-->

Memahami Perangkat Pelaksanaan PK Guru Dengan Tugas Tambahan

Memahami Perangkat Pelaksanaan PK Guru Dengan Tugas Tambahan || Perangkat yang harus digunakan oleh penilai untuk melaksanakan PK GURU agar diperoleh hasil penilaian yang obyektif, akurat, tepat, valid, dan dapat dipertanggung-jawabkan adalah: Pedoman PK Guru, Instrumen Penilaian Kinerja, Laporan Kendali Kinerja Guru

Pedoman PK Guru
Pedoman PK Guru mengatur tentang tata cara penilaian dan norma-norma yang harus ditaati oleh penilai, guru yang dinilai, serta unsur lain yang terlibat dalam proses penilaian.

Instrumen Penilaian Kinerja
Guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dan mengurangi beban jam mengajar tatap muka, dinilai dengan menggunakan 2 (dua) instrumen, yaitu: (i) instrumen PK Guru pembelajaran atau pembimbingan; dan (ii) instrumen PK Guru pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Hasil PK Guru pelaksanaan tugas tambahan tersebut akan digabungkan dengan hasil PK Guru pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sesuai persentase yang ditetapkan dalam aturan yang berlaku.

Instrumen penilaian kinerja dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, terdiri dari:

1) Petunjuk Penilaian
Petunjuk penilaian berisi penjelasan tentang cara menilai, teknik pengumpulan data, pemberian skor, penilai dan persyaratannya, pelaksanaan penilaian dan hasil penilaian. Petunjuk pengisian ini harus dipahami oleh para penilai kinerja guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

2) Format Identitas Diri
Format ini harus diisi dengan identitas diri guru yang dinilai sesuai dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Selain itu, format ini juga perlu diisi dengan identitas penilai. Guru yang dinilai dan penilai harus menandatangani format identitas diri ini.

3) Format Penilaian Kinerja
Format ini terdiri dari beberapa tabel menurut banyaknya kompetensi yang akan dinilai sesuai dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang ditugaskan kepada guru. Setiap tabel berisi penjelasan tentang kriteria/indikator penilaian untuk masing-masing kompetensi, catatan bukti-bukti yang teridentifikasi selama penilaian, skor yang diberikan, perhitungan jumlah skor, skor rata-rata untuk setiap kompetensi, serta diskripsi penilaian kinerja yang dilakukan oleh penilai. Format ini diisi oleh penilai di sekolah sesuai dengan hasil pengamatan, wawancara, dan/atau studi dokumen yang dilakukan oleh penilai selama proses penilaian kinerja.

4) Format Rekapitulasi Penilaian Kinerja
Perolehan skor rata-rata untuk setiap kompetensi kemudian direkap oleh penilai pada format rekapitulasi penilaian kinerja. Skor rata-rata masing-masing kompetensi dicantumkan dan dijumlahkan dalam format tersebut untuk selanjutnya dikonversikan ke skala nilai 0 – 100 sesuai dengan Permenneg PAN & RB No. 16 Tahun 2009. Jika kedua penilai dan guru yang dinilai telah mencapai kesepakatan terhadap hasil penilaian, maka penilai dan guru yang dinilai harus menandatangani format rekapitulasi penilaian kinerja tersebut.

5) Format Tambahan
Dalam beberapa instrumen tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, terdapat beberapa format tambahan. Misalnya untuk penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, memiliki format tambahan hasil penilaian dan rincian kegiatan guru sehubungan dengan tugas-tugas pengelolaan perpustakaan. Format tambahan guru dengan tugas tambahan sebagai kepala laboratorium/bengkel dilengkapi dengan format pendalaman terhadap teman sejawat dan/atau peserta didik dari guru yang dinilai. Format tambahan ini berupa format-format yang harus diisi oleh penilai sesuai dengan data dan informasi yang diperolehnya.

Laporan Kendali Kinerja Guru
Hasil PK Guru untuk guru yang diberi tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah kemudian direkap dalam format laporan kendali kinerja guru (Buku 2 Lampiran 4). Pada format ini dicantumkan hasil PK Guru formatif, sasaran nilai PK Guru yang akan dicapai setelah guru mengikuti proses PKB, dan hasil PK Guru sumatif untuk beberapa tahun ke depan. Dengan demikian, kinerja guru akan dapat dipantau dan dapat diarahkan dalam upaya peningkatan kinerja guru yang bersangkutan agar mampu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik.

Demikian sajian informasi mengenai Memahami Perangkat Pelaksanaan PK Guru Dengan Tugas Tambahan yang dapat disampaikan pada kesempatan ini.

Semoga Bermanfaat !!!

Labels: Info Guru

Thanks for reading Memahami Perangkat Pelaksanaan PK Guru Dengan Tugas Tambahan. Please share...!

0 Komentar untuk "Memahami Perangkat Pelaksanaan PK Guru Dengan Tugas Tambahan"

Your comment for me, please!

Back To Top
close