-->

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 - Manajemen PPPK

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 - Manajemen PPPK || Payung Hukum utama tentang Pegawai Republik Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Dalam UUASN dijelaskan bahwa Pegawai ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pengertian PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.

Lebih khusus untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat PPPK. Sehubungan dengan hal tersebut maka pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Manajemen PPPK). Silahkan DOWNLOAD atau [klik di sini]

Baca Juga:
PermenPANRB No 2 2019; Penerimaan PPPK Honorer K2 - [klik di sini]

Untuk dapat menjalankan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu, PPPK harus memiliki profesi dan Manajemen PPPK yang berdasarkan pada Sistem Merit atau perbandingan antara kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dimiliki oleh calon dalam rekrutmen, pengangkatan, dan penempatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.

Manajemen PPPK perlu diatur secara menyeluruh dengan menerapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria. Manajemen PPPK meliputi penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kineda, hak dan kewajiban, gaji dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan perlindungan.

Ruang lingkup peraturan pemerintah ini meliputi kriteria dan jabatan PPPK, penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kineda, penggajian dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, hak dan kewajiban, pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan perlindungan.

Demikian sajian informasi mengenai Peraturan PemerintahNomor 49 Tahun 2018 yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga sajian berikut bermanfaat ...

Download PermenPANRB Nomor 61 Tahun 2018

Download PermenPANRB Nomor 61 Tahun 2018 || Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin menerbitkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018 di Kementerian, Lembaga, atau Pemerintah Daerah. Sebagaimana diketahui pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 sangat sedikit yang mecapai Passing Grade berdasarkan PermenPANRB Nomor 37 Tahun 2018.

Lewat PermenPANRB Nomor 61 Tahun 2018, peserta SKD yang tak mencapai passing grade atau nilai ambang batas tak otomatis gugur. Mereka masih bisa melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan syarat menduduki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD yang diatur PermenPANRB Nomor 61 Tahun 2018.

Selanjutnya, berkat PermenPANRB Nomor 61/2018, peserta SKD yang tidak memenuhi nilai ambang batas, berlaku ketentuan nilai kumulatif SKD sebagai berikut: 
  1. Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima)
  2. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima)
  3. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima)
  4. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima) 
  5. Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh) 
  6. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh)
  7. Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).
Untuk memahami uraian lebih Jelas dan Detail silahkan - [klik di sini]
 
Lebih lengkap, DOWNLOAD PermenPANRB Nomor 61 Tahun 2018 - [klikdi sini]

Demikian sajian informasi mengenai PermenPANRB Nomor 61Tahun 2018 yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga sajian berikut bermanfaat ...

Permendikbud 9 / 2018; Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar

Permendikbud 9 / 2018; Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar || Sebelumnya, Program Indonesia Pintar diatur melalui Permendikbud Nomor 19 Tahun 2016. Namun karena terdapat hal-hal baru yang dianggap tidak terakomodir, maka Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan merevisinya dengan Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018.

Beberapa hal yang dilakukan perbaikan di dalam Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018 adalah sebagaimana disampaikan berikut ini:
  1. Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disingkat PIP adalah bantuan berupa uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dalam membiayai pendidikan.
  2. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
  3. Kartu Indonesia Pintar yang selanjutnya disingkat KIP adalah kartu yang diberikan kepada anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun dan/atau yang masih terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan formal atau non formal sebagai penanda atau identitas untuk mendapatkan dana PIP.
  4. Tujuan pemberian PIP adalah untuk membantu biaya personal pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar sebagai Peserta Didik pada satuan pendidikan formal atau nonformal.
  5. PIP diperuntukkan bagi Peserta Didik yang telah ditetapkan sebagai penerima KIP yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada direktorat jenderal yang membidangi urusan pendidikan dasar dan menengah.
  6. Peserta Didik Penerima KIP tersebut berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
  7. Peserta Didik penerima KIP yang tercantum dalam data sejenis lainnya yang berasal dari usulan satuan pendidikan dengan pertimbangan tertentu.
Download; File Lengkap Permendikbud No. 9 Tahun 2018 - [klikdi sini]

Demikian sajian informasi mengenai Permendikbud 9 / 2018; Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar yang dapat disampaikan pada kesempatan ini.

