Bagi seluruh warga negara dalam urusan pajak, selain
kewajian untuk membayar pajak, juga ada kewajiban untuk melaporkan pajak yang
sudah dibayar. Media untuk pelaporan pajak adalah Surat Pemberitahuan atau
biasa disingkat SPT. Berikut disajikan sedikit pembahasan mengenai Pengertian dan Fungsi SPT Pajak.
Pengertian Surat Pemberitahuan (SPT) adalah media pelaporan pajak yang sudah Anda bayarkan. Walaupun istilah yang dipakai adalah surat, kenyataanya SPT berbentuk semacam formulir. Formulir SPT memiliki bentuk baku yang tidak boleh dimodifikasi baik ukuran maupun formatnya. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) juga dapat diartikan sebagai surat yang oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Fungsi SPT Bagi Wajib Pajak PPh
Pengertian Surat Pemberitahuan (SPT) adalah media pelaporan pajak yang sudah Anda bayarkan. Walaupun istilah yang dipakai adalah surat, kenyataanya SPT berbentuk semacam formulir. Formulir SPT memiliki bentuk baku yang tidak boleh dimodifikasi baik ukuran maupun formatnya. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) juga dapat diartikan sebagai surat yang oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Fungsi SPT Bagi Wajib Pajak PPh
Sebagai sarana WP untuk melaporkan dan
mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan
untuk melaporkan tentang :
- pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
- penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak;
- harta dan kewajiban;
- pemotongan/ pemungutan pajak orang atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak.
Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan
penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan
tentang :
- pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
- pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan
pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan.
Demikian sajian informasi mengenai Pengertian dan Fungsi SPT Pajak yang dapat disampaikan pada kesempatan ini.
Semoga Bermanfaat !!!
Labels:
Pajak
Thanks for reading Pengertian dan Fungsi SPT Pajak. Please share...!
0 Komentar untuk "Pengertian dan Fungsi SPT Pajak"
Your comment for me, please!