggal dunia. Pemberian cuti tersebut dilakukan secara akuntabel sesuai dengan syarat yang diatur dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
  4. Apabila ASN melanggar SE MenPANRB No. 46 Tahun 2020 melanggar maka dikatagorikan sebagai pelanggaran disiplin dan kepadanya diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
DOWNLOAD File; SE MenPANRB 46/2020 – [klik di sini]

Berikut gambaran Sanksi bagi ASN yang melanggar PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS:
  1. Penundaan Kenaikan Gaji Berkala
  2. Penundaan Kenaikan Pangkat
  3. Penurunan Pangkat 1 Tingkat Selama 1 Tahun
  4. Penurunan Pangkat 1 Tingkat Selama 3 Tahun
  5. Penuurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah
  6. Pembebasan dari Jabatan
Demikian sajian informasi mengenai SE MenPANRB 46/2020; ASN Dilarang Mudik dan Cuti yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga Bermanfaat !!!

Labels: PNS PPPK

Thanks for reading SE MenPANRB 46/2020; ASN Dilarang Mudik dan Cuti. Please share...!

0 Komentar untuk "SE MenPANRB 46/2020; ASN Dilarang Mudik dan Cuti"

Your comment for me, please!

Back To Top
close