-->

Inilah Tiga Tahapan Seleksi CPNS 2018

Mulai tahun 2014, pemerintah menerapka aturan dan teknik baru dalam proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Peraturan dan Teknik baru tersebut juga untuk Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 baik Pusat maupun Daerah, antara lain adalah:

  1. Pendaftara dilakukan melalui satu pintu Panitia Nasional
  2. Pendaftaran dilakukan secara on line di www.panselnas.menpan.go.id dan / atau www.sscn.bkn.go.id
  3. Pendaftar hanya bisa mendaftar 1 kali dengan 2 pilihan formasi dalam 1 tahun / periode penerimaan CPNS.
  4. Menggunakan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Pada penerimaan CPNS Tahun 2018 pun akan menggunakan aturan seperti di atas. Sehubungan dengan hal tersebut, terdapat Tiga Tahapan Seleksi yang harus dilalui dan dinyatakan Lulus dalam Penerimaan CPNS Tahun 2018. Tiga Tahapan Seleksi tersebut antara lain adalah:
  1. Seleksi Administratif.
  2. Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dengan Metoda Computer Assisted Test (CAT)
  3. Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) sesuai dengan Bidang / Formasi dan Instansi yang diinginkan.
Yang dimaksud Seleksi Administratif adalah Penilaian Kesesuaian Berkas Persyaratan untuk setiap formasi yang dilamar. Pendaftar harus mengirimkan Surat Lamaran yang disertai atau dilampiri Berkas Persyaratan yang diminta untuk setiap Formasi yang dilamar. Berkas dikirim kepada Panitia Penerimaan CPNS di setiap Instansi baik Pusat maupun Daerah. Panitia akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap kesesaian dan keabsahan berkas, apabila dinyatakan Lulus, maka pendaftar akan mendapatkan Kartu Peserta Seleksi Penerimaan CPNS beserta Jadwal Seleksi Kemampuan Dasar SKD).

SKD dengan Computer Assisted Test (CAT) adalan Tes terhadap Kemampuan Dasar CPNS dengan menggunakan Nilai Batas Lulus yang secara khusus ditetapkan dan tidak terkait dengan Jumlah Formasi yang disediakan.

Silahkan Baca Juga; 
Memahami Cara Pendaftaran CPNS 2018 SSCN BKN - [klik di sini]
Daftar CPNS 2018, Siapkan Berkas Berikut - [klik di sini]
Memahami CAT Sebagai Metode Tes CPNS Zaman Now - [klik di sini]
Ketentuan dan Persyaratan Pendaftaran CPNS 2018 - [klik di sini]

Jika peserta dinyatakan Lulus SKD, maka selanjutnya harus mengikuti SKB di Instansi tempat mendaftar. SKB bisa dilakukan dengan tertulis, mungkin ditambah dengan psikotest dan juga wawancara sesuai dengan bidang seperti Tenaga Teknis dan Tenaga Fungsional Tertentu umpamanya Guru, Perawat, Dokter Penyuluh dsb. SKB tidak menggunakan Nilai Batas Lulus seperti SKD akan tetapi merupakan seleksi persaingan untuk menempati jumlah formasi yang tersedia.

Jika ketiga tahapan seleksi tersebut dapat dilalui, maka pendaftar dinyatakan Lulus Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Langkah selanjutnya adalah melakukan pemberkasan administratif yang ditetapkan oleh Panitia berdasarkan peraturan yang berlaku.

Demikian sajian informasi mengenai Tiga Tahapan Seleksi CPNS 2018 yang dapat disajikan pada kesempatan ini.

Semoga Bermanfaat !!!

Labels: PNS PPPK

Thanks for reading Inilah Tiga Tahapan Seleksi CPNS 2018. Please share...!

0 Komentar untuk "Inilah Tiga Tahapan Seleksi CPNS 2018"

Your comment for me, please!

Back To Top
close