Cara Menghitung Nilai Akhir dalam PPDB SMP Jalur UN
2018 || Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Tahun Pelajaran
2018/2019 diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Permendikbud) No. 14 Tahun 2018. Hal yang masih ramai diperbincangkan salah
satunya adalah sistem zonasi.
Silahkan Baca Juga;
Cara Menghitung Nilai Akhir PPDB SMA Jalur NHUN 2018 - [klik di sini]
Cara Menhgitung Skor Prestasi Akademik / Non Akademik pada PPDB 2018 - [klik di sini]
Jarak Rumah ke Sekolah sesuai KK 4,6 KM dengan Skor Zona = 25,50
Pemerintah membuat kebijakan sistem zonasi dimaksudkan untuk
menghilangkan stigma tentang adanya sekolah pavorit sehingga terjadi penumpukan
calon peserta didik terutama yang memiliki Nilai UN tinggi hanya pada sekolah
tertentu. Hal tersebut berakibat tidak meratanya kualitas sekolah tertutama
yang berada di daerah pinggiran. Untuk itu, di tahun 2018, Sistem Zonasi tetap
diberlakukan.
Banyak orang tua Calon Peserta Didik Baru belum memahami
cara menghitung Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik (PPDB). Silahkan
dibaca Cara Menghitung Skor Zonasi dalam PPDB SMP 2018 - [klikdi sini]
Dalam Jalur Ujian Nasional (UN) ditetapkan bahwa Bobot
Skor Zonasi = 30% dan Bobot Nilai UN = 70% sehingga Perhitungan Nilai Akhir Calon Peserta Didik Baru adalah gabungan (Nilai Zona X 30%) +
(Nilai UN X 70%).
Silahkan Baca Juga;
Cara Menghitung Nilai Akhir PPDB SMA Jalur NHUN 2018 - [klik di sini]
Cara Menhgitung Skor Prestasi Akademik / Non Akademik pada PPDB 2018 - [klik di sini]
Nilai Akhir Calon Peserta Didik Baru diurutkan dari
yang tertinggi sampai yang terendah. Kemudian berdasarkan Daya Tampung dan
Kuota Jalur UN diambil dari yang tertinggi ke bawah sampai sejumlah
berdasarkan Daya Tampung dan Kuota, maka itulah Daftar Calon Peserta
Didik yang LULUS, Nilai Akhir terkecil yang diterima biasanya disebut Passing
Grade.
Ilustrasi Perhitungan:
Jarak Rumah ke Sekolah sesuai KK 4,6 KM dengan Skor Zona = 25,50
Seoran Calon Peserta Didik Baru memiliki Jumlah Nilai UN SD
= 25,83
Nilai Akhir yang Diperoleh adalah:
(25,50 X 30%) + (25,83 X 70%)
(7,65) + (18,08)
25,73
Demikian sajian informasi mengenai Cara Menghitung
Nilai Akhir dalam PPDB SMP Jalur UN 2018 yang dapat disampaikan pada
kesempatan ini.
Semoga Bermanfaat !!!
Labels:
PPDB
Thanks for reading Cara Menghitung Nilai Akhir dalam PPDB SMP Jalur UN 2018. Please share...!
Pak...apakah skor zonasi PPDB SMP 2018 tersebut berlaku secara nasional atau tiap daerah punya skor zona yang berbeda-beda
BalasHapussetiap daerah memiliki kewenangan membuat Juklak/Juknis, .... di beberapa daerah ada yang membuat rentang skor per 2 km ....
BalasHapusScore lbih rendah berarti besar kmungkinan d trima ya pak..
HapusZonasi jarak yg anda buat untuk kota mana yah?
BalasHapus