-->

Cara Lapor eFiling SPT Pajak DJP On Line Penghasilan Lebih 60 Juta

Teknologi informasi dan komunikasi kini telah merambah ke berbagai sektor kehidupan. Kemudahan ini dimanfaatkan oleh semua kalangan untuk mengefisienkan segala proses. Salah satu di antaranya dalam hal Pelaporan SPT-Pajak. Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan telah merilis fitur berbasis web untuk kemudahan pelaporang SPT-Pajak Tahunan yaitu di laman https://djponline.pajak.go.id dan https://efiling.pajak.go.id. Sehubungan dengan hal tersebut berikut akan disajikan Cara Lapor efiling SPT Pajak DJP On Line Penghasilan Lebih 60 Juta.

Sebelum pengisian on line, Data yang harus Anda siapkan :
  • Bukti potong A1/A2
  • Bukti potong pajak selain A1/A2 (final maupun tidak final)
  • Kartu keluarga
  • Daftar harta dan hutang/kewajiban yang anda miliki (bisa diingat-ingat saja atau ditulis)
Untuk pembahasan Cara Lapor efiling SPT Pajak DJP OnLine, di sini untuk Wajib Pajak dengan penghasilan lebih dari atau di atas Rp. 60 Juta per tahun. Ikuti langkah-langkah berikut:

Kunjungi web DJP online: https://djponline.pajak.go.id atau E filing pajak : https://efiling.pajak.go.id Login dengan akun efiling anda, masukkan NPWP dan Password di kolom login. NPWP ditulis tanpa strip dan tanpa titik.


Setelah login, klik salah satu tulisan e filing. Tulisan tersebut berwarna biru, kadang ada di sebelah kiri atau kanan.
Klik salah satu tulisan   Buat SPT 


Jawab pertanyaan yang ada. Misalnya seperti ini : (1) tidak usahawan atau pekerjaan bebas (2) tidak pisah harta (3) tidak kurang dari 60 juta rupiah setahun (4) 1770 S Formulir.
Saya menyarakan untuk nomor 4 pilihlah formulir, Lalu klik  SPT 1770 S dengan formulir


Isi data formulir anda. Pilih tahun pajak yang ingin anda laporkan, pilih status SPT. Untuk status SPT: Misalnya, anda ingin melaporkan SPT tahun 2017.  Jika anda belum pernah melaporkan SPT untuk tahun tersebut, pilih Normal. kemudian klik  BERIKUTNYA 


Silahkan isi bagian A jika anda memiliki penghasilan yang dikenakan PPh Final atau berdifat final, klik tulisan tambah+ untuk menambah. Jika sudah selesai atau tidak ada penghasilan seperti itu, klik Lanjut Ke Daftar Harta.. Jika selesai, klik Daftar Harta


Kadang-kadang gambar di atas tidak muncul. silahkan klik tulisan Bagian A. Penghasilan
Jika tahun lalu sudah mengisi daftar harta di SPT 1770 S melalui efiling, silahkan klik harta pada SPT tahun lalu. Daftar harta tahun lalu akan muncul kembali. Tidak perlu menulis ulang. Anda bisa klik ubah untuk mengedit/mengubah rincian harta tersebut.


Nah bagi anda yang belum mengisi daftar harta pada SPT tahun lalu atau ingin menambahkan daftar harta baru, silahkan klik Tambah +.


Muncul kotak dialog harta, isi sesuai dengan harta anda. Klik tambah+ lagi untuk mengisi harta yang lain. Isikan semua harta yang anda miliki, satu persatu.


Setelah selesai klik Lanjut ke daftar utang. Lakukan hal yang sama pada daftar utang dan daftar keluarga. Jika tahun sebelumnya anda sudah mengisi SPT 1770 S dan memasukkan semua daftar tadi, tahun ini anda tingal klik daftar harta/utang/keluarga tahun lalu. Menurut pengalaman saya, ini bisa menghemat waktu sekitar 30 menit. Jika belum pernah mengisi atau ingin menambah baru, silahkan klik tambah.
Setelah semuanya terisi. Klik langkah berikutnya, posisinya ada di bagian bawah.


Isi bagian A jika ada penghasilan dalam negeri lainnya dan bagian B jika ada penghasilan yang bukan objek pajak. Apabila tidak ada, lewati bagian tersebut dan langsung klik bagian C: Daftar Pemotongan dan Pemungutan PPh


Bagian C akan otomatis terisi jika pemberi kerja anda menggunakan ESPT 21 versi 2.3 ke atas. Nah jika kosong atau belum ada, anda harus mengisi sendiri secara manual. Klik Tambah untuk mengisi, lalu isi sesuai bukti potong yang anda miliki. Setelah itu klik simpan. Jika anda memiliki lebih dari satu, klik tambah lagi, isi, lalu simpan. Begitu seterusnya. Setelah selesai, klik Langkah berikutnya (ada di bagian bawah).


Selanjutnya anda akan mengisi induk SPT. mulai dari identitas, jika kolom isian tidak muncul, silahkan klik Identitas, Lanjutkan ke Bagian A, B, C, D, E, dan F.


Periksa kembali isian pajak anda. Apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Jangan sampai keliru.

Jika benar-benar kurang bayar, silahkan buat id biling dan bayarlah dulu pajak anda. Jika lebih bayar, anda bisa menyampaikan laporan pajak secara manual ke kantor pajak terdekat.
Sekali lagi, periksalah SPT anda. Jika sudah selesai, silahkan baca pernyataan. Baca dengan teliti lalu klik centang pada kata setuju/agree. Kemudian klik Langkah berikutnya.


Ini adalah bagian terakhir, yaitu mengirim SPT 1770 S. Cermati spt anda. Klik tulisan di sini lalu pilih email, kemudian klik OK (tahun ini DJP belum bisa mengirim kode verifikasi dengan nomor HP)



Buka email anda di tab/browser lain, lalu copy/salin atau catat kode verivikasi yang masuk.


Kembali ke DJP online, Paste/tempel atau tulis kode verifikasi anda di kolom yang sudah disediakan. Selanjutnya klik Kirim
djp 14

Biasanya keluar survey kepuasan, jika menurut anda sistem efiling DJP Online masih rumit. Silahkan klik tidak puas, itu adalah feedback (masukan) untuk DJP.

Namun jika menurut anda efiling itu bagus dan mudah, klik puas. saya termasuk yang puas. Sesekali saja sangat tidak puas karena webnya kadang tidak bisa diakses.

Jika berhasil anda akan otomatis dibawa menuju daftar SPT. Anda juga bisa membuka email untuk melihat atau mencetak tanda terima SPT Tahunan anda.




Silahkan Baca Juga;
Demikian sajian informasi mengenai Cara Lapor efilingSPT Pajak DJP On Line untuk Wajib Pajak dengan penghasilan lebih dari atau di atas Rp. 60 Juta per tahun yang dapat disampaikan pada kesempatan ini.

Semoga Bermanfaat !!!

Labels: Pajak

Thanks for reading Cara Lapor eFiling SPT Pajak DJP On Line Penghasilan Lebih 60 Juta. Please share...!

0 Komentar untuk "Cara Lapor eFiling SPT Pajak DJP On Line Penghasilan Lebih 60 Juta"

Your comment for me, please!

Back To Top
close