Info Lengkap Kenaikan Gaji PPPK Tahun 2024 || Presiden Joko Widodo telah resmi menaikkan gaji Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun
2024 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan diresmikannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024
secara otomatis PP Nomor 98 Tahun 2020 yang dijadikan acuan pemberian gaji PPPK
sudah tidak berlaku. Berikut ini tabel kenaikan gaji PPPK 2024 berdasarkan PP
nomor 11 Tahun 2024 untuk golongan I hingga XVII:
- Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600
- Golongan XVII: 4.462.500 - Rp 7.329.000
Info Lanjut:
Peraturan Presiden (Perpres) No. 11 Tahun 2024 - KLIK di SINI
Info Lengkap Kenaikan Gaji PNS Tahun 2024 - KLIK di SINI
Demikian sajian informasi mengenai Info Lengkap Kenaikan Gaji PPPK Tahun 2024 yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga Bermanfaat.
Labels:
PNS PPPK
Thanks for reading Info Lengkap Kenaikan Gaji PPPK Tahun 2024. Please share...!
0 Komentar untuk "Info Lengkap Kenaikan Gaji PPPK Tahun 2024"
Your comment for me, please!