-->

Inilah Aktivitas / Kegiatan Guru dan Angka Kreditnya

Inilah Aktivitas / Kegiatan Guru dan Angka Kreditnya || Sebagaimana tela diketahui bahwa setiap aktivitas yang dilakukan oleh guru terkait dengan tugas pokok dan fungsinya merupakan kinerja yang memiliki nilai dalam bentuk angka kredit. Penetapan angka kredit untuk setiap aktivitas / kegiatan guru terdiri dari Unsur Utama dan Unsur Penunjang.


Yang masuk ke dalam katagori Unsur Penunjang adalah:

  1. Menyelesaikan Pendidikan Formal yang Linier dan Mengikuti Pendidikan Prajabatan
  2. Melaksanakan Pembelajaran / Pembimbingan dan Tugas Tertentu
  3. Melaksanakan Penegembangan Keprofesian Berkelanjutan
Untuk melihat ANGKA KREDIT setiap kegiatan secara rinci silahkan - [klik di sini]

Menyelesaikan Pendidikan Pendidikan Formal dimaksud adalah Guru tersebut mengikuti Pendidikan lagi pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi dari pendidikan yang telah ditempuhnya saat ini.

Melaksaakan Pembelajaran adalah kegiatan untuk Guru Kelas dan Kepala Sekolah sedangkan Pembimbingan adalah aktifitas Guru Bimbingann Karir di SMP atau SMA/SMK. Sedangkan yang termasuk ke dalam Tugas Tertentu adalah:

  • Menjadi Kepala Sekolah
  • Menjadi Wakil Kepala Sekolah
  • Menjadi Ketua Program Keahlian
  • Menjadi Kepala Perpustakaan
  • Menjadi Pembimbing Khusus pada Pendidikan Inklusi
  • Menjadi Wali Kelas
  • Menyusun Kurikulum Sekolah
  • Menjadi Pengawas Penilalian dan Evaluasi Hasil Belajar
  • Membimbing Guru Pemula pada Program Induksi
  • Membimbing Siswa dalam Ekstrakurikuler
  • Menjadi pembimbing pada penyusunan Publikasi Ilmian dan Karya Inovatif
  • Melaksanakan Pembimbingan pada Kelas yang menjadi tanggung jawabnya (khusus Guru Kelas)
Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan merupakan kegiatan yang wajib dilakukan Guru. Yang termasuk ke dalam kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah sebagai berikut:

  • Mengikuti Diklat Fungsional
  • Melaksanakan Publikasi Ilmiah
  • Membuat Karya Inovatif
Untuk melihat ANGKA KREDIT setiap kegiatan secara rinci silahkan - [klik di sini]

Yang termasuk ke dalam Unsur Penunjang adalah sebagai berikut:

  • Menyelesaikan Pendidikan Formal Tidak Linier
  • Membimbing siswa melaksanakan Praktek Kerja
  • Menjadi Pengawas Ujian Sekolah dan Ujian Nasional
  • Menjadi Anggota atau Pengurus Organisasi Profesi Guru
  • Menjadi Anggota atau Pengurus Organisasi Kepramukaan
  • Menjadi Tim Penilai Angka Kredit
  • Menjadi Tutor/Pelatih/Instruktur
  • Memperoleh Penghargaan / Tanda Jasa
Untuk melihat ANGKA KREDIT setiap kegiatan secara rinci silahkan - [klik di sini]

Demikian sajian informasi mengenai Aktivitas / Kegiatan Guru dan Angka Kreditnya yang dapat disampaikan. Semoga Bermanfaat !!!

Labels: Info Guru

Thanks for reading Inilah Aktivitas / Kegiatan Guru dan Angka Kreditnya. Please share...!

0 Komentar untuk "Inilah Aktivitas / Kegiatan Guru dan Angka Kreditnya"

Your comment for me, please!

Back To Top
close