Teknologi informasi dan komunikasi kini telah merambah ke
berbagai sektor kehidupan. Kemudahan ini dimanfaatkan oleh semua kalangan untuk
mengefisienkan segala proses. Salah satu di antaranya dalam hal Pelaporan
SPT-Pajak. Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan telah merilis fitur
berbasis web untuk kemudahan pelaporang SPT-Pajak Tahunan yaitu di laman
https://djponline.pajak.go.id dan https://efiling.pajak.go.id. Sehubungan
dengan hal tersebut berikut akan disajikan Cara Lapor efiling SPT Pajak DJP On Line Penghasilan Lebih 60 Juta.
Sebelum pengisian on line, Data yang harus Anda siapkan :
- Bukti potong A1/A2
- Bukti potong pajak selain A1/A2 (final maupun tidak final)
- Kartu keluarga
- Daftar harta dan hutang/kewajiban yang anda miliki (bisa diingat-ingat saja atau ditulis)
Kunjungi web DJP online:
https://djponline.pajak.go.id atau E filing pajak :
https://efiling.pajak.go.id Login dengan akun efiling anda, masukkan NPWP dan
Password di kolom login. NPWP ditulis tanpa strip dan tanpa titik.
Setelah login, klik salah satu tulisan e filing. Tulisan
tersebut berwarna biru, kadang ada di sebelah kiri atau kanan.
Klik salah satu tulisan Buat SPT
Jawab pertanyaan yang ada. Misalnya seperti ini : (1) tidak
usahawan atau pekerjaan bebas (2) tidak pisah harta (3) tidak kurang dari 60
juta rupiah setahun (4) 1770 S Formulir.
Saya menyarakan untuk nomor 4 pilihlah formulir, Lalu klik SPT 1770 S dengan formulir
Saya menyarakan untuk nomor 4 pilihlah formulir, Lalu klik SPT 1770 S dengan formulir
Isi data formulir anda. Pilih tahun pajak yang ingin anda
laporkan, pilih status SPT. Untuk status SPT: Misalnya, anda ingin melaporkan
SPT tahun 2017. Jika anda belum pernah melaporkan SPT untuk tahun
tersebut, pilih Normal. kemudian klik BERIKUTNYA
Silahkan isi bagian A jika anda memiliki penghasilan yang
dikenakan PPh Final atau berdifat final, klik tulisan tambah+ untuk menambah.
Jika sudah selesai atau tidak ada penghasilan seperti itu, klik Lanjut Ke
Daftar Harta.. Jika selesai, klik Daftar Harta
Kadang-kadang gambar di atas tidak muncul. silahkan klik
tulisan Bagian A. Penghasilan
Jika tahun lalu sudah mengisi daftar harta di SPT 1770 S
melalui efiling, silahkan klik harta pada SPT tahun lalu. Daftar harta tahun
lalu akan muncul kembali. Tidak perlu menulis ulang. Anda bisa klik ubah untuk
mengedit/mengubah rincian harta tersebut.
Nah bagi anda yang belum mengisi daftar harta pada SPT tahun
lalu atau ingin menambahkan daftar harta baru, silahkan klik Tambah +.
Muncul kotak dialog harta, isi sesuai dengan harta anda.
Klik tambah+ lagi untuk mengisi harta yang lain. Isikan semua harta yang anda
miliki, satu persatu.
Setelah selesai klik Lanjut ke daftar utang. Lakukan hal yang sama pada daftar utang dan daftar keluarga.
Jika tahun sebelumnya anda sudah mengisi SPT 1770 S dan memasukkan semua daftar
tadi, tahun ini anda tingal klik daftar harta/utang/keluarga tahun lalu.
Menurut pengalaman saya, ini bisa menghemat waktu sekitar 30 menit. Jika belum
pernah mengisi atau ingin menambah baru, silahkan klik tambah.
Setelah semuanya terisi. Klik langkah berikutnya, posisinya
ada di bagian bawah.
Isi bagian A jika ada penghasilan dalam negeri lainnya dan
bagian B jika ada penghasilan yang bukan objek pajak. Apabila tidak ada,
lewati bagian tersebut dan langsung klik bagian C: Daftar Pemotongan dan
Pemungutan PPh
Bagian C akan otomatis terisi jika pemberi kerja anda
menggunakan ESPT 21 versi 2.3 ke atas. Nah jika kosong atau belum ada, anda
harus mengisi sendiri secara manual. Klik Tambah untuk mengisi, lalu isi sesuai bukti potong yang
anda miliki. Setelah itu klik simpan. Jika anda memiliki lebih dari satu, klik
tambah lagi, isi, lalu simpan. Begitu seterusnya. Setelah selesai, klik Langkah berikutnya (ada di bagian
bawah).
Selanjutnya anda akan mengisi induk SPT. mulai dari
identitas, jika kolom isian tidak muncul, silahkan klik Identitas, Lanjutkan ke
Bagian A, B, C, D, E, dan F.
Periksa kembali isian pajak anda. Apakah nihil, kurang
bayar, atau lebih bayar. Jangan sampai keliru.
Jika benar-benar kurang bayar, silahkan buat id biling dan
bayarlah dulu pajak anda. Jika lebih bayar, anda bisa menyampaikan laporan
pajak secara manual ke kantor pajak terdekat.
Sekali lagi, periksalah SPT anda. Jika sudah selesai,
silahkan baca pernyataan. Baca dengan teliti lalu klik centang pada kata
setuju/agree. Kemudian klik Langkah berikutnya.
Ini adalah bagian terakhir, yaitu mengirim SPT 1770 S.
Cermati spt anda. Klik tulisan di sini lalu pilih email, kemudian klik OK
(tahun ini DJP belum bisa mengirim kode verifikasi dengan nomor HP)
Buka email anda di tab/browser lain, lalu copy/salin atau
catat kode verivikasi yang masuk.
Kembali ke DJP online, Paste/tempel atau tulis kode
verifikasi anda di kolom yang sudah disediakan. Selanjutnya klik Kirim
djp 14
Biasanya keluar survey kepuasan, jika menurut anda sistem
efiling DJP Online masih rumit. Silahkan klik tidak puas, itu adalah feedback
(masukan) untuk DJP.
Namun jika menurut anda efiling itu bagus dan mudah,
klik puas. saya termasuk yang puas. Sesekali saja sangat tidak puas karena
webnya kadang tidak bisa diakses.
Jika berhasil anda akan otomatis dibawa menuju daftar SPT.
Anda juga bisa membuka email untuk melihat atau mencetak tanda terima SPT
Tahunan anda.
Silahkan Baca Juga;
- Cara Lapor Efiling SPT Pajak DJP On Line untuk Wajib Pajak Kurang Rp. 60 Juta - [klik di sini]
- Download Tutorial Lapor SPT Pajak eFiling DJP On Line - [klik di sini]
Semoga Bermanfaat !!!
Labels:
Pajak
Thanks for reading Cara Lapor eFiling SPT Pajak DJP On Line Penghasilan Lebih 60 Juta. Please share...!
0 Komentar untuk "Cara Lapor eFiling SPT Pajak DJP On Line Penghasilan Lebih 60 Juta"
Your comment for me, please!