-->

Memahami Jalur WPS pada PPDB SMA 2018

Memahami  Jalur WPS pada PPDB SMA 2018 || Sebagaiamana telah diketahui bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun pelajaran 2018/2019 secara nasional diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018. Salah satu hal yang paling ditekankan dalam Permendikbud tersebut adalah Sistem Zonasi yang  pada intinya PPDB harus memperhatikan Calon Peserta Didik yang berdomisili dalam radius terdekat dengan sekolah selain aspek lainnya seperti Prestasi Akademik, Prestasi Non Akademik, Disabilitas, Keterbatasan Ekonomi dan Nilai Ujian Nasional.

Pada tingkatan Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, Permendikbud No. 14 Tahun 2018 diterjemahkan lagi lebih rinci dan detail sesuai dengan karakteristik daerah dalam bentuk  Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati / Walikota atau Peraturan Kepala Dinas Pendidikan baik Provinsi maupun Kabupaten / Kota.

Sebagai realisasi dari Sistem Zonasi, salah satu jalur masuk dalam PPDB SMA 2018 adalah Jalur Warga Penduduk Setempat (WPS). Jalur WPS adalah jalur yang diperuntukkan bagi calon peserta didik dari warga penduduk setempat di sekitar lingkungan sekolah. Keabsahannya dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan calon peserta didik telah menetap pada tempat domisili sekurang-kurangnya selama enam bulan di sekitar satuan  pendidikan yang dituju;

Silahkan Baca Juga;
Memahami Jalur KETM pada PPDB SMA 2018 - [klik di sini]
Jalur WPS memiliki kuota 5 % , jika kuota tidak terpenuhi,  kuota dapat ditambahkan pada kuota jalur penghargaan maslahat bagi guru, calon peserta didik berkebutuhan khusus atau bagi calon peserta didik dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) berdasarkan pendaftar terbanyak.

Demikian sajian informasi mengenai Jalur WPS pada PPDB SMA 2018 yang dapat disampaikan pada kesempatan ini.

Semoga Bermanfaat !!!

Labels: PPDB

Thanks for reading Memahami Jalur WPS pada PPDB SMA 2018. Please share...!

1 komentar on Memahami Jalur WPS pada PPDB SMA 2018

Your comment for me, please!

Back To Top
close