-->

Struktur Kurikulum PPG Dalam Jabatan


Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan salah satu rangkaian pendidikan yang harus ditempuh oleh siapa saja yang berkeinginan menjadi Guru. Kenapa demikian, karena Guru merupakan Tenaga Profesional yang berarti bahwa Pekerjaanguru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi,  dan sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan pendidikan tertentu. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen yang menegaskan bahwa "Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani,  serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional".

Sehubungan dengan hal tersebut, maka capaian pembelajaran lulusan program Pendidikan Profesi Guru mencakup empat aspek kompetensi yang harus dimiliki guru berikut ini;

Aspek Paedagogik; Seperangkat pengetahuan, sikap, dan keterampilan untuk merencanakan, melaksanakan, menilai dan mengevaluasi pembelajaran.

Aspek Kepribadian; Seperangkat pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang membentuk kepribadian guru yang mencerminkan perilaku ahklak mulia,kearifan, dan kewibawaan sehingga menjadi teladan bagi peserta didik.

Aspek Sosial; Seperangkat pengetahuan, sikap, dan keterampilan untuk berkomunikasi, berinteraksi, dan beradaptasi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali dan masyarakat sekitar.

Aspek Profesional; Seperangkat pengetahuan, sikap, dan keterampilan tentang struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang harus dimiliki, dikuasai, dihayati, dan diaktualisasikan oleh guru.

Untuk mencapai empat aspek kompetensi tersebut, dibuatlah Kurikulum PPG. Kurikulum yang ditetapkan terbagi ke dalam 2 bagian. Bagian Pertama; memberikan pembekalan teori yang mencakup Lokakarya pengembanganperangkatpembelajarandisertaidengan penguatan kompetensi pedagogik atau bidang studi dan keprofesian; serta rencana penelitian tindakan. Proporsi pada bagian pertama ini adalah 60 %. Bagian Kedua; memberikan pembekalan pengalaman praktik mencakup Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) dengan proporsi 40 %.

Kedua bagian integral Kurikulum PPG tersebut dilaksanakan dengan Bobot 24 Satuan Kredit Semester (SKS) yang dapat ditempuh dalam waktu selama kurang lebih 1 (satu) Semester. Untuk lebih jelasnya, Kurikulum PPG dapat dilihat pada tabel di bawah ini:


Demikian sajian informasi mengenai Struktur Kurikulum PPG Dalam Jabatan yang dapat penulis sampaikan. Mudah-mudahan memberikan kelengkapan informasi terkait Program PPG.

Semoga Bermanfaat !!!

Labels: Info Guru, Pendidikan, PPG

Thanks for reading Struktur Kurikulum PPG Dalam Jabatan. Please share...!

Back To Top
close