Salah satu tahapan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil
adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Seleksi ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dan diberlakukan Ambang Batas Kelulusan (Passing Grade) untuk
bisa lolos ke seleksi lanjutan.
Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang dimaksud dengan
pengertian Computer Assisted Test (CAT) adalah suatu metode seleksi dengan alat
bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan standar minimal kompetensi
dasar bagi pelamar CPNS. Standar kompetensi dasar CPNS diperlukan untuk
mewujudkan profesionalisme PNS , dan CAT dipercaya bisa menjamin standar
kompetensi dasar CPNS dalam Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Dalam SKD, ada tiga
kelompok soal yang harus dikerjakan oleh peserta, yakni Tes Wawasan
Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik
Pribadi (TKP).
Silahkan Baca Juga;
Memahami Cara Pendaftaran CPNS 2018 SSCN BKN - [klik di sini]
Daftar CPNS 2018, Siapkan Berkas Berikut - [klik di sini]
Inilah Tiga Tahapan Seleksi CPNS 2018 - [klik di sini]
Ketentuan dan Persyaratan Pendaftaran CPNS 2018 - [klik di sini]
Silahkan Baca Juga;
Memahami Cara Pendaftaran CPNS 2018 SSCN BKN - [klik di sini]
Daftar CPNS 2018, Siapkan Berkas Berikut - [klik di sini]
Inilah Tiga Tahapan Seleksi CPNS 2018 - [klik di sini]
Ketentuan dan Persyaratan Pendaftaran CPNS 2018 - [klik di sini]
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) merupakan seleksi untuk
menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4
(empat) Pilar Kebangsaan Indonesia. Keempat pilar kebangsaan itu adalah
Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika, Negara Kesatuan
Rebublik Indonesia, yang mencakup sistem tata negara Indonesia, sejarah
perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun
global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar.
Adapun Tes Intelegensi Umum (TIU) adalah seleksi untuk
menilai kemampuan verbal, yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan
maupun tulis, kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan
angka dan melihat hubungan diantara angka-angka. Selain itu juga untuk menilai
kemampuan berpikir logis, yaitu kemampuan melakukan penalaran secara
runtut dan sistematis, serta kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan
mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
Sedangkan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) adalah seleksi
untuk menilai integritas diri, semangat berprestasi, kreativitas dan inovasi,
orientasi pada pelayanan, orientasi kepada orang lain, kemampuan beradaptasi,
kemampuan mengendalikan diri, kemampuan bekerja mandiri dan tuntas. Selain itu,
TKP juga untuk menilai kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, kemampuan
bekerja sama dalam kelompok, serta kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir
orang lain.
Melalui Permen PANRB No. 22 Tahun 2017, pemerintah telah
menetapkan Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD untuk masing-masing
kelompok soal. Untuk TWK minimal 75 (tujuh puluh lima), TIU minimal 80 (delapan
puluh), dan TKP minimal 143 (seratus empat puluh tiga).
Nilai Ambang Batas atau Passing Grade TWK itu
diperoleh dari 35 (tiga puluh lima) soal, dengan bobot nilai jawaban
benar setiap soal 5 (lima), dan tidak menjawab 0. Artinya, kalau semua jawaban
benar nilainya 105, sedangkan ambang batasnya cukup 15 jawaban benar. Sedangkan
TIU, tersedia 30 (tiga puluh) soal dengan bobot nilai 5 untuk setiap jawaban
benar, dan nol untuk jawaban salah atau tidak menjawab. Berbeda dengan
kelompok soal TKP, yang terdiri dari 35 (tiga puluh lima) soal. Dalam
kelompok soal TKP ini, setiap pilihan jawaban soal ada bobot nilainya, dari
satu sampai lima.
Apabila terdapat peserta seleksi yang memiliki nilai akhir
yang sama pada seleksi lanjutan, penentuan kelulusannya berdasarkan nilai
kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar. Apabila penentuan kelulusan masih sama,
penentuan kelulusannya secara berurutan berdasarkan nilai TKP, TIU, dan TWK.
Dalam hal penentuan kelulusan, penentuan kelulusan berdasarkan nilai rata-rata
yang tertulis di ijazah Sekolah Lanjutan Atas/sederajat.
Demikian sajian informasi mengenai Memahami CAT Sebagai MetodeTes CPNS Zaman Now yang dapat disajikan pada kesempatan ini.
Semoga Bermanfaat !!!
Labels:
PNS PPPK
Thanks for reading Memahami CAT Sebagai Metode Tes CPNS Zaman Now. Please share...!
0 Komentar untuk "Memahami CAT Sebagai Metode Tes CPNS Zaman Now"
Your comment for me, please!