-->

Inilah 9 Syarat Dasar Bagi Pelamar CPNS 2018

Inilah 9 Syarat Dasar Bagi Pelamar CPNS 2018 || Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan Siaran Pers Nomor : 024/ RILIS/BKN/IX/2018 tanggal 17 September 2018. Melalui siaran pers ini, BKN mengumumkan siapa saja yang berhak melamar sebagai CPNS. Sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi 9 Persyaratan Dasar sebagai berikut:
  1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar, batas usia sebagaimana tersebutdapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis;
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
  9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada Kementrian / Lembaga / Pemerintah Daerah.
Demikian sajian informasi mengenai 9 Syarat Dasar Bagi Pelamar CPNS 2018 yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga sajian berikut ada manfaatnya ...

Labels: PNS PPPK

Thanks for reading Inilah 9 Syarat Dasar Bagi Pelamar CPNS 2018. Please share...!

0 Komentar untuk "Inilah 9 Syarat Dasar Bagi Pelamar CPNS 2018"

Your comment for me, please!

Back To Top
close