Konsekuensi dari guru sebagai profesi adalah Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang selanjutnya disebut PKB.
Untuk itu, sebagai bentuk aktualisasi tugas guru sebagai
tenaga profesional, maka pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan
kebudayaan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan akan menfasilitasi guru untuk dapat mengembangkan keprofesiannya
secara berkelanjutan. Program PKB ini
diarahkan untuk dapat memperkecil jarak antara pengetahuan, keterampilan,
kompetensi sosial dan kepribadian yang mereka miliki sekarang dengan apa yang
menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya itu.
Kegiatan PKB ini dikembangkan atas dasar profil kinerja guru
sebagai perwujudan hasil Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) yang didukung dengan
hasil evaluasi diri. Bagi guru-guru yang hasil penilaian kinerjanya masih
berada di bawah standar kompetensi atau dengan kata lain berkinerja rendah
diwajibkan mengikuti program PKB yang diorientasikan untuk mencapai standar
tersebut; sementara itu bagi guru-guru yang telah mencapai standar kompetensi,
kegiatan PKB-nya diarahkan kepada peningkatan keprofesian agar dapat memenuhi
tuntutan ke depan dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya sesuai dengan
kebutuhan sekolah dalam rangka memberikan layanan pembelajaran yang berkualitas
kepada peserta didik.
Sesuai dengan amanat PermenPANRB No. 16 Tahun 2009 tentang
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, PKB diakui sebagai salah satu
unsur utama selain kegiatan pembelajaran / pembimbingan dan tugas tambahan lain
yang relevan dengan fungsi sekolah / madrasah yang diberikan angka kredit untuk
pengembangan karir guru khususnya dalam kenaikan pangkat / jabatan fungsional
guru.
Harapannya melalui kegiatan PKB akan terwujud guru yang profesional
yang bukan hanya sekedar memiliki ilmu pengetahuan yang kuat, tuntas dan tidak
setengah-setengah, tetapi tidak kalah pentingnya juga memiliki kepribadian yang
matang, kuat dan seimbang. Dengan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi
yang kuat, tuntas dan tidak setengah-setengah serta kepemilikan kepribadian
yang prima, maka diharapkan guru terampil membangkitkan minat peserta didik
kepada ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penyajian layanan pendidikan yang
bermutu.
Silahkan Baca Juga;
Secara umum, keterkaitan antara Penilaian Kinerja Guru (PK
Guru), PKB dan Pengembangan Karir Profesi Guru dapat diperlihatkan pada diagram
Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru berikut ini.
Secara Lebih Lengkap Pembahasan Konsep Dasar PKB Guru
Demikian sajian informasi mengenai Konsep Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PKB Guru) yang dapat disampaikan pada kesempatan ini.
Semoga Bermanfaat !!!
Labels:
Info Guru
Thanks for reading Memahami Konsep Dasar Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Please share...!
0 Komentar untuk "Memahami Konsep Dasar Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)"
Your comment for me, please!