-->

Permendikbud 19/2020; Perubahan Juknis BOS Reguler

Permendikbud 19/2020; Perubahan Juknis BOS Reguler || Menyusul keluarnya Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Corona Virus Disease (Covid-19), Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan penyesuaian kebijakan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dengan mengeluarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Berikut  adalah isi pokok Peremendikbud Nomor 19 Tahun 2020.

Download Permendikbud `No. 19 Tahun 2020 - [klik di sini]

Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9A

Ayat (1); Selama masa penetapan status Kedaruratan KesehatanMasyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat,sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler denganketentuan sebagai berikut:
  1. pembiayaan langganan daya dan jasa sebagaimanadimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g dapatdigunakan untuk pembelian pulsa, paket data,dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagipendidik dan/atau peserta didik dalam rangkapelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan
  2. pembiayaan administrasi kegiatan sekolahsebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 huruf edapat digunakan untuk pembelian cairan atausabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya.
Ayat (2); Ketentuan pembayaran honor paling banyak 50% (limapuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat(3)tidak berlaku selama masa penetapan statusKedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.

Ayat 3)Pembiayaan pembayaran honor sebagaimana dimaksudpada ayat (2) diberikan kepada guru yang berstatusbukan aparatur sipil negara dan harus memenuhipersyaratan sebagai berikut:
  1. tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019;
  2. belum mendapatkan tunjangan profesi; dan
  3. memenuhi beban mengajar termasuk mengajar darirumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Ayat (4); Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mulai berlaku sejakbulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnyapenetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-l9 oleh Pemerintah Pusat.

Download Permendikbud `No. 19 Tahun 2020 - [klik di sini]

Demikian sajian informasi mengenai Permendikbud 19/2020; Perubahan Juknis BOS Reguler yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga Bermanfaat !!!

Labels: Dapo PMP BOS

Thanks for reading Permendikbud 19/2020; Perubahan Juknis BOS Reguler. Please share...!

0 Komentar untuk "Permendikbud 19/2020; Perubahan Juknis BOS Reguler"

Your comment for me, please!

Back To Top
close