-->

Bentuk Satuan Pendidikan PAUD Non Formal

Bentuk Satuan Pendidikan PAUD Non Formal || Berdasarkan UU RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 28 tentang Pendidikan Anak Usia Dini. Pada ayat 3) menyebutkan bahwa pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat. Sedangkan ayat 4) menyebutkan bahwa Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan non formal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA) atau bentuk lain yang sederajat. Sehubungan dengan hal tersebut maka Kerangka Dasar Pendidikan Anak Usia Dini adalah terdiri dari Satuan PAUD Jalur Non Formal dan Satuan PAUD Jalur Nonformal. Berikut disajikan Bentuk Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada Jalur Non Formal:

Pertama - Kelompok Bermain; Salah satu bentuk Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur pendidikan non formal yang meyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia 2 sampai 4 tahun.

Kedua - Taman Penitipan Anak; Salah satu bentuk Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur pendidikan non formal yang menyelenggarakan program kesejahteraan sosial, perawatan, pengasuhan, dan pendidikan sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun.

Ketiga - Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sederajat; Salah satu bentuk Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur pendidikan non formal selain Taman Penitipan Anak dan Kelompok Bermain, yaitu: 

  • Pos Pendidikan Anak Usia Dini (Pos PAUD) adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan dan pengasuhan bagi anak sejak lahir sampai dengan berusia 6 (enam) tahun yang penyelenggaraannya dapat diintegrasikan dengan program Bina Keluarga Balita (BKB) dan/atau Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).
  • Taman Asuh Anak Muslim (TAAM) adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan dan pengasuhan bagi anak berusia 2 (dua) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun yang berbasis Taman Pendidikan Al-Quran.
  • Pendidikan Anak Usia Dini Sekolah Minggu (PAUD-SM) adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan keagamaan Kristen bagi anak berusia 2 (dua) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun berbasis Sekolah Minggu.
  • Pendidikan Anak Usia Dini Bina Iman Anak (PAUD-BIA) adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan keagamaan Katholik bagi anak berusia 2 (dua) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun yang berbasis Bina Iman Anak Katolik.

Tulisan Sebelumnya ; Pengertian PAUD Formal dan PAUD Nonformal - [klik di sini]

Demikian sajian informasi mengenai Bentuk Satuan Pendidikan PAUD Non Formal yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga Bermanfaat !!!


Labels: PAUD

Thanks for reading Bentuk Satuan Pendidikan PAUD Non Formal. Please share...!

0 Komentar untuk "Bentuk Satuan Pendidikan PAUD Non Formal"

Your comment for me, please!

Back To Top
close