Penjelasan Rinci PermenPANRB Nomor 61 Tahun 2018 || Peraturan
Menteri Pemberdaayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun
2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil
Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018 telah diterbitkan pada hari Rabu tanggal 21
November 2018 - [klik di sini]
Dalam Peraturan Menteri PAN RB itu ditegaskan, peserta
seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang mengikuti Seleksi Kompetensi
Dasar (SKD) dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
apabila:
- Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas (Passing Grade / PG).
- Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas (Passing Grade / PG), namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.
a. ada formasi yang kosong (tidak terisi oleh mereka yang
lolos PG awal)
b. menduduki ranking 3 terbaik, untuk setiap formasi yang
kosong.
Berikut contah kasus yang mungkin terjadi di lapangan
sekadar untuk lebih memahami bekerjanya Peraturan Menteri PANRB Nomor 61 Tahun
2018.
Kasus 1
Formasi: 1
Lolos PG Awal: 1
Yang ikut SKB: 1 (hanya yang lolos PG Awal)
Kasus 2
Formasi: 1
Lolos PG awal: 0
Yang ikut SKB: 3 (ranking 1-3 dari yang tidak lolos PG)
Kasus 3
Formasi: 2
Lolos PG Awal: 2
Yang ikut SKB: 2 (keduanya yg lolos PG Awal)
Kasus 4
Formasi: 2
Lolos PG awal: 1
Yang ikut SKB: 4, terdiri dari
- 1 yang lolos PG awal untuk mengisi formasi ke-1
- 3 (yang tidak lolos PG awal, ranking 3 terbaik) untuk
memperebutkan formasi ke-2
Kasus 5
Formasi: 1
Lolos PG Awal: 7
Yang ikut SKB: 3 (yang lolos PG Awal dengan akumulasi nilai
3 terbaik)
Demikian sajian informasi mengenai Penjelasan Rinci PermenPANRBNomor 61 Tahun 2018 yang dapat disamppaiikan pada kesempatan ini. Semoga sajian
berikut bermnfaat ...
Labels:
PNS PPPK
Thanks for reading Penjelasan Rinci PermenPANRB Nomor 61 Tahun 2018. Please share...!
0 Komentar untuk "Penjelasan Rinci PermenPANRB Nomor 61 Tahun 2018"
Your comment for me, please!