-->

Memahami Konsep Dasar Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

Memahami Konsep Dasar Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB Guru) || Guru sebagai tenaga profesional mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai visi pendidikan 2025 yaitu menciptakan insan Indonesia cerdas dan kompetitif. Karena itu, profesi guru harus dihargai dan dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Konsekuensi dari guru sebagai profesi adalah Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang selanjutnya disebut PKB.

Untuk itu, sebagai bentuk aktualisasi tugas guru sebagai tenaga profesional, maka pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan kebudayaan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan akan menfasilitasi guru untuk dapat mengembangkan keprofesiannya secara berkelanjutan. Program PKB ini diarahkan untuk dapat memperkecil jarak antara pengetahuan, keterampilan, kompetensi sosial dan kepribadian yang mereka miliki sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya itu.

Kegiatan PKB ini dikembangkan atas dasar profil kinerja guru sebagai perwujudan hasil Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) yang didukung dengan hasil evaluasi diri. Bagi guru-guru yang hasil penilaian kinerjanya masih berada di bawah standar kompetensi atau dengan kata lain berkinerja rendah diwajibkan mengikuti program PKB yang diorientasikan untuk mencapai standar tersebut; sementara itu bagi guru-guru yang telah mencapai standar kompetensi, kegiatan PKB-nya diarahkan kepada peningkatan keprofesian agar dapat memenuhi tuntutan ke depan dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya sesuai dengan kebutuhan sekolah dalam rangka memberikan layanan pembelajaran yang berkualitas kepada peserta didik.

Sesuai dengan amanat PermenPANRB No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, PKB diakui sebagai salah satu unsur utama selain kegiatan pembelajaran / pembimbingan dan tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah / madrasah yang diberikan angka kredit untuk pengembangan karir guru khususnya dalam kenaikan pangkat / jabatan fungsional guru.

Harapannya melalui kegiatan PKB akan terwujud guru yang profesional yang bukan hanya sekedar memiliki ilmu pengetahuan yang kuat, tuntas dan tidak setengah-setengah, tetapi tidak kalah pentingnya juga memiliki kepribadian yang matang, kuat dan seimbang. Dengan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kuat, tuntas dan tidak setengah-setengah serta kepemilikan kepribadian yang prima, maka diharapkan guru terampil membangkitkan minat peserta didik kepada ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penyajian layanan pendidikan yang bermutu.

Silahkan Baca Juga;

Secara umum, keterkaitan antara Penilaian Kinerja Guru (PK Guru), PKB dan Pengembangan Karir Profesi Guru dapat diperlihatkan pada diagram Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru berikut ini.
Secara Lebih Lengkap Pembahasan Konsep Dasar PKB Guru


Demikian sajian informasi mengenai Konsep Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB Guru) yang dapat disampaikan pada kesempatan ini.

Semoga Bermanfaat !!!

Labels: Info Guru

Thanks for reading Memahami Konsep Dasar Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Please share...!

0 Komentar untuk "Memahami Konsep Dasar Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)"

Your comment for me, please!

Back To Top
close