Penilai Kinerja dalam PK Guru || Yang melakukan Penilaian KinerjaGuru atau PK Guru di sekolah adalah Kepala Sekolah. Apabila Kepala Sekolah tidak
dapat melaksanakan sendiri misalnya karena jumlah guru yang dinilai terlalu
banyak, maka Kepala Sekolah dapat menunjuk Guru Pembina atau Koordinator PKB
sebagai penilai. Penilaian Kinerja Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas.
Setiap Penilai PK Guru harus memiliki kriteria sebagai berikut.
Setiap Penilai PK Guru harus memiliki kriteria sebagai berikut.
- Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah yang dinilai.
- Memiliki Sertifikat Pendidik.
- Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dan menguasai bidang kajian Guru/Kepala Sekolah yang akan dinilai.
- Memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
- Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
- Memahami PK GURU dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja Guru/Kepala Sekolah.
Masa kerja tim penilai kinerja guru ditetapkan oleh Kepala
Sekolah atau Dinas Pendidikan paling lama tiga (3) tahun. Kinerja penilai
dievaluasi secara berkala oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan dengan
memperhatikan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku. Untuk sekolah yang berada
di daerah khusus, penilaian kinerja guru dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau
Guru Pembina setempat. Jumlah guru yang dapat dinilai oleh seorang penilai
adalah 5 sampai 10 guru per tahun.
Demikian sajian informasi mengenai Penilai Kinerja dalam PK Guru yang dapat disampaikan pada kesempatan ini.
Semoga Bermanfaat !!!
Labels:
Info Guru
Thanks for reading Penilai Kinerja dalam PK Guru. Please share...!
0 Komentar untuk "Penilai Kinerja dalam PK Guru"
Your comment for me, please!