Memahami Jalur KETM pada PPDB SMA 2018 || Sebagaiamana telah
diketahui bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun pelajaran
2018/2019 secara nasional diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018. Salah satu hal yang paling
ditekankan dalam Permendikbud tersebut adalah Sistem Zonasi yang
mempertimbangkan zona tempat tinggal selain Prestasi Akademik, Prestasi Non
Akademik, Disabilitas, Keterbatasan Ekonomi dan Nilai Ujian Nasional.
Salah satu jalur masuk dalam PPDB SMA 2018 adalah Jalur Keluarga
Ekonomi Tidak Mampu atau Jalur KETM atau dikenal pula Jalur SKTM yang diperuntukkan
bagi calon peserta didik dari keluarga prasejahtera dengan ekonomi tidak mampu
dengan Kuota sebesar 20% dari total siswa diterima atau daya tampung.
Persyaratan untuk Jalur KETM adalah Calon Peserta Didik
harus neniliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa, dan atau
dokumen lain yang mendukung bukti ketidakmampuan secara ekonomi antara
lain Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) serta Kartu
Indonesia Sehat (KIS), dan pada jalur ini hanya dapat memilih satu pilihan
satuan pendidikan.
Jika kuota Jalur KETM tidak terpenuhi, kuota ditambahkan
pada kuota calon peserta didik bagi warga penduduk setempat yang berdomisili
pada radius jarak terdekat.
Demikian sajian informasi mengenai Jalur KETM pada PPDB SMA
2018 yang dapat disampaikan pada kesempatan ini.
Semoga Bermanfaat !!!
Labels:
PPDB
Thanks for reading Memahami Jalur KETM pada PPDB SMA 2018. Please share...!
0 Komentar untuk "Memahami Jalur KETM pada PPDB SMA 2018"
Your comment for me, please!