Download PermenPANRB Nomor 61 Tahun 2018 || Pemerintah melalui
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)
Syafruddin menerbitkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi
Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018 di
Kementerian, Lembaga, atau Pemerintah Daerah. Sebagaimana diketahui pada
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 sangat sedikit yang mecapai Passing
Grade berdasarkan PermenPANRB Nomor 37 Tahun 2018.
Lewat PermenPANRB Nomor 61 Tahun 2018, peserta SKD yang tak mencapai passing grade atau nilai ambang batas tak otomatis gugur. Mereka masih bisa melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan syarat menduduki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD yang diatur PermenPANRB Nomor 61 Tahun 2018.
Selanjutnya, berkat PermenPANRB Nomor 61/2018, peserta SKD yang tidak memenuhi nilai ambang batas, berlaku ketentuan nilai kumulatif SKD sebagai berikut:
Lewat PermenPANRB Nomor 61 Tahun 2018, peserta SKD yang tak mencapai passing grade atau nilai ambang batas tak otomatis gugur. Mereka masih bisa melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan syarat menduduki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD yang diatur PermenPANRB Nomor 61 Tahun 2018.
Selanjutnya, berkat PermenPANRB Nomor 61/2018, peserta SKD yang tidak memenuhi nilai ambang batas, berlaku ketentuan nilai kumulatif SKD sebagai berikut:
- Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima)
- Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima)
- Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima)
- Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima)
- Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh)
- Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh)
- Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).
Untuk memahami uraian lebih Jelas dan Detail silahkan - [klik di sini]
Demikian sajian informasi mengenai PermenPANRB Nomor 61Tahun 2018 yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga sajian berikut
bermanfaat ...
0 Komentar untuk "Download PermenPANRB Nomor 61 Tahun 2018"
Your comment for me, please!