Memahami Jalur WPS
pada PPDB SMA 2018 || Sebagaiamana telah diketahui bahwa Penerimaan Peserta
Didik Baru (PPDB) untuk tahun pelajaran 2018/2019 secara nasional diatur
melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14
Tahun 2018. Salah satu hal yang paling ditekankan dalam Permendikbud tersebut
adalah Sistem Zonasi yang pada intinya
PPDB harus memperhatikan Calon Peserta Didik yang berdomisili dalam radius
terdekat dengan sekolah selain aspek lainnya seperti Prestasi Akademik,
Prestasi Non Akademik, Disabilitas, Keterbatasan Ekonomi dan Nilai Ujian
Nasional.
Pada tingkatan Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota,
Permendikbud No. 14 Tahun 2018 diterjemahkan lagi lebih rinci dan detail sesuai
dengan karakteristik daerah dalam bentuk Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati /
Walikota atau Peraturan Kepala Dinas Pendidikan baik Provinsi maupun Kabupaten
/ Kota.
Sebagai realisasi dari Sistem Zonasi, salah satu jalur masuk
dalam PPDB SMA 2018 adalah Jalur Warga Penduduk Setempat (WPS). Jalur WPS
adalah jalur yang diperuntukkan bagi calon peserta didik dari warga penduduk
setempat di sekitar lingkungan sekolah. Keabsahannya dibuktikan dengan Kartu
Keluarga (KK) yang menunjukkan calon peserta didik telah menetap pada tempat
domisili sekurang-kurangnya selama enam bulan di sekitar satuan pendidikan yang dituju;
Silahkan Baca Juga;
Memahami Jalur KETM pada PPDB SMA 2018 - [klik di sini]
Silahkan Baca Juga;
Memahami Jalur KETM pada PPDB SMA 2018 - [klik di sini]
Jalur WPS memiliki kuota 5 % , jika kuota tidak
terpenuhi, kuota dapat ditambahkan pada
kuota jalur penghargaan maslahat bagi guru, calon peserta didik berkebutuhan
khusus atau bagi calon peserta didik dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM)
berdasarkan pendaftar terbanyak.
Demikian sajian informasi mengenai Jalur WPS pada PPDB SMA
2018 yang dapat disampaikan pada kesempatan ini.
Semoga Bermanfaat !!!
Labels:
PPDB
Thanks for reading Memahami Jalur WPS pada PPDB SMA 2018. Please share...!
Begitu aza.
BalasHapus