Memahami Perangkat
Pelaksanaan PK Guru Dengan Tugas Tambahan || Perangkat yang
harus digunakan oleh penilai untuk melaksanakan PK GURU agar diperoleh hasil
penilaian yang obyektif, akurat, tepat, valid, dan dapat dipertanggung-jawabkan
adalah: Pedoman PK Guru, Instrumen Penilaian Kinerja, Laporan Kendali Kinerja
Guru
Pedoman PK Guru
Pedoman PK Guru mengatur tentang tata cara penilaian dan
norma-norma yang harus ditaati oleh penilai, guru yang dinilai, serta unsur
lain yang terlibat dalam proses penilaian.
Instrumen Penilaian Kinerja
Guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah dan mengurangi beban jam mengajar tatap muka, dinilai dengan
menggunakan 2 (dua) instrumen, yaitu: (i) instrumen PK Guru pembelajaran atau
pembimbingan; dan (ii) instrumen PK Guru pelaksanaan tugas tambahan yang
relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Hasil PK Guru pelaksanaan tugas
tambahan tersebut akan digabungkan dengan hasil PK Guru pelaksanaan
pembelajaran atau pembimbingan sesuai persentase yang ditetapkan dalam aturan
yang berlaku.
Instrumen penilaian kinerja dengan tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, terdiri dari:
1) Petunjuk Penilaian
Petunjuk penilaian berisi penjelasan tentang cara menilai,
teknik pengumpulan data, pemberian skor, penilai dan persyaratannya,
pelaksanaan penilaian dan hasil penilaian. Petunjuk pengisian ini harus
dipahami oleh para penilai kinerja guru dengan tugas tambahan yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah.
2) Format Identitas Diri
Format ini harus diisi dengan identitas diri guru yang
dinilai sesuai dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah. Selain itu, format ini juga perlu diisi dengan identitas
penilai. Guru yang dinilai dan penilai harus menandatangani format identitas
diri ini.
3) Format Penilaian Kinerja
Format ini terdiri dari beberapa tabel menurut banyaknya
kompetensi yang akan dinilai sesuai dengan tugas tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah yang ditugaskan kepada guru. Setiap tabel berisi
penjelasan tentang kriteria/indikator penilaian untuk masing-masing kompetensi,
catatan bukti-bukti yang teridentifikasi selama penilaian, skor yang diberikan,
perhitungan jumlah skor, skor rata-rata untuk setiap kompetensi, serta
diskripsi penilaian kinerja yang dilakukan oleh penilai. Format ini diisi oleh
penilai di sekolah sesuai dengan hasil pengamatan, wawancara, dan/atau studi
dokumen yang dilakukan oleh penilai selama proses penilaian kinerja.
4) Format Rekapitulasi Penilaian Kinerja
Perolehan skor rata-rata untuk setiap kompetensi kemudian
direkap oleh penilai pada format rekapitulasi penilaian kinerja. Skor rata-rata
masing-masing kompetensi dicantumkan dan dijumlahkan dalam format tersebut
untuk selanjutnya dikonversikan ke skala nilai 0 – 100 sesuai dengan Permenneg
PAN & RB No. 16 Tahun 2009. Jika kedua penilai dan guru yang dinilai telah
mencapai kesepakatan terhadap hasil penilaian, maka penilai dan guru yang
dinilai harus menandatangani format rekapitulasi penilaian kinerja tersebut.
5) Format Tambahan
Dalam beberapa instrumen tugas tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah, terdapat beberapa format tambahan. Misalnya untuk
penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan,
memiliki format tambahan hasil penilaian dan rincian kegiatan guru sehubungan
dengan tugas-tugas pengelolaan perpustakaan. Format tambahan guru dengan tugas
tambahan sebagai kepala laboratorium/bengkel dilengkapi dengan format
pendalaman terhadap teman sejawat dan/atau peserta didik dari guru yang
dinilai. Format tambahan ini berupa format-format yang harus diisi oleh penilai
sesuai dengan data dan informasi yang diperolehnya.
Laporan Kendali Kinerja Guru
Hasil PK Guru untuk guru yang diberi tugas tambahan yang
relevan dengan fungsi sekolah/madrasah kemudian direkap dalam format laporan
kendali kinerja guru (Buku 2 Lampiran 4). Pada format ini dicantumkan hasil PK
Guru formatif, sasaran nilai PK Guru yang akan dicapai setelah guru mengikuti
proses PKB, dan hasil PK Guru sumatif untuk beberapa tahun ke depan. Dengan
demikian, kinerja guru akan dapat dipantau dan dapat diarahkan dalam upaya
peningkatan kinerja guru yang bersangkutan agar mampu memberikan layanan
pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik.
Demikian sajian informasi mengenai Memahami Perangkat
Pelaksanaan PK Guru Dengan Tugas Tambahan yang dapat disampaikan
pada kesempatan ini.
Semoga Bermanfaat !!!
Labels:
Info Guru
Thanks for reading Memahami Perangkat Pelaksanaan PK Guru Dengan Tugas Tambahan. Please share...!
0 Komentar untuk "Memahami Perangkat Pelaksanaan PK Guru Dengan Tugas Tambahan"
Your comment for me, please!