-->

Pemerintah Larang Pemda Angkat Tenaga Honorer Baru per September 2018

Pemerintah Larang Pemda Angkat Tenaga Honorer Baru per September 2018 || Di penghujung tahun 2018, Pemerintah mengeluarkan kebijakan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan regulasi utama Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UUASN) dan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang kemudian diterjemahkan ke dalam beberapa Peraturan Menteri Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) terlahir beberapa ketentuan dan persyaratan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Salah satu persyaratan utama penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang kemudian menimbulkan gejolak luar biasa terutama dari kalangan Tenaga Honorer adalah mengenai batasan usia maksmal 35 tahun.

Gejolak yang paling mencolok yaitu dengan meluasnya aksi mogok mengajar yang dilakukan oleh para guru honorer yang menghendaki pemerintah untuk mengakomodir para guru honorer berusia lebih dari 35 tahun untuk bisa mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau bahkan langsung diangkat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan menolak diadakannya Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari jalur Umum.

Menanggapi persoalan tersebut, Pemerintah mengakomodir berbagai tuntutan dengan memberikan solusi sebagai berikut:
  1. Pemerintah akan segera merampungkan Peraturan Pemerintah tentang Pegewai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  2. Mekanisme Kontrak Perjanjian Kerja dilakukan hanya 1 kali sampai batas usia pensiun.
  3. Para Pegawai Honorer yang berusia di atas 35 tahun dapat direkrut menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegewai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selama masa penyelesaian masalah ini sampai kemudian dilakukan seleksi bertahap penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegewai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pemerintah melarang mengangkat Tegaga / Pegawai Honorer baru bagi Kementrian/Badan/Komisi/Lembaga Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota mulai September 2018.

Demikian sajian informasi mengenai Pemerintah Larang Pemda Angkat Tenaga Honorer Baru per September 2018 yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga sajian berikut bermanfaat ...

Labels: PNS PPPK

Thanks for reading Pemerintah Larang Pemda Angkat Tenaga Honorer Baru per September 2018. Please share...!

0 Komentar untuk "Pemerintah Larang Pemda Angkat Tenaga Honorer Baru per September 2018"

Your comment for me, please!

Back To Top
close