Pemerintah Larang Pemda Angkat Tenaga Honorer Baru per
September 2018 || Di penghujung tahun 2018, Pemerintah mengeluarkan kebijakan
Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan regulasi utama Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UUASN) dan
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
yang kemudian diterjemahkan ke dalam beberapa Peraturan Menteri Pendayaguaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) terlahir beberapa
ketentuan dan persyaratan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Salah satu persyaratan
utama penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang kemudian menimbulkan
gejolak luar biasa terutama dari kalangan Tenaga Honorer adalah mengenai
batasan usia maksmal 35 tahun.
Gejolak yang paling mencolok yaitu dengan meluasnya aksi
mogok mengajar yang dilakukan oleh para guru honorer yang menghendaki
pemerintah untuk mengakomodir para guru honorer berusia lebih dari 35 tahun
untuk bisa mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau bahkan
langsung diangkat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan menolak diadakannya Penerimaan
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari jalur Umum.
Menanggapi persoalan tersebut, Pemerintah mengakomodir berbagai
tuntutan dengan memberikan solusi sebagai berikut:
- Pemerintah akan segera merampungkan Peraturan Pemerintah tentang Pegewai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Mekanisme Kontrak Perjanjian Kerja dilakukan hanya 1 kali sampai batas usia pensiun.
- Para Pegawai Honorer yang berusia di atas 35 tahun dapat direkrut menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegewai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Demikian sajian informasi mengenai Pemerintah Larang Pemda Angkat Tenaga Honorer Baru per September 2018 yang dapat disampaikan pada kesempatan
ini. Semoga sajian berikut bermanfaat ...
Labels:
PNS PPPK
Thanks for reading Pemerintah Larang Pemda Angkat Tenaga Honorer Baru per September 2018. Please share...!
0 Komentar untuk "Pemerintah Larang Pemda Angkat Tenaga Honorer Baru per September 2018"
Your comment for me, please!