-->

Cara ReSET atau Hapus Rencana Kinerja PMM yang Sudah Disetujui

Cara ReSET Rencana Kinerja PMM yang Sudah Disetujui || Dalam Pengelolaan Kinerja untuk Guru dan Kepala Sekolah, Perencanaan Kinerja menjadi salah satu tahap yang penting. Sebagai langkah untuk memudahkan Guru dan Kepala Sekolah dalam menyusun Perencanaan Kinerjanya, saat ini, Perencanaan Kinerja dapat diReSET melalui Formulir ReSET yang sudah disediakan.

Mulai 22 Januari 2024, Formulir ReSET Telah diNonAktifkan dan digantikan dengan Fitur Hapus Perencanaan yang kini telah tersedia di dalam Pengelolaan Kinerja PMM.

Berikut adalah tata cara pengajuan ReSET atau Hapus Perencanaan pada dokumen Perencanaan Kinerja di dalam PMM:

  1. Silakan mengakses Pengelolaan Kinerja di dalam PMM
  2. Menu Hapus Perencanaan secara terbatas hanya dapat ditemukan oleh Guru yang sudah meneruskan Perencanaan ke Kepala Sekolah dan disetujui oleh Kepala Sekolah, namun belum ada kesepakatan lanjutan oleh Guru.
  3. Pada laman beranda menu Pengelolaan Kinerja, silakan klik tombol biru di kanan atas bertuliskan Cek dan Sepakati.
  4. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi dengan dua tombol. Silakan klik Ulang dari Awal untuk melanjutkan proses reset tersebut.
  5. Ketik kalimat yang diminta pada kolom yang tersedia dengan tepat dan benar agar tombol Lanjut Hapus menjadi aktif.
  6. Silakan klik Lanjut Hapus.
  7. Perencanaan Kinerja Anda sebelumnya akan hilang dan Anda dapat kembali mengisi Perencanaan kembali.

CATATN PENTING: Bagi Anda yang sudah mengisi Formulir ReSET, namun belum mengalami reset maka diwajibkan untuk mengikuti langkah-langkah di atas dengan menggunakan Fitur Hapus Perencanaan.

Demikian sajian informasi mengenai Cara ReSET Rencana Kinerja PMM yang Sudah Disetujui yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga Bermanfaat !!!


Labels: Kinerja PMM

Thanks for reading Cara ReSET atau Hapus Rencana Kinerja PMM yang Sudah Disetujui. Please share...!

1 komentar on Cara ReSET atau Hapus Rencana Kinerja PMM yang Sudah Disetujui

Your comment for me, please!

Back To Top
close