Memahami Perangkat Pelaksanaan PK Guru Tanpa Tugas Tambahan
|| Perangkat yang harus digunakan oleh penilai untuk
melaksanakan PK GURU agar diperoleh hasil penilaian yang obyektif, akurat,
tepat, valid, dan dapat dipertanggung-jawabkan adalah: Pedoman PK Guru, Instrumen
Penilaian Kinerja, Laporan Kendali Kinerja Guru
Pedoman PK Guru
Pedoman PK Guru mengatur tentang tata cara penilaian dan
norma-norma yang harus ditaati oleh penilai, guru yang dinilai, serta unsur
lain yang terlibat dalam proses penilaian.
Instrumen Penilaian kinerja
Instrumen penilaian kinerja yang relevan dengan tugas guru
baik pembelajaran (Guru Kelas/Mapel) atau pembimbingan (Guru BK), terdiri dari:
1) Lembar Pernyataan Kompetensi, Indikator, dan Cara Menilai
Lembar ini berisi daftar dan penjelasan tentang ranah
kompetensi, kompetensi, dan indikator kinerja guru yang harus diukur melalui
pengamatan dan pemantauan (Buku 2 PK Guru Lampiran 1A atau Lampiran 2A).
2) Format Laporan dan Evaluasi per Kompetensi
Format catatan dan evaluasi penilaian kinerja per kompetensi
digunakan untuk mencatat semua hasil pengamatan dan pemantauan yang telah
dilakukan, sebagai bukti pelaksanaan penilaian kinerja guru. Catatan ini harus
dilengkapi dengan bukti-bukti fisik tertentu, misalnya dokumen pembelajaran dan
penilaian, alat peraga dan media pembelajaran, atau dokumen lain yang
menguatkan bukti kinerja guru. Berdasarkan catatan hasil pengamatan dan
pemantauan serta bukti fisik yang ada, penilai di sekolah memberikan skor 0, 1,
2, pada setiap indikator kinerja guru pada tabel yang disediakan. Persentase
perolehan skor per kompetensi kemudian dikonversikan ke nilai 1, 2, 3, 4,
(Buku 2 PK Guru Lampiran 1B atau Lampiran 2B).
3) Format Rekap Hasil PK Guru
Nilai per kompetensi kemudian direkapitulasi ke format rekap
hasil PK Guru untuk mendapatkan nilai total PK Guru (Buku 2 PK Guru Lampiran 1C atau Lampiran
2C). Nilai inilah yang selanjutnya dikonversi ke skala nilai kinerja menurut
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009 untuk diperhitungkan sebagai perolehan angka kredit guru di
tahun tersebut. Format rekap hasil PK Guru dipergunakan untuk merekapitulasi
hasil PK Guru formatif dan sumatif. Format ini juga dipergunakan untuk memantau
kemajuan guru yang hasil PK Guru formatifnya mempunyai nilai di bawah standar
(1 dan/atau 2), lihat panduan program PKB. Ketiga format rekap hasil PK Guru (formatif,
sumatif, dan kemajuan) akan dipergunakan sebagai masukan untuk menyusun laporan
kendali kinerja guru. Fomat rekap hasil PK Guru sumatif dipergunakan sebagai
dasar penghitungan angka kredit bagi tim penilai jabatan fungsional guru di
tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau pusat sesuai kewenangannya.
4) Format Perhitungan Angka Kredit
Setelah memperoleh nilai total PK Guru untuk pembelajaran atau pembimbingan penilai
dapat melakukan perhitungan angka kredit. Perhitungan angka kredit hasil PK Guru
dapat dilakukan di sekolah tetapi sifatnya hanya untuk keperluan estimasi
perolehan angka kredit. Bagi tim penilai di tingkat kabupaten/kota, angka
kredit hasil perhitungan tim penilai tersebut akan dipergunakan sebagai dasar
penetapan perolehan angka kredit guru (Buku 2 PK Guru Lampiran 1D atau Lampiran 2D).
Laporan Kendali Kinerja Guru
Hasil PK Guru untuk masing-masing individu guru (guru
pembelajaran, guru bimbingan dan konseling/konselor), kemudian direkap
dalam format laporan kendali kinerja guru (Lampiran 4). Pada format ini
dicantumkan hasil PK Guru formatif, sasaran nilai PK Guru yang akan dicapai
setelah guru mengikuti proses PKB, dan hasil PK Guru sumatif untuk beberapa
tahun ke depan. Dengan demikian, kinerja guru akan dapat dipantau dan dapat
diarahkan dalam upaya peningkatan kinerja guru yang bersangkutan agar mampu
memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik.
Demikian sajian informasi mengenai Memahami Perangkat Pelaksanaan PK Guru Tanpa Tugas Tambahan yang dapat disampaikan pada
kesempatan ini.
Semoga Bermanfaat !!!
Labels:
Info Guru
Thanks for reading Memahami Perangkat Pelaksanaan PK Guru Tanpa Tugas Tambahan . Please share...!
0 Komentar untuk "Memahami Perangkat Pelaksanaan PK Guru Tanpa Tugas Tambahan "
Your comment for me, please!