Apa manfaat menggunakan Pengelolaan Kinerja di PMM jika
dibandingkan dengan e-Kinerja BKN?
Dengan menggunakan Pengelolaan Kinerja melalui Platform
Merdeka Mengajar, Guru dan Kepala Sekolah dapat melakukan Pengelolaan Kinerja
yang lebih kontekstual dan spesifik untuk pelaksanaan tugasnya sebagaimana visi
transformasi pembelajaran yang ditetapkan Kemendikbudristek.
Mengapa Transformasi Pengelolaan Kerja dibutuhkan ?
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Kemendikbudristek) telah aktif terlibat dalam upaya transformasi pengelolaan
kinerja melalui program Merdeka Belajar. Fokus terkini adalah pengelolaan
kinerja bagi Guru dan Kepala Sekolah, mencerminkan komitmen Kementerian untuk
meningkatkan efisiensi dan efektivitas di sektor pendidikan.
Sebelumnya, pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah
dilakukan melalui e-Kin dan sistem-sistem lain dari Badan Kepegawaian Daerah
(BKD) atau Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan format yang bervariasi antar
dinas. Saat ini, Kementerian telah memperkenalkan Platform Merdeka Mengajar
sebagai wadah terintegrasi untuk pengelolaan kinerja. Dengan langkah ini,
diharapkan kemudahan, efisiensi, dan aksesibilitas yang lebih baik dapat
dinikmati oleh Guru dan Kepala Sekolah.
Penting untuk dicatat bahwa Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) selalu memastikan
kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, khususnya melalui Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Dalam konteks
ini, Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2022 tentang
Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara menjadi landasan utama.
Sejalan dengan regulasi tersebut, penerapan PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang
Jabatan Fungsional juga bertujuan memberikan kerangka kerja yang jelas,
mendukung penilaian kinerja yang lebih akurat, dan merujuk pada tugas serta
tanggung jawab yang spesifik. Dengan langkah-langkah ini, Kementerian tidak
hanya berusaha menjadikan proses monitoring dan evaluasi kinerja lebih
transparan dan responsif, tetapi juga memastikan bahwa semua tindakan sesuai
dengan peraturan yang telah ditetapkan, bertujuan untuk meningkatkan kualitas
pembelajaran di lingkungan pendidikan dan memberikan keyakinan kepada para
pemangku kepentingan.
Apa Dasar Keberlakuan Pengelolaan Kinerja di Platform
Merdeka Mengajar?
Dengan disahkannya Peraturan Direktur Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk
Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah melalui Platform Merdeka
Mengajar, peraturan tersebut menjadi landasan hukum terkait Pengelolaan
Kinerja. Sejalan dengan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan (GTK) tersebut Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian
Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun
2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 turut memperkuat regulasi Sistem Informasi
Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara, khususnya guru.
Pengelolaan Kinerja dapat digunakan oleh Guru dan Kepala
Sekolah yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Guru dan Kepala Sekolah ASN (PNS dan PPPK) di bawah naungan Pemerintah Daerah dan sudah menggunakan platform e-Kinerja serta termasuk dengan Jenis PTK (Jenis GTK) berikut : GURU MAPEL, GURU KELAS, GURU BK, GURU PENGGANTI, GURU TIK, GURU PENDAMPING, GURU PENDAMPING KHUSUS, GURU PEMBIMBING KHUSUS, PLAY GROUP TEACHER, KINDERGARTEN TEACHER, KEPALA SEKOLAH
Guru dan Kepala Sekolah non-ASN di bawah naungan Pemerintah daerah tetap dianjurkan untuk menggunakan Pengelolaan Kinerja di platform Merdeka Mengajar.
Selanjutnya :
Panduan Teknis Pengelolaan Kinerja di PMM - KLIK di SINI
Demikian sajian informasi mengenai Sekilas Tentang Pengelolaan Kinerja pada Platform Merdeka Mengajar yang dapat disajikan dalam kwswmpatan ini, semoga bermanfaat !!!
Thanks for reading Sekilas Tentang Pengelolaan Kinerja pada Platform Merdeka Mengajar. Please share...!
0 Komentar untuk "Sekilas Tentang Pengelolaan Kinerja pada Platform Merdeka Mengajar"
Your comment for me, please!