Permendikbud 22 / 2018; Pedoman Upacara Bendera di Sekolah ||
Upacara bendera di sekolah merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan
pendidikan yang mencakup nilai-nilai penanaman sikap disiplin, kerjasama, rasa
percaya diri, dan tanggung jawab yang mendorong lahirnya sikap dan kesadaran
berbangsa dan bernegara serta cinta tanah air di kalangan peserta didik. Upacara
bendera harus diselenggarakan dengan sebaik-baiknya, dan untuk itu Kementrian
Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Mentri Pendidikan dan
Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Benderadi Sekolah.
Upacara bendera di sekolah paling sedikit dilaksanakan pada pagi
hari setiap: Peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus,
Hari Senin dan Hari Besar Nasional.
Sedangkan pelaksanaan upacara di sekolah bertujuan untuk:
- memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- membiasakan bersikap tertib dan disiplin;
- meningkatkan kemampuan memimpin;
- membiasakan kekompakan dan kerjasama;
- menumbuhkan rasa tanggung jawab; dan
- mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
Petugas Upacara di sekolah paling sedikit terdiri dari:
a. Pembawa Naskah Pancasila;
b. Pembaca Teks Pembukaan UUD 1945;
c. Pembaca Teks Janji Siswa;
d. Pembaca Doa;
e. Pemimpin
Lagu/Dirigen;
f. Kelompok Pengibar Bendera; dan
g. Kelompok Paduan Suara.
Sedangkan Peserta Upacara di sekolah adalah: Kepala Sekolah;
Wakil Kepala Sekolah; Guru; Tenaga Kependidikan; Peserta Didik; dan/atau Tamu Undangan.
Download; File Lengkap Permendikbud No. 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah
- [klik di sini]
Demikian sajian informasi mengenai Permendikbud 22 / 2018; Pedoman
Upacara Bendera di Sekolah yang dapat disampaikan pada kesempatan ini.
Semoga Bermanfaat !!!
Labels:
Hukum
Thanks for reading Permendikbud 22 / 2018; Pedoman Upacara Bendera di Sekolah. Please share...!
0 Komentar untuk "Permendikbud 22 / 2018; Pedoman Upacara Bendera di Sekolah"
Your comment for me, please!