-->

Permendikbud 22 / 2018; Pedoman Upacara Bendera di Sekolah

Permendikbud 22 / 2018; Pedoman Upacara Bendera di Sekolah || Upacara bendera di sekolah merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang mencakup nilai-nilai penanaman sikap disiplin, kerjasama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab yang mendorong lahirnya sikap dan kesadaran berbangsa dan bernegara serta cinta tanah air di kalangan peserta didik. Upacara bendera harus diselenggarakan dengan sebaik-baiknya, dan untuk itu Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Benderadi Sekolah.

Upacara bendera di sekolah paling sedikit dilaksanakan pada pagi hari setiap: Peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus, Hari Senin dan Hari Besar Nasional.

Sedangkan pelaksanaan upacara di sekolah bertujuan untuk:
  1. memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. membiasakan bersikap tertib dan disiplin; 
  3. meningkatkan kemampuan memimpin;
  4. membiasakan kekompakan dan kerjasama;
  5. menumbuhkan rasa tanggung jawab; dan
  6. mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
Unsur pelaksana Upacara di sekolah terdiri atas:  Pejabat Upacara; Petugas Upacara; dan Peserta Upacara. Pejabat Upacara terdiri atas: Pembina Upacara; Pemimpin Upacara; Pengatur Upacara; dan Pemandu Upacara.

Petugas Upacara di sekolah paling sedikit terdiri dari:
a. Pembawa Naskah Pancasila;
b. Pembaca Teks Pembukaan UUD 1945;
c. Pembaca Teks Janji Siswa;
d. Pembaca Doa;
e. Pemimpin Lagu/Dirigen;
f. Kelompok Pengibar Bendera; dan
g. Kelompok Paduan Suara.

Sedangkan Peserta Upacara di sekolah adalah: Kepala Sekolah; Wakil Kepala Sekolah; Guru; Tenaga Kependidikan; Peserta Didik; dan/atau Tamu Undangan.

Download; File Lengkap Permendikbud No. 22 Tahun  2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah[klik di sini]

Demikian sajian informasi mengenai Permendikbud 22 / 2018; Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yang dapat disampaikan pada kesempatan ini.

Semoga Bermanfaat !!!

Labels: Hukum

Thanks for reading Permendikbud 22 / 2018; Pedoman Upacara Bendera di Sekolah. Please share...!

0 Komentar untuk "Permendikbud 22 / 2018; Pedoman Upacara Bendera di Sekolah"

Your comment for me, please!

Back To Top
close