-->

Permendikbud 20 / 2018; Penguatan Pendidikan Karakter di Sekolah

Permendikbud 20 / 2018; Penguatan Pendidikan Karakter di Sekolah || Menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal.

Dalam Permendikbud tersebut, yang dimaksud dengan Penguatan Pendidikan Karakter yang selanjutnya disingkat PPK adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).

Selanjutnya yang dimaksud Satuan Pendidikan Formal, yang kemudian disebut Sekolah adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan formal, terstruktur dan berjenjang, terdiri atas taman kanak-kanak (TK), satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.

PPK dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan karakter terutama meliputi nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab.

PPK pada Satuan Pendidikan Formal dilakukan dengan menggunakan prinsip sebagai berikut:
  1. berorientasi pada berkembangnya potensi peserta didik secara menyeluruh dan terpadu;
  2. keteladanan dalam penerapan pendidikan karakter pada masing-masing lingkungan pendidikan; dan
  3. berlangsung melalui pembiasaan dan sepanjang waktu dalam kehidupan sehari-hari.
Penyelenggaraan PPK pada Taman Kanak-kanak (TK) bertujuan untuk menanamkan nilai karakter dalam pelaksanaan pembelajaran. Sedangkan penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP) memiliki muatan karakter yang lebih besar dibandingkan dengan muatan karakter dalam penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah (SMA/SMK).

Download; File Lengkap Permendikbud No. 20 Tahun  2018; Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal – [klik di sini]

Demikian sajian informasi mengenai Permendikbud 20 / 2018; Penguatan Pendidikan Karakter di Sekolah yang dapat disampaikan pada kesempatan ini.

Semoga Bermanfaat !!!

Labels: Hukum, Pendidikan, PPK

Thanks for reading Permendikbud 20 / 2018; Penguatan Pendidikan Karakter di Sekolah. Please share...!

0 Komentar untuk "Permendikbud 20 / 2018; Penguatan Pendidikan Karakter di Sekolah"

Your comment for me, please!

Back To Top
close