-->

Ketentuan Seleksi Jalur Zonasi PPDB SMA 2019

Ketentuan Seleksi Jalur Zonasi PPDB SMA 2019 || Sebagaimana diketahui bahwa PPDB SMA Tahun 2019 terdiri dari tiga jalur seleksi yaitu Jalur Zonasi, Jalur Prestasi dan Jalur Perpindahan Orang Tua. Berikut ini disajikan penjelasan mengenai Seleksi Jalur Zonasi yang terdiri dari Zonasi berbasis Jarak Rumah – Sekolah, Zonasi berbasis Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) dan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) serta Zonasi Kombinasi

Zonasi berbasis Jarak Rumah ke Sekolah, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Verifikasi dokumen persyaratan;
  2. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA, dilakukan dengan prioritas utama jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan dalam zonasi yang
  3. ditetapkan;
  4. Jarak tempat tinggal terdekat dihitung berdasarkan jarak radius dari tempat tinggal ke satuan pendidikan menggunakan sistem teknologi informasi;
  5. Seleksi dilakukan melalui pemeringkatan jarak oleh system teknologi informasi hingga batas kuota;
  6. Jika pada batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik yang memiliki jarak sama, maka dilakukan seleksi selanjutnya dengan urutan prioritas adalah calon peserta
  7. didik yang mendaftar lebih awal ;
  8. Jika di pilihan ke satu sampai batas kuota 55% tidak lolos karena daya tampung, pemeringkatan selanjutnya dilakukan di satuan pendidikan pilihan dua dalam zona yang sama;
  9. Jika sampai batas kuota di sekolah pilihan dua tidak lolos, selanjutnya pemeringkatan di satuan pendidikan pilihan ke tiga untuk penyaluran jika di sekolah pilihan 3 masih tersedia kuota;
Baca Juga:
Permendikbud tentang PPDB SD SMP SMA/SMK 2019 - [klik di sini]
Download Juknis PPDB RA dan Madrasah 2019 - [klik di sini]

Zonasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) dan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Verifikasi dokumen bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan atau anak berkebutuhan khusus;
  2. Pengukuran jarak domisili ke satuan pendidikan yang dituju;
  3. Seleksi dilakukan melalui pemeringkatan jarak hingga batas kuota 20% dengan calon peserta didik berkebutuhan khusus;
  4. Jika tidak lolos pada seleksi di satuan Pendidikan pilihan ke satu, selanjutnya dilakukan pemeringkatan jarak di satuan Pendidikan pilihan ke dua dalam zonasi yang sama;
  5. Seleksi pilihan ketiga dilakukan di zona terdekat lainnya, jika di sekolah pilihan ketiga masih tersedia kuota.
  6. Jika kuota KETM tidak terpenuhi, kuota dilimpahkan seluruhnya pada jalur zonasi berbasis jarak
Baca Juga:
Ketentuan Seleksi Jalur Prestasi UN PPDB SMA 2019 - [klik di sini]
Ketentuan Seleksi Jalur Prestasi Non UN PPDB SMA 2019 - [klik di sini]

Zonasi Kombinasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Verifikasi dokumen persyaratan;
  2. Pengukuran jarak domisili ke satuan pendidikan yang dituju;
  3. Seleksi jalur zonasi kombinasi, didasarkan pada hasil pemeringkatan hingga batas kuota 15 % dengan pertimbangan skor jarak domisili ke satuan pendidikan yang dituju dengan bobot 30% dan nilai ujian nasional dengan bobot 70%;
  4. Jika tidak lolos pada seleksi di pilihan ke satu, pemeringkatan selanjutnya dilakukan di pilihan kedua;
  5. Jika tidak lolos pada seleksi di pilihan ke dua, seleksi selanjutnya dilakukan untuk penyaluran di pilihan ke tiga jika kuota di pilihan tiga masih tersedia;
  6. Jika kuota zonasi kombinasi tidak terpenuhi sebagaimana nomor 3), selanjutnya sisa kuota dilimpahkan ke jalur zonasi berbasis jarak;
  7. Jika kuota jalur zonasi tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan pada jalur prestasi UN atau non UN berdasarkan pendaftar terbanyak.
Demikian sajian informasi mengenai Ketentuan Seleksi Jalur Zonasi PPDB SMA 2019 yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga Bermanfaat !!!


Labels: PPDB

Thanks for reading Ketentuan Seleksi Jalur Zonasi PPDB SMA 2019. Please share...!

0 Komentar untuk "Ketentuan Seleksi Jalur Zonasi PPDB SMA 2019"

Your comment for me, please!

Back To Top
close