
Cara Menentukan Kelulusan Tes Seleksi CPNS 2018 dimulai dari
mekanisme pendaftaran dan sistem persaingan. Terkait dengan hal ini ada dua hal
yang dapat dijelaskan.
- Pendaftaran CPNS 2018 dilakukan sampai dengan formasi, kuota dan unit kerja. Contoh; Guru Kelas SD – kuota 2 – SDN Harapan Pagi Jakarta Selatan.
- Pelamar / Pendaftar CPNS yang mengambil formasi Guru Kelas SD di SDN Harapan Pagi Jakarta Selatan, hanya akan bersaing dengan sesama Pelamar / Pendaftar CPNS pada formasi unit kerja yang sama meskipun di Jakarta Selatan sebenarnya terdapat 80 formasi Guru Kelas SD secara keseluruhan.
- Peserta / Pendaftar CPNS wajib Mencapai Passing Grade yang telah ditetapkan.
- Peserta yang telah mencapai Passing Grade hanya akan diambil 3 orang untuk setiap 1 kuota formasi dengan cara diurut nilai tertinggi untuk kemudian dilakukan seleksi lanjutan. Contoh jika di SDN Harapan Pagi Jakarta Selatan terdapat 2 kuota maka akan diambil 6 peserta yang lulus SKD.
- Peserta wajib mengikuti seleksi lanjutan atau Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
- Nilai SKD dan Nilai SKB digabungkan, kemmudian diurut berdasarkan nilai tertinggi untuk ditentukan sebagai Peserta Lulus berdasarka kuota yang dibutuhkan.
Labels:
PNS PPPK
Thanks for reading Cara Menentukan Kelulusan Tes Seleksi CPNS 2018. Please share...!
0 Komentar untuk "Cara Menentukan Kelulusan Tes Seleksi CPNS 2018"
Your comment for me, please!