Memahami Waktu dan Prosedur Pelaksanaan PK Guru || Waktu
Pelaksanaan PK Guru dilakukan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun,
yaitu pada awal tahun ajaran dan akhir tahun ajaran.
PK Guru Formatif
PK Guru Formatif
PK Guru formatif digunakan untuk menyusun profil kinerja
guru dan harus dilaksanakan dalam kurun waktu 6 (enam) minggu di awal tahun
ajaran. Berdasarkan profil kinerja guru ini dan hasil evaluasi diri yang
dilakukan oleh guru secara mandiri, sekolah/madrasah menyusun rencana PKB.
Sebagai Bagi guru dengan PK Guru di bawah standar, program PKB diarahkan untuk
pencapaian standar kompetensi tersebut. Sementara itu, bagi guru dengan PK Guru
yang
telah mencapai atau di atas standar, program PKB diorientasikan untuk
meningkatkan atau memperbaharui pengetahuan, keterampilan, dan sikap dan
perilaku keprofesiannya.
PK Guru Sumatif
PK Guru sumatif
digunakan untuk menetapkan perolahan angka kredit guru pada tahun tersebut. PK Guru sumatif juga digunakan untuk menganalisis
kemajuan yang dicapai guru dalam pelaksanaan PKB, baik bagi guru yang nilainya
masih di bawah standar, telah mencapai standar, atau melebihi standar
kompetensi yang ditetapkan.
Prosedur Pelaksanaan
Secara spesifik terdapat perbedaan prosedur pelaksanaan PK Guru
pembelajaran atau pembimbingan dengan prosedur pelaksanaan PK Guru untuk tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Meskipun demikian, secara
umum kegiatan penilaian PK Guru di tingkat sekolah dilaksanakan dalam 4 (empat)
tahapan.
Tahap Persiapan
Dalam tahap persiapan, hal-hal yang harus dilakukan oleh
penilai maupun guru yang akan dinilai.
- memahami Pedoman PK Guru , terutama tentang sistem yang diterapkan dan posisi PK Guru dalam kerangka pembinaan dan pengembangan profesi guru;
- memahami pernyataan kompetensi guru yang telah dijabarkan dalam bentuk indikator kinerja;
- memahami penggunaan instrumen PK Guru dan tata cara penilaian yang akan dilakukan, termasuk cara mencatat semua hasil pengamatan dan pemantauan, serta mengumpulkan dokumen dan bukti fisik lainnya yang memperkuat hasil penilaian; dan
- memberitahukan rencana pelaksanaan PK Guru kepada guru yang akan dinilai sekaligus menentukan rentang waktu jadwal pelaksanaannya.
Beberapa tahapan PK Guru yang harus dilalui oleh penilai sebelum
menetapkan nilai untuk setiap kompetensi, adalah sebagai berikut.
1) Sebelum Pengamatan
Pertemuan awal antara penilai dengan guru yang dinilai
sebelum dilakukan pengamatan dilaksanakan di ruang khusus tanpa ada orang
ketiga. Pada pertemuan ini, penilai mengumpulkan dokumen pendukung dan
melakukan diskusi tentang berbagai hal yang tidak mungkin dilakukan pada saat
pengamatan. Semua hasil diskusi, wajib dicatat dalam format laporan dan
evaluasi per kompetensi (Lampiran 1B bagi PK Guru Pembelajaran dan Lampiran 2B
bagi PK Guru BK / Konselor) sebagai
bukti penilaian kinerja. Untuk pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah dapat dicatat dalam lembaran lain karena tidak ada
format khusus yang disediakan untuk proses pencatatan ini.
2) Selama Pengamatan
Selama pengamatan di kelas dan/atau di luar kelas, penilai
wajib mencatat semua kegiatan yang dilakukan oleh guru dalam pelaksanaan proses
pembelajaran atau pembimbingan, dan/atau dalam pelaksanaan tugas tambahan yang
relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dalam konteks ini, penilaian kinerja
dilakukan dengan menggunakan instrumen yang sesuai untuk masing-masing
penilaian kinerja. Untuk menilai guru yang melaksanakan proses pembelajaran
atau pembimbingan, penilai menggunakan instrumen PK Guru pembelajaran atau pembimbingan. Pengamatan
kegiatan pembelajaran dapat dilakukan di kelas selama proses tatap muka tanpa
harus mengganggu proses pembelajaran. Pengamatan kegiatan pembimbingan dapat
dilakukan selama proses pembimbingan baik yang dilakukan dalam kelas maupun di
luar kelas, baik pada saat pembimbingan individu maupun kelompok. Penilai wajib
mencatat semua hasil pengamatan pada format laporan dan evaluasi per kompetensi
tersebut (Lampiran 1B bagi PK Guru Pembelajaran dan Lampiran 2B bagi PK Guru Pembimbingan,
BK/Konselor) atau lembar lain sebagai bukti penilaian kinerja. Jika diperlukan,
proses pengamatan dapat dilakukan lebih dari satu kali untuk memperoleh
informasi yang akurat, valid dan konsisten tentang kinerja seorang guru dalam
melaksanakan kegiatan pembelajaran atau pembimbingan.