Semoga Bermanfaat !!!

Permendikbud 22 / 2018; Pedoman Upacara Bendera di Sekolah

Permendikbud 22 / 2018; Pedoman Upacara Bendera di Sekolah || Upacara bendera di sekolah merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang mencakup nilai-nilai penanaman sikap disiplin, kerjasama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab yang mendorong lahirnya sikap dan kesadaran berbangsa dan bernegara serta cinta tanah air di kalangan peserta didik. Upacara bendera harus diselenggarakan dengan sebaik-baiknya, dan untuk itu Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Benderadi Sekolah.

Upacara bendera di sekolah paling sedikit dilaksanakan pada pagi hari setiap: Peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus, Hari Senin dan Hari Besar Nasional.

Sedangkan pelaksanaan upacara di sekolah bertujuan untuk:
  1. memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. membiasakan bersikap tertib dan disiplin; 
  3. meningkatkan kemampuan memimpin;
  4. membiasakan kekompakan dan kerjasama;
  5. menumbuhkan rasa tanggung jawab; dan
  6. mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
Unsur pelaksana Upacara di sekolah terdiri atas:  Pejabat Upacara; Petugas Upacara; dan Peserta Upacara. Pejabat Upacara terdiri atas: Pembina Upacara; Pemimpin Upacara; Pengatur Upacara; dan Pemandu Upacara.

Petugas Upacara di sekolah paling sedikit terdiri dari:
a. Pembawa Naskah Pancasila;
b. Pembaca Teks Pembukaan UUD 1945;
c. Pembaca Teks Janji Siswa;
d. Pembaca Doa;
e. Pemimpin Lagu/Dirigen;
f. Kelompok Pengibar Bendera; dan
g. Kelompok Paduan Suara.

Sedangkan Peserta Upacara di sekolah adalah: Kepala Sekolah; Wakil Kepala Sekolah; Guru; Tenaga Kependidikan; Peserta Didik; dan/atau Tamu Undangan.

Download; File Lengkap Permendikbud No. 22 Tahun  2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah[klik di sini]

Demikian sajian informasi mengenai Permendikbud 22 / 2018; Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yang dapat disampaikan pada kesempatan ini.

Semoga Bermanfaat !!!

Permendikbud 20 / 2018; Penguatan Pendidikan Karakter di Sekolah

Permendikbud 20 / 2018; Penguatan Pendidikan Karakter di Sekolah || Menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal.

Dalam Permendikbud tersebut, yang dimaksud dengan Penguatan Pendidikan Karakter yang selanjutnya disingkat PPK adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).

Selanjutnya yang dimaksud Satuan Pendidikan Formal, yang kemudian disebut Sekolah adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan formal, terstruktur dan berjenjang, terdiri atas taman kanak-kanak (TK), satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.

PPK dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan karakter terutama meliputi nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab.

PPK pada Satuan Pendidikan Formal dilakukan dengan menggunakan prinsip sebagai berikut:
  1. berorientasi pada berkembangnya potensi peserta didik secara menyeluruh dan terpadu;
  2. keteladanan dalam penerapan pendidikan karakter pada masing-masing lingkungan pendidikan; dan
  3. berlangsung melalui pembiasaan dan sepanjang waktu dalam kehidupan sehari-hari.
Penyelenggaraan PPK pada Taman Kanak-kanak (TK) bertujuan untuk menanamkan nilai karakter dalam pelaksanaan pembelajaran. Sedangkan penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP) memiliki muatan karakter yang lebih besar dibandingkan dengan muatan karakter dalam penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah (SMA/SMK).

Download; File Lengkap Permendikbud No. 20 Tahun  2018; Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal – [klik di sini]

Demikian sajian informasi mengenai Permendikbud 20 / 2018; Penguatan Pendidikan Karakter di Sekolah yang dapat disampaikan pada kesempatan ini.

Semoga Bermanfaat !!!
Back To Top
close