-->

Permendikbud 9 / 2018; Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar

Permendikbud 9 / 2018; Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar || Sebelumnya, Program Indonesia Pintar diatur melalui Permendikbud Nomor 19 Tahun 2016. Namun karena terdapat hal-hal baru yang dianggap tidak terakomodir, maka Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan merevisinya dengan Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018.

Beberapa hal yang dilakukan perbaikan di dalam Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018 adalah sebagaimana disampaikan berikut ini:
  1. Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disingkat PIP adalah bantuan berupa uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dalam membiayai pendidikan.
  2. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
  3. Kartu Indonesia Pintar yang selanjutnya disingkat KIP adalah kartu yang diberikan kepada anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun dan/atau yang masih terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan formal atau non formal sebagai penanda atau identitas untuk mendapatkan dana PIP.
  4. Tujuan pemberian PIP adalah untuk membantu biaya personal pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar sebagai Peserta Didik pada satuan pendidikan formal atau nonformal.
  5. PIP diperuntukkan bagi Peserta Didik yang telah ditetapkan sebagai penerima KIP yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada direktorat jenderal yang membidangi urusan pendidikan dasar dan menengah.
  6. Peserta Didik Penerima KIP tersebut berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
  7. Peserta Didik penerima KIP yang tercantum dalam data sejenis lainnya yang berasal dari usulan satuan pendidikan dengan pertimbangan tertentu.
Download; File Lengkap Permendikbud No. 9 Tahun 2018 - [klikdi sini]

Demikian sajian informasi mengenai Permendikbud 9 / 2018; Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar yang dapat disampaikan pada kesempatan ini.

Semoga Bermanfaat !!!

Labels: Hukum

Thanks for reading Permendikbud 9 / 2018; Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar. Please share...!

0 Komentar untuk "Permendikbud 9 / 2018; Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar"

Your comment for me, please!

Back To Top
close