Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) selanjutnya
dalam tulisan ini disebut NUPTK adalah nomor sakral yang paling didambakan oleh
para guru di Indonesia terutama Guru Honorer yang bekerja di Sekolah Negeri.
Uniknya, ada beberapa Guru yang tidak paham Pengertian NUPTK tersebut. Untuk
itu berikut disajikan sekelumit informasi tentang Pengertian NUPTK
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
Baca Juga yang ini;
Fungsi dan Manfaat NUPTK - [klik di sini]
Cara Mendapatkan NUPTK dengan Mudah - [klik di sini]
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap.
NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan
telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau
terjadi perubahan data lainnya.
Baca Juga yang ini;
Fungsi dan Manfaat NUPTK - [klik di sini]
Cara Mendapatkan NUPTK dengan Mudah - [klik di sini]
GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang
bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi
Dapodikdasmen atau Dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan
Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), bagi GTK yang memang belum
memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk
dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas
Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di
verifikasi, setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan
diverifikasi oleh LPMP dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka Pusat
Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) akan menerbitkan NUPTK
bagi GTK tersebut.
Demikian sajian informasi mengenai
Pengertian NUPTK yang dapat disajikan pada kesempatan ini.
Semoga Bermanfaat !!!
0 Komentar untuk "Pengertian NUPTK"
Your comment for me, please!