Mekanisme dan prosedur pelaksanaan TKA mengacu kepada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik tanggal 11 Juli 2025. Selanjutnya hal-hal yang bersifat teknis pelaksanaan di lapangan dijabarkan secara lebih rinci dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan TKA. Untuk itu, Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen mengeluarkan Keputusan Kepala BSKAP Nomor 059/H/M/2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Tujuan diterbitkannya Juknis Pelaksanaan TKA ini adalah
untuk memberikan panduan teknis kepada pelaksana TKA di tingkat pusat, daerah,
dan satuan pendidikan melaksanakan TKA yang sesuai dengan POS TKA. Tidak semua
bagian dari POS TKA dicantumkan dalam Juknis ini tetapi hal-hal teknis yang
dianggap penting dan belum tercantum di dalam POS TKA yang diperjelas melalui
Juknis ini.
Berikut adalah poin-poin penting dalam Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada SK KaBSKAP Nomor059/H/M/2025:
- Pendataan
- Persiapan Pelaksanaan Tka
- Penentuan Status, Moda, Ruang, Gelombang dan Sesi
- Simulasi, Gladi Bersih Dan Pelaksanaan Tka
- Hasil Tes Kemampuan Akademik
- Pembiayaan Pelaksanaan Tes Kemampuanakademik (TKA)
Untuk dimiliki sebagai Dokumen Dinas maupun Pribadi, Keputusan
Kepala BSKAP Nomor 059/H/M/2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Tes
Kemampuan Akademik (TKA) silahkan DOWNLOAD di SINI.


0 Komentar untuk "Petunjuk Teknis Penyelenggaraan TKA - SK KaBSKAP Nomor 059/H/M/2025"
Your comment for me, please!