3) Setelah Pengamatan
Pada pertemuan setelah pengamatan pelaksanaan proses
pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah, penilai dapat mengklarifikasi beberapa aspek tertentu
yang masih diragukan. Penilai wajib mencatat semua hasil pertemuan pada format
laporan dan evaluasi per kompetensi tersebut (Lampiran 1B bagi PK Guru Pembelajaran
dan lampiran 2B bagi PK Guru Pembimbingan, BK/Konselor) atau lembar lain
sebagai bukti penilaian kinerja. Pertemuan dilakukan di ruang khusus dan hanya
dihadiri oleh penilai dan guru yang dinilai. Untuk penilaian kinerja tugas
tambahan, hasilnya dapat dicatat pada Format Penilaian Kinerja sebagai
deskripsi penilaian kinerja.
Tahap Pemberian Nilai
- Penilaian; Pada tahap ini penilai menetapkan nilai untuk setiap kompetensi dengan skala nilai 1, 2, 3, atau 4. Sebelum pemberian nilai tersebut, penilai terlebih dahulu memberikan skor 0, 1, atau 2 pada masing-masing indikator untuk setiap kompetensi. Pemberian skor ini harus didasarkan kepada catatan hasil pengamatan dan pemantauan serta bukti-bukti berupa dokumen lain yang dikumpulkan selama proses PK Guru .
- Pernyataan Keberatan terhadap Hasil Penilaian; Keputusan penilai terbuka untuk diverifikasi. Guru yang dinilai dapat mengajukan keberatan terhadap hasil penilaian tersebut. Keberatan disampaikan kepada Kepala Sekolah dan/atau Dinas Pendidikan, yang selanjutnya akan menunjuk seseorang yang tepat untuk bertindak sebagai moderator. Dalam hal ini moderator dapat mengulang pelaksanaan PK Guru untuk kompetensi tertentu yang tidak disepakati atau mengulang penilaian kinerja secara menyeluruh. Pengajuan usul penilaian ulang harus dicatat dalam laporan akhir. Dalam kasus ini, nilai PK Guru dari moderator digunakan sebagai hasil akhir PK Guru. Penilaian ulang hanya dapat dilakukan satu kali dan moderator hanya bekerja untuk kasus penilaian tersebut.
Setelah nilai PK Guru formatif dan sumatif diperoleh, penilai wajib
melaporkan hasil PK Guru kepada pihak
yang berwenang untuk menindaklanjuti hasil PK Guru tersebut. Hasil PK Guru formatif dilaporkan kepada kepala
sekolah/koordinator PKB sebagai masukan untuk merencanakan kegiatan PKB
tahunan. Hasil PK Guru sumatif
dilaporkan kepada tim penilai tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, atau
tingkat pusat sesuai dengan kewenangannya. Laporan PK Gurusumatif ini digunakan
oleh tim penilai tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau pusat sebagai dasar
perhitungan dan penetapan angka kredit (PAK) tahunan yang selanjutnya
dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru. Laporan
mencakup: (1) Laporan dan evaluasi per kompetensi sesuai format; (2) Rekap
hasil PK Guru sesuai format; dan (3)
dokumen pendukung lainnya.
Demikian sajian informasi mengenai Memahami Waktu dan Prosedur Pelaksanaan PK Guru yang dapat disampaikan pada
kesempatan ini.
Semoga Bermanfaat !!!
Labels:
Info Guru
Thanks for reading Memahami Waktu dan Prosedur Pelaksanaan PK Guru. Please share...!
0 Komentar untuk "Memahami Waktu dan Prosedur Pelaksanaan PK Guru"
Your comment for me, please!